BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli Properti11 Modus-modus Mafia Tanah yang Sering Terjadi
0
0

11 Modus-modus Mafia Tanah yang Sering Terjadi

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura

Apr 18, 2024

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner


Mafia tanah adalah kejahatan pertanahan di mana sekelompok orang bekerja sama untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara ilegal atau melanggar hukum. Para pelaku modus mafia tanah biasanya menggunakan cara yang terencana, rapi, dan sistematis. Konflik atau sengketa tanah akibat penguasaan tanah secara ilegal seringkali menyebabkan korban jiwa.

Para mafia tanah ini dapat memperoleh tanah secara ilegal dengan berbagai cara, seperti menggunakan surat hak tanah palsu, pemalsuan atau kehilangan warkah tanah, memberikan keterangan palsu, pemalsuan surat, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah, menguasai tanah secara ilegal, dan melakukan pelanggaran hukum dengan pemerintah atau pejabat terkait, hingga merekayasa kasus di pengadilan.

Kamu yang ingin tinggal di rumah eksklusif Pinhome seperti Pesona Ciputih atau rumah second di Bogor lainnya bisa mencari informasi sebagai referensi untuk membeli rumah.  Sementara kamu yang sedang jual rumah juga bisa lewat Pinhome. Yuk cari tahu lebih lanjut.

Baca juga: 

Berikut 11 Modus Mafia Tanah

Source : Pixabay

Berikut ini adalah modus-modus yang kamu harus tahu!

1. Tanah bersertifikat yang dimiliki oleh masyarakat sudah tidak digunakan atau dihuni

Sehingga pihak lain menyerobotnya tanpa hak. Sejumlah besar tanah yang memiliki sertifikat tersebut dimiliki oleh masyarakat. Namun, karena tanah terus diserobot, saat akan dipakai, ternyata telah dipakai oleh orang lain.

2. Sudah Bersertifikat Hak Atas Tanah

Tanah masyarakat sudah bersertifikat hak atas tanah dan dikuasai oleh masyarakat. Meskipun demikian, dia tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atau bukti lainnya. Selain itu, orang lain tiba-tiba mengambil alih tanah tersebut. Misalnya, tanah yang dimiliki oleh BUMN tiba-tiba dijual oleh orang lain, seperti yang terjadi dengan pesantren (pesantren yang dimiliki Habib Rizieq di Megamendung) yang kemudian dibeli oleh PTPN.

3. Dihuni Generasi ke Generasi

Source : Pixabay

Tanah yang dihuni orang-orang dari generasi ke generasi, Bagian tanah yang telah dihuni dari generasi ke berikutnya akan tetapi tidak bersertifikat, tiba-tiba mendapatkan sertifikat hak atasnya dari pihak lain. Kamu harus bisa waspadai ya!

4. Tidak Memiliki Sertifikat

Tanah yang dihuni oleh masyarakat secara turun temurun sebelumnya tidak diperlukan sertifikat.  Namun, tanpa sepengetahuan penghuni, pihak yang tidak berhak pada tanah itu tiba-tiba memperjualbelikannya ke pihak ketiga.

5. Klaim Tanah Adat

Mahfud menyatakan bahwa ada beberapa modus. Salah satunya adalah klaim tanah adat, yang merupakan tanah wilayah yang terletak di atas area tanah yang sudah bersertifikat milik masyarakat. Namun, komunitas yang ingin menetap malah dipolisikan dan digiring ke kantor polisi, di mana mereka tidak dapat mengadu.

6. Kesalahan Penerbitan

Source : Pixabay

Di Kantor Pertanahan, dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, telah melakukan banyak kesalahan dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah. Kesalahan ini menyebabkan tumpang tindih area tanah antara masyarakat karena kesalahan dalam menentukan batas tanah, pemetaan tanah, dan keabsahan dokumen.

7. Tanah Milik Pemerintah

Pada kasusnya seperti BUMN dan BUMD kemudian menguasai tanpa hak, terkadang dengan partisipasi orang besar yang juga memiliki klaim. Apakah kamu pernah menemukan kasus serupa, Pins?

8. Pengeluaran Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik atau SHM, untuk properti masyarakat di tanah yang dimiliki oleh pemerintah. Menurut Mahfud, praktik seperti ini umum di masyarakat. Penting sekali Pins untuk punya SHM!

9. Aset Pemerintah

Modus masyarakat untuk menguasai tanah yang merupakan aset pemerintah. Mahfud menyatakan bahwa banyak masyarakat memiliki akses ke aset pemerintah, tetapi tidak bisa melakukannya saat diusir. Ada ribuan hektar tanah yang tidak memiliki SHM, seperti tanah milik TNI AU, kepolisian, dan TNI AD. Banyak juga yang dicaplok begitu saja, tetapi tidak mungkin diusir.

10. Oleh Individu

Modus penguasaan tanah oleh individu yang melebihi batas yang diperoleh melalui pembelian tanah masyarakat melalui ancaman terus terjadi di banyak tempat. Jangan sampai ada kesalahan seperti kasus ini, Pins.

11. Pihak Ketiga

Source : Pixabay

Modus tanah yang dialihkan kepada pihak ketiga. Sehingga ketika akan diklaim tidak bisa, akhirnya uangnya dititipkan pengadilan. Kamu harus berhati-hati agar tidak ada kejadian ataupun kasus seperti ini,

Upaya Hukum Melaporkan Perbuatan Mafia Tanah

Pemegang hak atas tanah atau keluarga mereka dapat melakukan upaya hukum jika mereka menjadi korban penipuan mafia tanah. Korban disarankan untuk mengumpulkan semua dokumen tanah dan menyusun kasus secara urut sebelum melaporkan ke polisi terdekat. Korban harus melaporkan kasus ke petugas polisi terdekat setelah menyelesaikan semua dokumen dan kronologi. Beberapa delik pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan sebagai acuan untuk pemidanaan atas kejahatan tanah, yaitu:

  1. Pasal 167, “masuk dalam rumah, pekarangan secara melawan hukum.”
  2. Pasal 263, “membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak.”
  3. Pasal 266, “memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik.”
  4. Pasal 385, “secara melawan hukum menjual, menukar atau membebani sesuatu hak tanah”
  5. Pasal 372, “melakukan penggelapan hak suatu benda punya orang lain. ”
  6. Pasal 378, “melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan. ”
  7. Pasal 55 serta Pasal 56, “memberikan bantuan terhadap suatu tindak kejahatan. ”

Selain ke kepolisian terdekat, korban dapat melaporkan mafia tanah ke Kementrian ATR/BPN di Jakarta, melalui website http://www.lapor.go.id atau melalui hotline Whatsapp di 081110680000.

Itulah dia modus mafia tanah yang perlu kamu ketahui, semoga bermanfaat!

Baca juga:

Source Feature Image: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Paradise Serpong City 2 dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download