BlogPanduan Beli PropertiCara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Menjadi SHM dengan Mudah
0
0

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Menjadi SHM dengan Mudah

Dipublikasikan oleh Omri Cristian dan Diperbarui oleh Omri Cristian

Des 2, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
balik nama sertifikat tanah hibahtop-right-banner

Jika Pins memiliki sertifikat tanah hibah dan ingin melakukan balik nama sertifikat tanah hibah tersebut, maka Pins harus mengumpulkan semua dokumen yang terkait dengan lengkap. Dengan begitu dapat memudahkan Pins dalam mendapatkan SHM yang sah sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut.

Agar lebih mudah alangkah baiknya Pins bisa memiliki hunian pribadi, sehingga tidak perlu repot harus melakukan balik nama pada sertifikat. Ada beberapa pilihan Rumah Eksklusif yang bisa Pins pertimbangakan sebagai tempat tinggal jangka panjang, seperti Bali Resort Tangerang atau perumahan di Tangerang Selatan lainnya.

Tidak hanya itu, ada juga rumah second di Kota Tangerang yang bisa Pins pertimbangakan karena memiliki lingkungan asri dan lokasi strategis. Sehingga dapat mempermudah Pins dan keluarga untuk mengunjungi pusat perbelanjaan atau sarana lainnya.

Baca juga: Cara Memperbaiki Sertifikat Tanah Salah Ukur dengan Mudah

Apa itu Sertifikat Tanah Hibah?

Source : Lokalist

Sertifikat tanah hibah adalah dokumen resmi yang menunjukkan transfer kepemilikan tanah dari satu pihak ke pihak lain sebagai hadiah atau hibah tanpa adanya transaksi jual beli. Dokumen ini memperjelas bahwa pemilik sebelumnya secara sukarela memberikan tanah tersebut kepada penerima sebagai bentuk pemberian tanpa imbalan.

Contoh situasinya, jika X menerima hibah tanah dari warisan ayahnya yang telah meninggal. Tanah tersebut awalnya terdaftar dengan SHM atas nama ayah X. 

Maka X dapat segera mengajukan proses balik nama sertifikat tanah hibah ke namanya sendiri. Lantas, bagaimana proses cara balik nama sertifikat tanah hibah tersebut? Yuk, simak jawabannya dibawah ini.

Hal penting yang harus dimiliki X adalah dokumen akta tanah hibah yang sah yang menunjukkan bahwa tanah tersebut secara resmi diberikan kepadanya oleh ayahnya. Untuk melakukan balik nama sertifikat tanah hibah, maka diperlukan beberapa syarat administratif.

Baca juga: Daftar Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah 2023 Sesuai Ketentuan BPN

Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah

Source : Seminyak Times

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika Pins akan melakukan balik nama sertifikat tanah hibah. Agar proses berjalan dengan baik, maka perhatikan syarat dan cara balik nama sertifikat tanah dibawah ini.

1. Formulir Permohonan

Tahap pertama untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah adalah pemohon/kuasanya harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan yang disertai materai. Formulir ini memuat informasi penting mengenai identitas pemohon, rincian tanah yang akan dialihkan haknya dengan lengkap

2. Surat Kuasa

Apabila ada kuasa yang diberikan kepada pihak lain, surat kuasa peralihan hak juga harus disertakan sebagai persyaratan. Surat kuasa ini harus berisi informasi yang jelas mengenai identitas pemegang kuasa, lingkup kuasa yang diberikan, dan tujuan penggunaan kuasa tersebut. 

3. Fotocopy Identitas

Dalam tahap verifikasi dokumen diperlukan fotokopi identitas pemohon, pemegang hak, dan penerima hak seperti KTP dan KK yang harus diperiksa oleh petugas loket. Proses ini melibatkan pencocokan informasi pada fotokopi dengan dokumen asli untuk memastikan keabsahan dan konsistensi data. 

Baca juga: Bisakah Membuat Sertifikat Tanah Tanpa AJB? Ini Jawabannya!

4. Sertifikat Asli

Dalam rangka proses peralihan balik nama sertifikat tanah hibah, maka sertifikat asli yang akan dialihkan menjadi bagian penting dari dokumen yang diperlukan. Sertifikat asli ini diperlukan sebagai bukti sah dan resmi mengenai kepemilikan tanah yang akan dialihkan haknya. 

5. Akta Hibah dari PPAT

Dokumen yang mencatat proses balik nama sertifikat tanah hibah hibah, seperti Akta Hibah diperlukan sebagai bukti sah transfer kepemilikan. Ini berfungsi sebagai catatan hukum yang menggambarkan detail transaksi hibah yang lengkap dan ketentuan lain yang berkaitan dengan proses hibah tersebut.

6. Izin Pemindahan Hak

Jika dalam sertifikat atau keputusan terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya dapat dipindahtangankan setelah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang. Maka pemohon perlu menyertakan izin pemindahan hak dari instansi yang bersangkutan.

7. Dokumen Pajak Tanah

Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan harus dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Penyerahan bukti SSB/BPHTB serta bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak juga diperlukan dalam proses balik nama sertifikat tanah.

8. Dokumen Pajak untuk Perolehan di Atas Rp 60 Juta

Untuk perolehan tanah dengan nilai diatas Rp 60 Juta, maka perlu disertakan penyerahan bukti SSB/BPHTB dan bukti Setoran Pajak Penghasilan (SSP/PPH). Dengan menyertakan dokumen ini, pemohon dapat memastikan bahwa seluruh kewajiban fiskal terkait perolehan tanah telah dipenuhi, sesuai dengan peraturan dan ketentuan pajak yang berlaku.

Selain syarat-syarat di atas, penting untuk memberikan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa. Serta pernyataan bahwa tanah/bangunan dikuasai secara fisik juga perlu diisi, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak dalam masalah.

Setelah memenuhi semua syarat, pemohon dapat mendatangi kantor BPN setempat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas. Proses pemeriksaan dokumen oleh petugas akan dilakukan dan setelah pemohon selesai membayar pendaftaran biaya balik nama sertifikat tanah hibah. 

Proses ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar 5 hari kerja. Dengan pemahaman mendalam tentang cara balik nama sertifikat tanah ini akan membantu memastikan bahwa seluruh tahapan telah diikuti dengan benar. 

Semoga ulasan ini memberikan pemahaman yang bermanfaat bagi Pins dalam menghadapi proses balik nama sertifikat tanah hibah. Semoga tidak bingung lagi.

Baca juga: Kenali PTSL, Program Sertifikat Tanah Gratis Serta Syarat Terbarunya

Source Feature Image: Industry News


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami New Abaya Village dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download