Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura
Apr 18, 2024
4 menit membaca
Daftar Isi
Mafia tanah adalah kejahatan pertanahan di mana sekelompok orang bekerja sama untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara ilegal atau melanggar hukum. Para pelaku modus mafia tanah biasanya menggunakan cara yang terencana, rapi, dan sistematis. Konflik atau sengketa tanah akibat penguasaan tanah secara ilegal seringkali menyebabkan korban jiwa.
Para mafia tanah ini dapat memperoleh tanah secara ilegal dengan berbagai cara, seperti menggunakan surat hak tanah palsu, pemalsuan atau kehilangan warkah tanah, memberikan keterangan palsu, pemalsuan surat, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah, menguasai tanah secara ilegal, dan melakukan pelanggaran hukum dengan pemerintah atau pejabat terkait, hingga merekayasa kasus di pengadilan.
Kamu yang ingin tinggal di rumah eksklusif Pinhome seperti Pesona Ciputih atau rumah second di Bogor lainnya bisa mencari informasi sebagai referensi untuk membeli rumah. Sementara kamu yang sedang jual rumah juga bisa lewat Pinhome. Yuk cari tahu lebih lanjut.
Baca juga:
Berikut ini adalah modus-modus yang kamu harus tahu!
Sehingga pihak lain menyerobotnya tanpa hak. Sejumlah besar tanah yang memiliki sertifikat tersebut dimiliki oleh masyarakat. Namun, karena tanah terus diserobot, saat akan dipakai, ternyata telah dipakai oleh orang lain.
Tanah masyarakat sudah bersertifikat hak atas tanah dan dikuasai oleh masyarakat. Meskipun demikian, dia tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atau bukti lainnya. Selain itu, orang lain tiba-tiba mengambil alih tanah tersebut. Misalnya, tanah yang dimiliki oleh BUMN tiba-tiba dijual oleh orang lain, seperti yang terjadi dengan pesantren (pesantren yang dimiliki Habib Rizieq di Megamendung) yang kemudian dibeli oleh PTPN.
Tanah yang dihuni orang-orang dari generasi ke generasi, Bagian tanah yang telah dihuni dari generasi ke berikutnya akan tetapi tidak bersertifikat, tiba-tiba mendapatkan sertifikat hak atasnya dari pihak lain. Kamu harus bisa waspadai ya!
Tanah yang dihuni oleh masyarakat secara turun temurun sebelumnya tidak diperlukan sertifikat. Namun, tanpa sepengetahuan penghuni, pihak yang tidak berhak pada tanah itu tiba-tiba memperjualbelikannya ke pihak ketiga.
Mahfud menyatakan bahwa ada beberapa modus. Salah satunya adalah klaim tanah adat, yang merupakan tanah wilayah yang terletak di atas area tanah yang sudah bersertifikat milik masyarakat. Namun, komunitas yang ingin menetap malah dipolisikan dan digiring ke kantor polisi, di mana mereka tidak dapat mengadu.
Di Kantor Pertanahan, dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, telah melakukan banyak kesalahan dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah. Kesalahan ini menyebabkan tumpang tindih area tanah antara masyarakat karena kesalahan dalam menentukan batas tanah, pemetaan tanah, dan keabsahan dokumen.
Pada kasusnya seperti BUMN dan BUMD kemudian menguasai tanpa hak, terkadang dengan partisipasi orang besar yang juga memiliki klaim. Apakah kamu pernah menemukan kasus serupa, Pins?
Sertifikat Hak Milik atau SHM, untuk properti masyarakat di tanah yang dimiliki oleh pemerintah. Menurut Mahfud, praktik seperti ini umum di masyarakat. Penting sekali Pins untuk punya SHM!
Modus masyarakat untuk menguasai tanah yang merupakan aset pemerintah. Mahfud menyatakan bahwa banyak masyarakat memiliki akses ke aset pemerintah, tetapi tidak bisa melakukannya saat diusir. Ada ribuan hektar tanah yang tidak memiliki SHM, seperti tanah milik TNI AU, kepolisian, dan TNI AD. Banyak juga yang dicaplok begitu saja, tetapi tidak mungkin diusir.
Modus penguasaan tanah oleh individu yang melebihi batas yang diperoleh melalui pembelian tanah masyarakat melalui ancaman terus terjadi di banyak tempat. Jangan sampai ada kesalahan seperti kasus ini, Pins.
Modus tanah yang dialihkan kepada pihak ketiga. Sehingga ketika akan diklaim tidak bisa, akhirnya uangnya dititipkan pengadilan. Kamu harus berhati-hati agar tidak ada kejadian ataupun kasus seperti ini,
Pemegang hak atas tanah atau keluarga mereka dapat melakukan upaya hukum jika mereka menjadi korban penipuan mafia tanah. Korban disarankan untuk mengumpulkan semua dokumen tanah dan menyusun kasus secara urut sebelum melaporkan ke polisi terdekat. Korban harus melaporkan kasus ke petugas polisi terdekat setelah menyelesaikan semua dokumen dan kronologi. Beberapa delik pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan sebagai acuan untuk pemidanaan atas kejahatan tanah, yaitu:
Selain ke kepolisian terdekat, korban dapat melaporkan mafia tanah ke Kementrian ATR/BPN di Jakarta, melalui website http://www.lapor.go.id atau melalui hotline Whatsapp di 081110680000.
Itulah dia modus mafia tanah yang perlu kamu ketahui, semoga bermanfaat!
Baca juga:
Source Feature Image: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Paradise Serpong City 2 dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id