Kamus Istilah Properti

Pelelangan

istilah properti

Pelelangan

Pelelangan adalah proses lelang di mana penjualan dan pembelian barang atau jasa dilakukan melalui saling melakukan penawaran harga. 

Apa itu Pelelangan?

(Kompas)

Ketika ada kebutuhan atas penjualan dengan cepat dan harga tertinggi dan atau penjualan dalam skala banyak, maka penjualan melalui pelelangan adalah cara yang paling tepat.

Pengertian pelelangan adalah proses lelang di mana penjualan dan pembelian barang atau jasa dilakukan melalui saling melakukan penawaran harga. Prosedur pelelangan dilakukan dengan acara peserta lelang memberikan penawaran harga lebih tinggi, dan kemudian barang terjual kepada penawar harga tertinggi.

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. 

Saat ini lelang di Indonesia digunakan sebagai alternatif penjualan kendaraan, properti, dan komoditi. 

Selain itu, lelang juga dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terdiri dari pelelangan umum dan pelelangan terbatas. Metode ini dilakukan untuk pemilihan penyedia barang, pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang memenuhi syarat untuk semua pekerjaan.

Baca Juga:

Sejarah Pelelangan

Pelelangan
(Unsplash)

Menurut sejarahnya pelelangan sudah banyak dipakai sebagai alternatif cara penjualan yang sudah dikenal sejak sebelum masehi. Hal itu dikenal pertama kali di negeri Yunani maupun di kekaisaran Romawi yang dipergunakan untuk menjual barang-barang hasil jarahan perang dari negara-negara yang ditaklukkan.

Lalu di Indonesia, lelang dimulai oleh East India Company yang menyelenggarakan lelang untuk teh tahun 1750 yang masih bertahan sampai sekarang di London. Kemudian, lelang tembakau Indonesia yang masih bertahan di Bremen, Jerman.

Sementara itu, kelembagaan lelang sudah cukup lama dikenal yaitu adanya peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad tahun 1908 nomor 189) yang sampai saat ini masih berlaku meskipun merupakan bentukkan pemerintah Hindia Belanda. Peraturan dimaksud tepatnya mulai diundangkan pada tanggal 1 April 1908.

Fungsi Lelang

Pelelangan
(Unsplash)

Tujuan utama pelelangan adalah untuk menjual barang secepat mungkin dengan harga tertinggi. Secara fungsinya, lelang memiliki fungsi sebagai berikut:

Fungsi Privat

Fungsi privat dalam lelang adalah sebagai sarana transaksi jual beli barang yang mengakomodir keinginan pasar dalam melakukan jual beli.

Penyebabnya karena perjanjian jual beli yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ternyata kurang dapat mengakomodir kebutuhan dalam perekonomian sehari-hari. Terutama dalam hal penjualan khusus yang terkait dengan sengketa. Nah, di sinilah lelang hadir untuk mengisi fungsi privat ini. 

Kemudian, lelang sebagai fungsi privat juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam melakukan transaksi secara cepat, efisien, transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki kepastian.  

Fungsi Publik

Fungsi publik ini terbentuk ketika lelang menjadi instrumen dalam penanganan aset negara dalam usaha peningkatan efisiensi dan mewujudkan administrasi yang tertib, aman, cepat, tertib, dan memperoleh harga yang wajar.

Adapun fungsi publik dalam pelelangan adalah: 

  • Mendukung Law Enforcement (penegakan hukum) di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Perpajakan, dan yang lainnya, yaitu sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi suatu putusan.
  • Mendukung tertib administrasi dan efisiensi pengelolaan dan pengurusan aset yang dimiliki atau dikuasai oleh Negara.
  • Mengumpulkan atau mengamankan penerimaan uang Negara dalam bentuk Bea Lelang, Biaya Administrasi, PPh Pasal 25, dan BPHTB.
  • Membantu pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setiap lelang yang dilakukan harus dipungut Bea Lelang. 
  • Membantu penerimaan pajak karena penjualan atas tanah dan/atau bangunan wajib dikenakan PPh 5% dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) 5%.
  • Mendukung terwujudnya Good Government mengingat lelang mempunyai asas-asas yaitu asas transparansi, asas kepastian, asas kompetisi, asas efisiensi, dan asas akuntabilitas

Baca Juga: Apa Itu Cryptocurrency?

Unsur-unsur yang Menjadi Syarat Pelelangan 

Pelelangan
(Unsplash)

Konsep lelang dikenal dengan cara menghadiri atau datang ke tempat lelang, kemudian mengikuti pelaksanaan lelang di lokasi dengan cara mengacungkan tangan atau NPL (nomor peserta lelang). 

Sebelumnya, pelaksanaan pelelangan sudah diumumkan terlebih dahulu pada pada waktu dan tempat tertentu, dan harus didahului dengan pengumuman lelang. Kemudian, lelang harus dihadiri oleh Peserta Lelang, Pemohon Lelang, Pemandu Lelang dan Pejabat Lelang. 

Lelang di Indonesia harus dilakukan dihadapan Pejabat Lelang dari Kantor Lelang Negara kecuali ditentukan lain dengan peraturan pemerintah. 

Pelelangan dapat terjadi jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  • Penjualan barang (kecuali pelelangan yang melalui proses tender pengadaan barang dan/atau jasa tidak termasuk dalam pengertian ini)
  • Dilakukan dihadapan umum dengan cara mengumumkannya melalui media massa. 
  • Pembeli belum diketahui sebelumnya.
  • Penawar dengan harga tertinggi akan ditunjuk sebagai pembeli.
  • Dilakukan dengan cara penawaran yang khusus
  • Dilakukan pada suatu saat dan tempat tertentu.

Baca Juga:

Jenis-jenis Lelang

Pelelangan
(Pixabay)

Di Indonesia, pelelangan terdiri dari berbagai jenis, diantaranya:

Lelang Sukarela (Non Eksekusi)

Lelang Sukarela adalah lelang barang milik perorangan maupun kelompok yang dilakukan atas kehendak pemiliknya sendiri dengan bukti surat penyerahan barang. 

Sederhananya, lelang dilaksanakan untuk penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat, atau badan swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya. Lelang ini dilakukan untuk memenuhi keinginan bebas dari masyarakat, dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menjual aset miliknya.

Lelang sukarela cocok untuk barang yang standarnya tidak pasti, salah satu contohnya adalah barang-barang bekas yang masih layak untuk digunakan (second hand).

Lelang Eksekusi 

Lelang jenis ini dilakukan sebagai pelaksanaan titel eksekutorial, seperti:

  • Lelang harta pailit
  • Lelang eksekusi hak tanggungan
  • Lelang aset fiducia
  • Lelang eksekusi barang rampasan kejahatan
  • Lelang barang yang tidak dikuasai atau dikuasai negara
  • PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)
  • Lelang eksekusi pajak  
  • Lelang eksekusi barang temuan
  • Lelang eksekusi Gadai 

Lelang Berdasarkan Cara Penawarannya 

Selain berdasarkan jenis barang yang dilelang, lelang juga dibedakan berdasarkan cara penawarannya, yaitu:

  • Lelang Konvensional, dilakukan secara langsung di hadapan para pejabat lelang.
  • Lelang Online, dilakukan di situs tertentu dan peserta lelang bisa mengikutinya secara online. Misalnya melalui situs lelang.go.id.

Baca Juga:

Featured Image Source: Kompas.com


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti & iklankan properti Kamu di Jual Properti. Bergabunglah bersama Kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk Anda Agen properti independen atau Agen kantor properti. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang! Cek pilihan rumah di Kota Bekasi terbaik dari Pinhome Sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan Anda kemudahan membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Kontributor: Linda

Editor: Achlisia