Kamus Istilah Properti

Fasilitas Pemerintahan dan Layanan Publik

istilah properti

Fasilitas Pemerintahan dan Layanan Publik

Fasilitas Pemerintahan dan Layanan Publik adalah segala bentuk pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat. 

Apa Itu Fasilitas Pemerintahan dan Layanan Publik?

Fasilitas Pemerintahan dan Layanan Publik
(thejakartapost.com)

Fasilitas Pemerintahan dan Layanan Publik adalah segala bentuk pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang dilaksanakan oleh pemerintah. 

Seluruh bagian pemerintah, baik Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, wajib mendukung adanya fasilitas ini secara merata di setiap daerah. 

Pemberian layanan ini dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuknya bermacam-macam, yang paling penting pelayanan erat dalam tugas-tugas umum pemerintahan seperti pelayanan Kartu Keluarga, KTP, IMB, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Imigrasi.

Adapun karakteristik dari fasilitas pemerintahan dan layanan publik menurut Lembaga Administrasi Negara (2003), di antaranya:

  • Memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya.
  • Memiliki kelompok kepentingan yang luas, termasuk kelompok sasaran yang ingin dicapai.
  • Dituntut untuk akuntabel kepada publik.
  • Memiliki tujuan sosial.
  • Memiliki konfigurasi indikator kinerja yang perlu kelugasan.
  • Seringkali menjadi sasaran isu politik.

Baca juga:

Dasar Hukum Fasilitas Pemerintahan dan Layanan Publik

Dalam prakteknya di pemerintahan, negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Secara khusus, fasilitas pemerintah dan layanan publik juga tertuang dalam dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Berdasarkan aturan tersebut, maka masyarakat berhak menerima pelayanan publik terkait kebutuhannya baik untuk hal yang bersifat administratif maupun kebutuhan lain.

Sedangkan pemerintah, berdasarkan undang-undang tersebut berkewajiban memberikan pelayanan publik sesuai prosedurnya.

Kemudian, ada pula aturan yang mengatur standar fasilitas pemerintahan & layanan publik dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Standar Fasilitas Pemerintahan dan Layanan Publik

(Asia Development Bank)

Sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat, fasilitas pemerintahan & layanan publik harus mengikuti sejumlah standar. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, standar fasilitas pemerintahan & layanan publik, meliputi:

Prosedur Pelayanan

Prosedur pelayanan ini dibuat harus mengedepankan kenyamanan masyarakat. Dalam hal ini, prosedur pelayanan berupa kesederhanaan dan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, standar prosedur pelayanan juga harus memberikan kemudahan dalam memenuhi persyaratan pelayanan.

Waktu Penyelesaian

Ketika masyarakat mengajukan permohonan administrasi, pihak terkait harus menyelesaikan dalam tempo waktu tertentu. 

Waktu penyelesaian ini ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan. Penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan, haruslah memiliki kepastian waktu dan ketetapan lamanya waktu pelayanan. 

Baca Juga: Apa Itu Capital Gain?

Biaya Pelayanan

Sebisa mungkin, biaya yang dibebankan kepada masyarakat yang menikmati fasilitas pemerintahan & layanan publik, tidak memberatkan. 

Biaya atau tarif pelayanan termasuk rincian yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan, haruslah berkaitan dengan pengenaan biaya yang secara wajar dan terperinci serta tidak melanggar ketentuan yang ada.

Produk Pelayanan

Masyarakat harus mendapatkan hasil pelayanan yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mengingat hal ini, sebisa mungkin, pihak yang memberikan memberikan hasil pelayanan yang terbebas kesalahan-kesalahan teknis, dalam hal penulisan permohonan yang telah diajukan sebelumnya.

Sarana dan Prasarana

Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik. Hal ini berkaitan dengan ketersediaan perangkat penunjang pelayanan yang memadai seperti meja, kursi, mesin, komputer, dan lain-lain. 

Tak hanya, sarana dan prasana yang tersedia juga harus memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam memperoleh suatu pelayanan.

Baca juga:

Jenis Fasilitas Pemerintahan dan Layanan Publik

Fasilitas Pemerintahan dan Layanan Publik
(dispendukcapil.surakarta.go.id)

Fasilitas pemerintahan dan layanan publik terbagi menjadi beberapa jenis sebagaimana Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009. Berikut ini jenis fasilitas pemerintahan dan layanan publik:

Pelayanan dan Penyaluran Barang

Pelayanan barang adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis barang yang digunakan oleh publik. Sejumlah produk pelayanan barang diantaranya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih dan sebagainya.

Jenis pelayanan publik ini dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya merupakan kekayaan negara. 

Baca Juga: Apa Itu Kota Madya?

Pelayanan Administratif

Pelayanan administratif adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya.

Layanan ini berupa tindakan administratif pemerintah dibuat untuk mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda. Tak hanya itu, pelayanan administratif juga dilakukan oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.

Pelayanan Pembangunan

Selanjutnya, jenis fasilitas pemerintahan & layanan publik adalah pelayanan pembangunan. Jenis layanan ini terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat dalam aktivitasnya sebagai warga masyarakat.

Beberapa contoh jenis layanan ini seperti penyediaan jalan, jembatan, pelabuhan dan lainnya.

Pelayanan Kebutuhan Pokok

Pelayanan Kebutuhan Pokok merupakan layanan yang menyediakan bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat dan kebutuhan perumahan. Yang termasuk ke dalam jenis ini diantaranya penyediaan beras, gula, minyak, gas, tekstil dan perumahan murah.

Pelayanan Kemasyarakatan

Pelayanan Kemasyarakatan adalah pelayanan yang berhubungan dengan sifat dan kepentingan yang lebih ditekankan kepada kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.

Adapun jenis fasilitas pemerintahan & layanan publik ini diantaranya pelayanan kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, penjara, rumah yatim piatu dan lainnya.  

Baca juga:

Editor: Syahya Rembulan


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. Cek pilihan rumah di Kota Bandung terbaik dari Pinhome sekarang!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.