Kamus Istilah Properti

Collateral

istilah properti

Collateral

Collateral adalah agunan yang berarti barang, aset atau surat berharga yang digunakan sebagai jaminan oleh pihak peminjam (kreditur) kepada perusahaan pemberi pinjaman (debitur).

Apa Itu Collateral?

Collateral
(Freepik)

Ketika berhubungan dengan dunia perbankan, Pins akan sering menemukan istilah collateral atau yang biasa disebut juga sebagai agunan dan jaminan.  

Collateral adalah barang, aset atau surat berharga yang digunakan sebagai jaminan oleh pihak peminjam (kreditur) kepada perusahaan pemberi pinjaman (debitur).

Tujuan dari bank menjadi collateral adalah sebagai syarat pinjaman adalah untuk mengamankan utang kreditur.

Jika peminjam gagal melunasi kewajiban melunasi pinjaman, maka perusahaan pemberi pinjaman dapat melikuidasi dengan cara melelang atau menjual aset yang dijaminkan. 

Perusahaan pemberi kredit akan memberikan: surat pengakuan utang (blanket lien) yaitu surat berharga yang diterbitkan untuk mengikat secara hukum atas seluruh agunan milik debitur bagi kepentingan kreditur.

Meski begitu, kredit yang disertai dengan agunan atau collateral, biasanya memiliki bunga lebih rendah dibandingkan dengan kredit tanpa agunan.

Baca juga:

Syarat Barang yang Bisa Dijadikan Collateral

(CNN Indonesia)

Setelah mengetahui apa itu collateral, Pins juga perlu mengetahui syarat barang yang bisa dijadikan collateral. Sebenarnya, tak semua barang dapat dijaminkan sebagai collateral di bank.

Barang-barang yang dapat dijadikan agunan pun sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No 9/PBI/2007. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi kalau Pins ingin mendapatkan pinjaman dengan menjaminkan barang, di antaranya: 

  • Jenis kepemilikannya bisa dipindahtangankan alias marketable. 
  • Memiliki nilai ekonomis yang bisa dinilai dengan uang. 
  • Memiliki nilai yuridis, artinya dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga bank memiliki hak didahulukan terhadap hasil likuidasi aset tersebut. 

Baca juga: Jaminan Fidusia

Jenis Collateral

Setelah mengetahui syarat barang yang dapat dijadikan jaminan, selanjutnya mengetahui jenis-jenis collateral yang berlaku di lembaga keuangan. Adapun jenis-jenis collateral adalah sebagai berikut: 

Collateral Berdasarkan Fungsinya 

Jenis collateral atau agunan dibedakan dengan jenis berdasarkan fungsinya, yaitu: 

  • Agunan Pokok yaitu objek yang dibiayai dengan kredit. Misalnya KPR di mana aset yang dijaminkan adalah rumah yang dibeli.
  • Agunan Tambahan yaitu barang yang dijadikan jaminan untuk menambah agunan pokok. Hal ini kerap dilakukan untuk menambah jaminan pokok yang dianggap pihak bank masih kurang.

Collateral Berdasarkan Wujudnya 

Sedangkan berdasarkan wujud bendanya, agunan dapat dibedakan sebagai berikut: 

  • Agunan berwujud yaitu agunan yang bisa dibawa dan dapat terlihat secara langsung oleh mata seperti kendaraan bermotor, rumah, dan tanah. 
  • Agunan tidak berwujud yaitu berbentuk sebuah komitmen ataupun janji berupa hak kekayaan intelektual, surat-surat berharga hingga jaminan deposito.

Collateral Berdasarkan Mobilitasnya 

Berdasarkan mobilitas, agunan terdiri atas dua jenis, yaitu: 

  • Agunan tak bergerak yaitu tanah, pabrik, bangunan di mana biasanya untuk kredit jangka panjang. Jenis pinjaman menggunakan agunan tak bergerak disebut dengan istilah hipotek.
  • Agunan Bergerak misalnya piutang, persediaan barang dagangan, dan kendaraan bermotor. 

Baca juga: Biaya Administrasi Kredit

Daftar Aset yang Bisa Dijadikan Collateral 

collateral adalah
(Freepik) 

Ada berbagai jenis aset yang bisa dijadikan agunan. Berikut ini beberapa di antaranya: 

Produk Properti

Produk properti, baik itu tanah, rumah, apartemen, kantor, maupun jenis lainnya, dapat dijadikan sebagai agunan. Pins cukup menyerahkan sertifikat kepemilikan yang dimiliki kepada pihak bank

Biasanya, nilainya akan disesuaikan dengan kondisi aset saat ini dan situasi lingkungan yang ada disekitarnya.

Jenis pinjaman yang bisa menjadikan properti sebagai collateral adalah Kredit Multi Guna (KMG). Untuk rumah, rata-rata plafon kredit yang ditawarkan sekitar Rp100 juta sampai di atas Rp2 miliar dengan tenor bervariasi mulai dari 2 sampai 10 tahun.

Kendaraan 

Sama seperti rumah, Pins dapat menjaminkan kendaraan untuk memperoleh pinjaman KMG dari berbagai bank. Biasanya, kendaraan yang sering diagunkan adalah motor, mobil, truk, dan lainnya.

Khusus untuk mobil, nilai taksir tertinggi yang ditawarkan rata-rata Rp100 juta dengan tenor maksimal 5 tahun.  Mobil yang bisa diagunkan biasanya yang berusia tidak lebih dari 10 tahun.

Hal ini karena mobil sebenarnya bukanlah barang investasi, karena itu nilainya akan terus turun dari tahun ke tahun. Pins harus menyerahkan BPKB asli, STNK, dan kunci kendaraan. 

Logam Mulia

Logam mulia, terutama emas adalah salah satu jenis collateral yang sering digunakan di Indonesia. Biasanya, masyarakat menjaminkan logam mulia di Pegadaian milik pemerintah untuk mendapat sejumlah dana. 

Selain bunganya yang ringan, emas juga mudah diuangkan. Karena sudah ada ukuran harganya. Pegadaian hanya menghitung berat emasnya saja, tidak desain atau lainnya.

Kapal dan Pesawat

Transaksi menggunakan kapal dan pesawat sebagai jenis jaminan biasanya hanya dilakukan antara bank dan sebuah perusahaan untuk transaksi berskala besar.

Kapal dan pesawat terbang yang bisa dijadikan agunan kredit adalah yang bervolume bruto minimal 20 meter kubik dan berbobot bruto maksimal 20 meter kubik.

Hasil Kebun dan Ternak

Para petani dan peternak yang ingin mendapatkan produk pinjaman dari perbankan ternyata bisa menjadikan hasil kebun dan ternak sebagai jaminan. Suku bunga yang ditawarkan sangat kompetitif, cuma 0,5 persen per bulan.

Untuk perkebunan, bank sering menerima produk kopi. Namun yang diterima hanya yang berkualitas tinggi, seperti jenis Arabika Gayo.

Sementara ternak, yang sering dijaminkan adalah sapi. Namun, yang diterima biasanya hanya sapi betina produktif, tapi ada pula yang menerima sapi hamil dan sapi siap hamil. Biasanya para debitur yang rata-rata peternak mencari pinjaman ini untuk memperoleh Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS).

Baca juga: Apa itu Over Kredit Rumah dan Prosedur Jual Belinya

Prinsip Collateral dalam Penilaian Kredit 

(Shutterstock)

Selain itu, collateral juga menjadi salah satu aspek penilain kredit dari bank yang dikenal dengan 5C. Secara psikologis, collateral dapat mengikat keseriusan debitur menjalankan usaha dan membayar kewajiban kredit.

Analisa dari collateral sebagai penilaian di antaranya: 

  • Status kepemilikan (SHM/SHGB/SHP/SHGU/dll.)
  • Kecukupan nilai agunan
  • Bentuk pengikatan (HT/fidusia/gadai/cessie)

Selain collateral, ada juga 4 prinsip lainnya dalam penilaian pemberian kredit, yaitu Character (Karakter), Capacity (Kapasitas), Capital, dan Condition. Pastikan, kamu sudah mengetahui prinsip 5 C tersebut agar mendapatkan pinjaman dari pihak bank. 

Nah, sekarang Pins sudah paham kan, bahwa collateral adalah agunan sebagai jaminan oleh pihak peminjam kepada perusahaan pemberi pinjaman? Demikian informasi mengenai apa itu collateral dan jenisnya. Semoga bermanfaat, ya! 

Baca juga:

Featured Image Source: Parents.com


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Kontributor: Linda

Editor: Syahya Rembulan