Kamus Istilah Properti

Hipotek

istilah properti

Hipotek

Hipotek adalah surat pernyataan berutang jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditur dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga.

Apa Itu Hipotek? 

(Marca.com)

Hipotek adalah istilah yang penting untuk diketahui bagi Pins yang memiliki rencana untuk memiliki rumah. Hipotek merupakan kata serapan yang berasal dari kata “hypotheca” (bahasa Latin) dan “hypotheek” (bahasa Belanda) yang memiliki arti pembebanan.

Pengertian hipotek menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak’ surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditur dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga. 

Sementara itu, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hipotek adalah instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya; dalam hal ini peminjam masih dapat menggunakan atau memanfaatkan properti tersebut; hak tanggungan atas properti gugur setelah kewajibannya dibayar lunas (mortgage).

Ini artinya, mortgage juga merupakan sejenis instrumen utang yang mana hak tanggungan akan dialihkan dari peminjam kepada pemberi sebagai jaminan terhadap kewajibannya sesuai syarat dan ketentuan yang telah disepakati.

Orang yang memperoleh mortgage harus membayar kembali pinjaman tersebut dengan cara mengangsur dengan bunga hingga lunas dan aset pun bisa dimiliki sepenuhnya.

Baca Juga:

Objek-objek Hipotek

(Alamy)

Adapun objek yang dapat dibebani dengan hipotik sesuai dengan Buku II KUH Perdata Pasal 1164 antara lain:

  • Benda tidak bergerak serta segala kelengkapannya yang dapat dipindahtangankan
  • Hak pakai atas suatu benda serta segala kelengkapannya
  • Hak untuk numpang karang dan hak usaha
  • Bunga tanah yang dibayarkan dengan uang maupun dengan hasil tanah
  • Bunga seperti semula
  • Pasar yang diakui oleh pemerinta serta hak-hak asli yang melekat padanya

Hipotek dalam Kepemilikan Properti 

hipotek
(Alamy)

Hipotek, sebagaimana istilah dalam bahasa Inggris yaitu mortgage memang berhubungan dengan cara kepemilikan aset, terutama properti, dengan sistem cicilan atau kredit. 

Pemberian kredit ini digunakan untuk pembiayaan properti (harta tidak bergerak) yang umumnya berbiaya besar dan tidak dapat dilakukan secara tunai. Di Indonesia, lebih dikenal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) yang diajukan melalui bank.

Misalnya, Pins ingin membeli rumah baru dengan bantuan bank atau lembaga keuangan, maka akan diterbitkan surat hipotek. Agar proses kredit ini dapat berjalan, maka Pins harus menyiapkan uang muka dalam besaran tertentu.

Selama periode tertentu atau bertahun-tahun, peminjam dapat membayar kembali pinjaman tersebut dengan cara mengangsur berikut dengan bunga, sampai lunas hingga akhirnya peminjam bisa memiliki properti itu sepenuhnya. 

Sifat, Ciri, dan Asas Hipotek 

(Alamy)

Hipotek sendiri memiliki hak yang bersifat kebendaan. Hal ini tercantum di dalam pasal 1162-1232 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Di dalamnya dijelaskan mortgage merupakan suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.

Selain itu, ada instrumen utang ini juga memiliki sifat dan ciri khas yang dijelaskan sebagai berikut. 

Sifat Hipotek 

Di dalam KUHP juga dijelaskan sifat dan ciri khas dari mortgage. Berikut ini sifatnya: 

  • Absolut: hak dapat dipertahankan terhadap tuntutan apa pun.
  • Droit de suite atau zaaksgevolg: hak senantiasa mengikuti benda di tangan siapa pun benda tersebut berada. (Pasal 1136 ayat 2, Pasal 1198 KUH Perdata)
  • Droit de preference: hak untuk dipenuhi piutangnya lebih dahulu di antara pihak berpiutang lainnya. (Pasal 1133, 1134 ayat 2 KUH Perdata)

Ciri Khas 

Adapun ciri khasnya antara lain: 

  • Accessoire: sebagai perjanjian tambahan yang bergantung pada perjanjian pokoknya mengenai utang piutang
  • Ondeelbaar: hipotek tidak dapat dibagi karena melekat pada seluruh benda yang menjadi objeknya. Ini berarti, hak mortgage tersebut tidak akan dihapus sebagian meskipun sebagian utang telah dibayar.
  • Verhaalsrecht: hanya mengandung hak pelunasan utang, bukan hak kepemilikan benda. Kecuali jika telah disetujui sebelumnya, kreditur dapat menjual benda jaminan yang bersangkutan.

Asas

Dalam membuat hipotek juga harus memperhatikan asas-asas sehingga prosesnya bisa berjalan dengan baik. Berikut ini diantaranya:

Asas Publiciteit: hipotek harus didaftarkan dalam register umum yang artinya harus ada pihak ketiga yang mengetahui mengenai hipotek ini. Lalu Akta resmi dari hipotek harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan.

Asas Specialiteit: mortage hanya bisa dibuat untuk benda-benda tertentu saja yang harus terikat sebagai tanggungan. Benda tersebut memiliki wujud, lokasi yang jelas, dan luasnya. 

Asas Ondeelbaarheid: hipotek tidak bisa dibagi. Meskipun utang tersebut sudah dibayar sebagian, maka hal ini tetap tidak bisa mengurangi tanggungan mortgage.

Cara Memperoleh Hipotek Properti 

hipotek
(Alamy)

Seseorang yang ingin mendapatkan kredit ini bisa merujuk pada ketentuan pasal 1171 KUH Perdata, di mana mortgage hanya dapat diberikan jika ada suatu akta autentik.  

Akta ini diperoleh setelah melakukan perjanjiannya harus dibentuk dalam bentuk akta resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Berikut pihak-pihak yang bisa menjadi PPAT:

  • Notaris yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi PPAT.
  • Seseorang yang bukan notaris tetapi ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi PPAT.
  • Camat yang menjadi PPAT secara ex officio.

Di dalam prosesnya, akan ada beberapa tahapan hingga kredit disetujui. Prosedur ini terdiri dari penilaian skor kredit dengan melihat riwayat keuangan nasabah, pembayaran uang muka, pemberian surat perjanjian kredit hingga pelaksanaan akad kredit.

Dalam penandatangan dokumen hipotek, terdapat pasal yang menyatakan jika pemberi kreditur berhak untuk mengambil rumah jika nasabah gagal atau berhenti membayar kembali. Pastikan teliti dalam membaca klausul dokumen, ya, Pins! 

Baca Juga:

Featured Image Source: Prospeku.com


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. Cek rumah di Kota Bekasi terbaik pilihan dari Pinhome sekarang juga!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.