Dipublikasikan oleh Syahya Rembulan dan Diperbarui oleh Achlisia Putri
Des 24, 2024
2 menit membaca
Daftar Isi
Jika membeli rumah baru, segala jenis dokumen penting termasuk sertifikat sudah diurus oleh pihak developer. Tentunya pengurusan dokumen ini akan sangat berbeda, ketika kamu memutuskan untuk membeli rumah hasil sitaan yang dilelang oleh pihak Bank atau lembaga lain. Simak artikel ini untuk mengetahui cara mengurus sertifikat rumah lelang yang Pins beli dari pihak bank atau lembaga lainnya!
Pins kamu juga dapat melakukan pencarian rumah yang siap huni dan menarik untuk ditempati di rumah baru di Kabupaten Bogor dan di rumah bekas Kec Bandung. Pins juga dapat melihat-lihat rumah yang cocok untuk Pins, kemudian dapat langsung mengetahui harga estimasi rumah tersebut di PinValue. Pastikan anak kamu cocok dengan lingkungannya!
Memiliki rumah yang nyaman adalah harapan semua keluarga. Rumah yang dihuni secara kepemilikan sendiri lebih terasa menenangkan. Apalagi rumah adalah tempat berlindung, di mana setiap keluarga akan menjalin hubungan yang harmonis juga hangat.
Meski pasar perumahan sedang ramai-ramainya, tak jarang banyak orang yang tertarik dengan mengikuti lelang. Alasannya agar bisa memperoleh properti dengan kualitas yang bagus dan harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasaran.
Meski demikian, membeli rumah lelang harus berhati-hati dan beberapa hal harus diperhatikan supaya tak merugi. Memang kelebihan membeli rumah lelang Bank akan mendapat harga murah.
Rumah lelang Bank merupakan rumah milik debitur Bank yang tidak bisa melunasi cicilan pinjaman kepada Bank, sehingga ditawarkan secara lelang. Biasanya rumah-rumah yang dilelang oleh Bank merupakan sitaan dari pemilik lama yang tidak sanggup membayar hutangnya.
Meskipun hasil lelang, Bank telah memastikan dokumen dan kepastian hukum sebelum dilelang seperti surat-surat penting IMB, sertifikat tanah, dan PBB. Jadi, Pins tidak perlu ragu untuk membeli rumah lelang di bank dan lembaga terpercaya lainnya.
Baca juga:
Cara membeli rumah lelang akan dilakukan dengan 2 jenis yaitu lelang terbuka dan tertutup. Lelang terbuka biasanya ditawarkan langsung kepada peserta lelang dengan sistem hara yang naik. Kemudian juru lelang akan melemparkan kepada penawar pertama dengan standar harga limit.
Pemenangnya pun adalah penawar dengan harga yang tinggi. Lelang ini biasanya diketahui oleh masyarakat umum. Sedangkan untuk lelang tertutup biasanya cara penawarannya dengan memberikan amplop tertutup yang berisi penawaran dari para peserta kemudian diserahkan kepada juru lelang.
Juru lelang akan membacakan satu persatu harga yang ditawarkan oleh para peserta lelang. Pemenangnya yaitu yang menawarkan harga tinggi.
Baca juga:
Dalam proses pembelian rumah lelang, tentu Pins harus balik nama rumah lelang tersebut agar kepemilikan sesuai dengan nama Pins. Caranya yaitu melakukannya di Kantor Pertanahan di daerah masing-masing dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
Nah, itulah beberapa cara mengurus sertifikat rumah lelang dan syarat yang harus dipenuhi selama proses balik nama rumah lelang. Bagaimana Pins, cukup mudah bukan? Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Feature Source Image: Flickr
© www.pinhome.id