BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiCara Mengurus Sertifikat Rumah Lelang Bank atau Lembaga Lain
0
0

Cara Mengurus Sertifikat Rumah Lelang Bank atau Lembaga Lain

Dipublikasikan oleh Syahya Rembulan dan Diperbarui oleh Aodhira Fawwaz Syah

Des 27, 2023

2 menit membaca

Copied to clipboard
biaya mengurus sertifikat tanah di notaristop-right-banner

Jika membeli rumah baru, segala jenis dokumen penting termasuk sertifikat sudah diurus oleh pihak developer. Tentunya pengurusan dokumen ini akan sangat berbeda, ketika kamu memutuskan untuk membeli rumah hasil sitaan yang dilelang oleh pihak Bank atau lembaga lain. Simak artikel ini untuk mengetahui cara mengurus sertifikat rumah lelang yang Pins beli dari pihak bank atau lembaga lainnya!

Pins kamu juga dapat melakukan pencarian rumah yang siap huni dan menarik untuk ditempati di rumah baru di Kabupaten Bogor dan di rumah bekas Kec Bandung. Pins juga dapat melihat-lihat rumah yang cocok untuk Pins, kemudian dapat langsung mengetahui harga estimasi rumah tersebut di PinValue. Pastikan anak kamu cocok dengan lingkungannya!

Apakah Membeli Rumah Lelang Aman?

cara mengurus sertifikat rumah lelang
Source : Viva

Memiliki rumah yang nyaman adalah harapan semua keluarga. Rumah yang dihuni secara kepemilikan sendiri lebih terasa menenangkan. Apalagi rumah adalah tempat berlindung, di mana setiap keluarga akan menjalin hubungan yang harmonis juga hangat.

Meski pasar perumahan sedang ramai-ramainya, tak jarang banyak orang yang tertarik dengan mengikuti lelang. Alasannya agar bisa memperoleh properti dengan kualitas yang bagus dan harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasaran.

Meski demikian, membeli rumah lelang harus berhati-hati dan beberapa hal harus diperhatikan supaya tak merugi. Memang kelebihan membeli rumah lelang Bank akan mendapat harga murah.

Rumah lelang Bank merupakan rumah milik debitur Bank yang tidak bisa melunasi cicilan pinjaman kepada Bank, sehingga ditawarkan secara lelang. Biasanya rumah-rumah yang dilelang oleh Bank merupakan sitaan dari pemilik lama yang tidak sanggup membayar hutangnya.

Meskipun hasil lelang, Bank telah memastikan dokumen dan kepastian hukum sebelum dilelang seperti surat-surat penting IMB, sertifikat tanah, dan PBB. Jadi, Pins tidak perlu ragu untuk membeli rumah lelang di bank dan lembaga terpercaya lainnya.

Baca juga:

Cara Membeli Rumah Lelang

cara membeli rumah yang dilelang bank
Source : Pinhome

Cara membeli rumah lelang akan dilakukan dengan 2 jenis yaitu lelang terbuka dan tertutup. Lelang terbuka biasanya ditawarkan langsung kepada peserta lelang dengan sistem hara yang naik. Kemudian juru lelang akan melemparkan kepada penawar pertama dengan standar harga limit.

Pemenangnya pun adalah penawar dengan harga yang tinggi. Lelang ini biasanya diketahui oleh masyarakat umum. Sedangkan untuk lelang tertutup biasanya cara penawarannya dengan memberikan amplop tertutup yang berisi penawaran dari para peserta kemudian diserahkan kepada juru lelang.

Juru lelang akan membacakan satu persatu harga yang ditawarkan oleh para peserta lelang. Pemenangnya yaitu yang menawarkan harga tinggi.

Baca juga:

Cara Mengurus Sertifikat Rumah Lelang

cara mengurus sertifikat rumah lelang
Source : Shutterstock

Dalam proses pembelian rumah lelang, tentu Pins harus balik nama rumah lelang tersebut agar kepemilikan sesuai dengan nama Pins. Caranya yaitu melakukannya di Kantor Pertanahan di daerah masing-masing dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Surat permohonan balik nama sertifikat
  • Kutipan risalah lelang
  • Sertifikat asli atas tanah yang dimaksud (jika tidak ada sertifikat asli maka harus menyerahkan keterangan Kepala Kantor Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertifikat).
  • Fotokopi identitas diri pemenang lelang atau kuasanya berupa KTP dan KK yang masih berlaku.
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Bukti lunas pembelian
  • Bukti pembayaran SSB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan).
  • Bukti pembayaran SSP (pajak penghasilan) final.
  • Sertifikat Hak Tanggungan jika tanahnya dibebani oleh Hak Tanggungan.
  • Surat Roya yang merupakan surat pernyataan dari kreditur pemegang Hak Tanggungan, di dalamnya terdapat keterangan sudah melepaskan tanah dan bangunan dari Hak Tanggungan dengan jumlah yang melebihi dari hasil lelang.
  • Risalah Lelang yang memuat pernyataan Roya atau pengangkatan sita.

Nah, itulah beberapa cara mengurus sertifikat rumah lelang dan syarat yang harus dipenuhi selama proses balik nama rumah lelang. Bagaimana Pins, cukup mudah bukan? Semoga bermanfaat!

Baca juga: 

Feature Source Image: Flickr


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Griya Parama dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download