BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiPenting! Begini Rupanya Cara Membeli Rumah Lelang KPR!
0
0

Penting! Begini Rupanya Cara Membeli Rumah Lelang KPR!

Dipublikasikan oleh Aodhira Fawwaz Syah dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Feb 26, 2024

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Rumah lelang adalah properti sitaan bank dari para nasabah yang belum dapat melunasi kewajiban membayar hutang. Jika jeli, Pins dapat memiliki rumah strategis berkualitas baik dengan harga di bawah pasaran. Sulitnya mencari rumah dengan harga yang pas, mungkin sudah waktunya Pins coba melirik rumah lelang. Harganya bisa hingga 30% lebih murah daripada harga pasar, lho! Berminat? Begini cara membeli rumah lelang KPR!

Kamu dapat memiliki rumah dengan suasana yang mewah dan menarik di rumah baru di Kabupaten Bogor dan di rumah second Kec Bandung. Kamu juga dapat memanfaatkan Kalkulator KPR untuk mengetahui estimasi biaya yang akan didapatkan ketika membeli rumah dengan KPR.

Baca juga: Cara Membeli Rumah yang Dilelang Bank

Penjelasan Rumah Lelang Bank

cara membeli rumah lelang
Source : MagicBricks

Properti lelang atau rumah lelang merupakan hasil sitaan dari para nasabah bank yang belum bisa melunasi kewajibannya membayar hutang (misalnya KPR). Nah, tujuan bank melelang rumah ini adalah untuk menutup biaya yang sudah dikucurkan kepada nasabah tersebut. Oleh karena itu, biasanya harga rumah tersebut lebih murah daripada harga pasaran.

Penyebab Bank Melelang Rumah:

  • Pembelian rumah dengan sistem KPR namun debitur tidak melakukan angsuran selama beberapa bulan, dalam istilah perbankan ada yang menyebutnya sebagai nasabah wanprestasi.
  • Pemilik resmi rumah yang melakukan peminjaman uang di Bank dengan jaminan sertifikat rumah sehingga ada kesepakatan untuk mengangsur cicilan dana pinjaman, ketika pemilik rumah tidak membayar angsuran maka pihak perbankan dapat menyita bangunan jaminan untuk kemudian melelangnya.
  • Pengusaha perorangan atau badan CV/ PT yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga mendapat sanksi penyitaan, dengan begini maka ada kemungkinan bangunan dilelang.
  • Seseorang yang secara sukarela menyerahkan rumahnya kepada bank untuk dilelang, mungkin sudah gak butuh rumah tersebut. 

Baca juga: Tips Membeli Rumah Tanpa Uang

Cara Membeli Rumah Lelang KPR

Untuk melakukan lelang rumah, bank biasanya akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau pun perusahaan swasta lainnya untuk memasarkan aset tersebut. Supaya bisa ikut melakukan penawaran ke rumah lelang incaran kamu, ikuti cara membeli rumah lelang berikut ini, ya!

1. Kumpulkan Informasi Sebanyak-Banyaknya

Source : Lelang.go.id

Biasanya, informasi mengenai rumah lelang bisa dilihat di situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (lelang.go.id). Untuk menemukan properti di lokasi yang diinginkan, Pins bisa menggunakan filter. Di informasi properti, kamu juga bisa melihat bank apa yang memiliki properti tersebut.

Selain itu, Pins juga dapat melihat properti-properti lelang terbaik di Pinhome, lho! Pinhome bekerja sama dengan bank untuk mengkurasi setiap properti di listing tersebut dengan ketat sehingga Pins tak perlu khawatir dengan keamanan transaksi lelang rumah di sini.

Ditambah lagi, Pins bakal dibantu oleh konsultan terpercaya untuk proses sourcing, pengajuan penawaran, hingga tips dan trik saat lelang.

Baca juga: Tata Cara Proses Jual Beli Rumah Cash Tanpa Notaris

2. Memilih Rumah

Source : iStock

Tahapan ini tidak jauh berbeda dengan membeli rumah baru atau seken. Pins bisa memilih properti yang paling sesuai dengan kebutuhan saat ini. Bedanya, Pins harus lebih detail memperhatikan kondisi bangunan serta kelengkapan dokumen rumah tersebut. Apalagi jika kamu ingin menggunakan KPR, harus memperhatikan rumah yang sesuai finansial.

Jika perlu, lakukan survey langsung ke lokasi untuk mengetahui keadaan sesungguhnya properti yang Pins inginkan. Jika perlu melakukan renovasi, jangan lupa memasukkan perkiraan biaya renovasi terhadap anggaran yang harus Pins siapkan.

3. Pembayaran Secara Transfer dan Survei

beli rumah lelang
Source : Pixabay

Berbeda dengan rumah baru dan rumah seken, jarang ada bank yang menyediakan program KPR untuk pembiayaan rumah lelang. Jadi, Pins harus menyiapkan cash keras untuk membeli rumah lelang tersebut. Selain itu, kamu juga diwajibkan membayar uang jaminan sebesar 20 hingga 50% dari harga rumah untuk dapat mengikuti lelang.

Jangan khawatir, uang jaminan ini akan dikembalikan jika Pins tidak terpilih menjadi pemenang lelang.

Selain biaya rumah, ada beberapa pengeluaran lagi yang harus disiapkan jika Pins berhasil menjadi pemenang lelang, yaitu biaya pajak penghasilan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), biaya balik nama, serta biaya notaris.

Baca juga: Kenapa Wajib Pakai Notaris saat Membuat Sertifikat

4. Mengikuti Proses Pelelangan

Source : iStock

Setelah membayar uang jaminan dan melakukan survei langsung ke lokasi rumah, kamu dapat mengikuti proses pelelangan baik secara langsung maupun daring. Saat berlangsung, kamu harus mengajukan penawaran harga rumah tersebut secara berkali-kali, hingga kamu dapat memenangkannya.

Setelah batas waktu lelang berakhir, hasil penawaran para calon pembeli akan direkapitulasi dan diambil penawaran tertinggi sebagai pemenangnya. Bila tawaran kamu diterima, kamu harus segera melunaskan.

5. Pelunasan dan Balik Nama

cara membeli rumah lelang
Source : Pixabay

Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, maka Pins bisa datang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau bank yang memiliki properti tersebut dan melakukan pelunasan. Setelah lunas, Pins akan diberikan kuitansi pelunasan serta risalah lelang yang merupakan berita acara pelelangan yang dibuat oleh pejabat lelang.

Kuitansi dan risalah lelang ini nantinya akan ditukarkan menjadi sertifikat asli, surat roya penanda berakhirnya kredit dari bank untuk pembelian rumah, dan sertifikat penyertaan. Setelah seluruh dokumen lengkap, Pins dapat lanjut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan balik nama.

Baca juga: A to Z Properti Lelang BNI Syariah bersama Pinhome

Syarat Mengikuti Rumah Lelang KPR

Untuk mengikuti pembelian rumah lelang KPR, terdapat syarat-syarat yang harus Pins penuhi agar dapat mengikutinya. Berikut ini beberapa syarat tersebut:

  • Kamu harus mentransfer uang ke rekening KPKNL sebesar 20–50% dari harga limit lelang sebagai uang jaminan,
  • Uang jaminan harus disetorkan sebelum lelang dimulai, lalu biaya lainnya harus disetorkan satu hari sebelum pelaksanaan,
  • Penawar diberi kesempatan untuk melihat dan meneliti secara fisik barang yang dilelang,
  • Pelaksanaan lelang dapat dibatalkan sewaktu-waktu berdasarkan suatu putusan atau penetapan lembaga peradilan, putusan pejabat lelang, atau atas permintaan penjual,
  • Jika terjadi pembatalan, maka uang jaminan akan dikembalikan kepada penawar,
  • Tidak ada potongan untuk pengembalian uang jaminan penawaran lelang,
  • Waktu pelunasan lelang selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan dan dibayar secara tunai/ cek/ giro,
  • Bank yang telah menerima dana melalui cek/ giro dianggap sah dan akan diberikan bukti pembayaran oleh bendahara penerimaan KPKNL/ Pejabat Lelang Kelas I/ Balai Lelang,
  • Jika pembeli tidak mampu membayar lunas, maka akan dibatalkan statusnya dan tidak diperbolehkan mengikuti lelang dalam kurun waktu 6 bulan, serta uang jaminan tidak dapat dikembalikan.

Begitulah cara membeli rumah lelang KPR yang harus Pins lewati. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Feature Source Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Grand Sharon Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download