Dipublikasikan oleh Yurinda Dini dan Diperbarui oleh Achlisia Putri
Jun 22, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Jual beli properti, termasuk rumah atau memasang iklan properti, memang tidak pernah menjadi urusan yang sederhana. Sebab, tidak hanya membayar harga, ada banyak dokumen persiapan dan tahapan yang wajib kamu penuhi. Salah satunya apabila kamu terlibat dalam proses jual beli rumah cash.
Selain menyiapkan uang pembelian rumah, kamu juga harus menyediakan anggaran tambahan. Biaya yang termasuk dalam komponen ini adalah jasa notaris. Lalu, bagaimana proses jual beli rumah cash tanpa notaris? Tetap bisa, asalkan kamu tahu bagaimana caranya. Simak ulasan ini sampai selesai, ya!
Baca juga: Menjual Rumah dengan Menggunakan Jasa Iklan
Peran serta notaris wajib adanya apabila kamu membeli rumah dengan sistem kredit, baik dalam KPR bank atau tunai secara bertahap langsung kepada pengembang. Sebab, ada beberapa dokumen perjanjian jual beli yang harus kamu tandatangani jika membeli rumah secara tunai bertahap atau kredit ke bank.
Salah satu dokumen ini adalah Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB). Proses untuk membuat perjanjian ini haruslah dengan pendampingan notaris sebagai saksinya. Selain itu, notaris juga menjadi pihak yang menerbitkan surat perjanjian tersebut. Namun, hal ini tentunya berbeda kalau kamu terlibat dalam proses jual beli rumah cash.
Jika demikian, kamu bisa tidak memerlukan bantuan notaris dalam prosesnya. Namun, proses jual beli rumah cash tanpa notaris tetap melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jangan lupa, masih ada beberapa tahapan lagi yang wajib kamu lalui dalam proses pembelian rumah secara tunai, Pins!
Apabila kamu hendak membeli rumah secara tunai atau cash keras, berikut tahapan yang harus kamu lalui:
Hal paling pertama yang wajib kamu lakukan setelah mendapat rumah idaman adalah memastikan bahwa rumah tersebut dalam status aman. Artinya, rumah incaran tidak sedang dalam sengketa atau proses penyitaan dari bank tertentu.
Pasalnya, apabila rumah yang ingin kamu beli dalam masalah, tentu saja pihak PPAT tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli. Selain itu, cek pula keaslian dari sertifikat tanah. Proses ini akan berlangsung pada Kantor Pertanahan setempat. Lalu, pejabat PPAT akan melakukan pengecekan dan mencocokkan data dari sertifikat dengan buku tanah.
Ketika kamu berada pada tahapan ini, siapkan dana sebesar Rp50 ribu untuk setiap pengecekan sertifikat. Selain itu, kamu juga harus menyiapkan berkas berikut ini.
Baca juga: Cara Menjual Rumah di Internet
Tahapan selanjutnya pada proses jual beli rumah cash tanpa notaris adalah mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Adapun proses dan biaya untuk mengurus hal ini menjadi tanggungan dari pembeli. Tahapan ini harus sudah selesai dan lunas sebelum terjadi penandatanganan AJB.
Terkait dengan dasar perhitungan BPHTB, kamu bisa simak rumus berikut ini.
(Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)) x 5%
Selain itu, ada pula pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban dari pihak penjual atau pemilik rumah sah. Ini sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 mengenai Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan.
Peraturan tersebut menjelaskan, PPh yang menjadi kewajiban pihak penjual adalah sebesar 2,5% dari total Nilai Penghasilan atas Hak atas Tanah dan Bangunan. Sama seperti BPHTB, pihak penjual juga wajib melunasi pembayaran PPh sebelum proses tanda tangan AJB.
Proses jual beli rumah cash selanjutnya adalah memeriksa tanda bukti pembayaran PBB. Sebab, ini menjadi hal penting yang menjadi kewajiban setiap pemilik properti. Selain itu, PPAT juga nantinya akan memeriksa bukti setoran PBB saat melakukan pengecekan sertifikat tanah. Tujuannya agar tanah yang hendak kamu beli tidak berstatus menunggak pajak.
Akta Jual Beli (AJB) merupakan suatu dokumen yang berupa bukti fisik transaksi dari kegiatan jual beli dan peralihan hak kepemilikan atas tanah maupun bangunan. Sesuai dengan PP Nomor 37 Tahun 1998 Pasal 2 ayat 1, tertulis bahwa PPAT menjadi pihak yang berwenang untuk membuat AJB.
Selain itu, proses penandatanganan akta juga harus disaksikan langsung oleh pejabat PPAT. Terkait dengan tahapan ini, baik penjual maupun pembeli harus menyiapkan beberapa dokumen penunjang. Bagi penjual, berikut dokumen yang harus ada:
Sementara itu, pihak pembeli juga wajib menyiapkan dokumen seperti berikut:
Adapun syarat lainnya yang harus menjadi perhatian yaitu, jika AJB telah selesai. Pihak penjual maupun pembeli harus hadir ketika penandatanganan akta. Proses tanda tangan ini juga wajib berlangsung di hadapan dua orang saksi, baik itu melalui pihak PPAT atau notaris kalau kamu melibatkan notaris.
Baca juga: Cara Jual Rumah Agar Cepat Laku Tanpa Perantara
Terakhir adalah proses balik nama sertifikat tanah yang turut menjadi wewenang pejabat PPAT. Selanjutnya, petugas akan meminta pembeli untuk membuat surat pengajuan balik nama. Selain itu, siapkan pula dokumen berikut ini.
Setelah melengkapi semua dokumen, selanjutnya kamu bisa mendatangi Kantor Pertanahan setempat. Petugas kemudian akan menerbitkan bukti permohonan pengajuan balik nama. Jika sudah selesai, Kantor Pertanahan akan menghapus nama pemegang hak lama dan mengganti dengan nama pemilik baru.
Adapun lama waktu untuk proses ini setidaknya adalah 14 hari kerja sampai 3 bulan. Demikian proses jual beli rumah cash yang harus kamu ikuti jika tidak melibatkan bantuan notaris, Pins. Semoga bermanfaat!
Feature Source Image: Freepik
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Perumahan Amartha Safira dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id