Kamus Istilah Properti

PPN

istilah properti

PPN

PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Apa Itu PPN?

(Pengampunan Pajak)

PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Istilah pajak ini merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PPN wajib dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang atau Penjual. Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya.

Sementara itu, pihak yang berkewajiban membayar adalah konsumen akhir. 

Aturan dasar pajak ini berdasarkan kebijakan Pemerintah telah diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Adapun objek yang akan dikenakan oleh Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan Objek PPN adalah:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) .

Baca Juga:

Tarif Pajak Pertambahan Nilai

(Jasa Capital Assets Management)

Mengenai tarif PPN diatur di dalam Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7. Berikut ini tarif pajak yang berlaku saat ini: 

  • Tarif PPN adalah 10%, namun dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
  • Tarif PPN sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan Ekspor Jasa Kena Pajak

Bagaimana PPN untuk Properti?

PPN
(Investopedia)

Pembelian properti termasuk yang akan dikenakan PPN. Dasar pajak yang berlaku adalah pajak dari barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) dari produsen ke konsumen. 

Perlakuan pajak tersebut untuk penjualan rumah hanya diberlakukan terhadap properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen yang kemudian disetorkan kepada pemerintah.

Namun kabar baiknya, pajak jual beli rumah hanya berlaku untuk rumah baru. Artinya, kalau Pins membeli properti second maka tidak perlu membayar pajak tersebut. 

Konsumen harus membayar pajak ini sebesar 10% dari harga jual rumah. Lalu, bagaimana cara menghitung PPN untuk jual beli rumah? 

Misalnya, Pins ingin membeli rumah senilai Rp2 miliar, maka PPN yang akan dikenakan yaitu:

Rp2.000.000.000 x 10% = Rp200.000.000. 

Lumayan menguras kantong, bukan? 

Baca Juga:

Syarat Beli Rumah Bebas PPN

PPN
(Vulcan Post)

Besaran pajak untuk jual beli rumah tersebut memang bukanlah angka yang sedikit. Untuk harga rumah 2 miliar saja, Pins harus menyiapkan Rp200 juta hanya untuk PPN. Belum lagi, pembeli juga harus menyiapkan aspek-aspek perpajakan dalam penjualan rumah lainnya yang terdiri dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) Final. Jika ditelaah lebih dalam, aspek-aspek yang terkandung di dalamnya cukup banyak, yakni:

  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
  • Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
  • Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)

Kabar baiknya, Pins bisa memanfaatkan insentif pajak untuk sektor properti yaitu pembebasan pajak pertambahan nilai alias PPN untuk pembelian rumah.

Insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021. Insentif yang diberikan paling besar adalah untuk pembebasan 100% PPN untuk pembelian rumah di bawah harga jual Rp 2 miliar. 

Berikut ini syarat membeli rumah tanpa pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021: 

Rumah Baru yang Siap Huni 

Rumah tapak dan rumah susun yang memperoleh pembebasan atau pengurangan PPN adalah rumah baru. Pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Rumah indent yang belum jadi dan selesai bangun tidak akan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Pembelian rumah tapak dan rumah susun baru harus sudah diserahkan dalam kondisi siap huni dalam periode insentif pajak, 1 Maret sampai 31 Agustus 2021. 

Kemudian, rumah tersebut juga telah siap untuk penandatangan akta jual beli, atau diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual.

Sudah Membayar Uang Muka 

Insentif PPN diberikan hanya untuk pajak terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayar selama periode pemberian insentif. 

Untuk itu, bagi Pins yang membeli rumah dengan cara KPR, kemudian sudah membayar uang muka/DP rumah atau cicilan ke penjual juga bisa mendapat keringanan PPN. Syaratnya, pembayaran DP atau cicilan KPR dimulai pertama kali paling lama 1 Januari 2021. 

Baca Juga:

1 Orang untuk 1 Rumah 

Syarat lainnya jika Pins ingin mendapatkan insentif PPN properti ini yaitu hanya berlaku untuk 1 orang dengan 1 unit rumah rumah tapak atau rumah susun per orang.

Artinya, untuk rumah kedua, tidak akan diberlakukan diskon pajak. 

Rumah Tidak Boleh Dijual dalam 1 Tahun 

Rumah tapak atau rumah susun yang mendapat insentif pajak ini tidak boleh dijual kembali selama 1 tahun sejak penyerahan. 

Kemudian Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal ini pengembang atau penjual rumah wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan undang-undang, serta laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. 

Baca Juga:

Featured Image Source: Bukukas.co.id


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti & iklankan properti Kamu di Jual Properti. Bergabunglah bersama Kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk Kamu Agen properti independen atau Agen kantor properti. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang! Cek juga pilihan rumah di Kota Bandung terbaik dari Pinhome.

Hanya di Pinhome.id yang memberikan Kamu kemudahan membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Kontributor: Linda

Editor: Iko