BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPABerapa Biaya Notaris Jual Beli Rumah? Simak di Sini!
0
0

Berapa Biaya Notaris Jual Beli Rumah? Simak di Sini!

Dipublikasikan oleh Putra  dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Nov 24, 2023

7 menit membaca

Copied to clipboard
beli rumahtop-right-banner

Transaksi jual beli rumah akan lebih mudah jika menggunakan notaris. Bahkan menurut hukum transaksi besar pun dianjurkan memakai notaris, karena mereka memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik. Lantas, berapa biaya notaris jual beli rumah?

Guna mengetahui detail biaya notaris untuk jual beli rumah, kamu bisa simak ulasan ini sampai habis. Tak cuma tarif jasa notaris saja, tapi diuraikan pula wewenang hingga fungsi dan kewajiban notaris dalam transaksi jual beli rumah.

Tentunya, setelah tahu berapa biaya notaris jual beli rumah akan memudahkan kamu dalam proses jual beli rumah yang nyaman nanti, seperti rumah di Intan Residence. Kamu bahkan bisa cek dulu harga estimasi rumah di Cipayung atau rumah bekas di Bekasi di sekitar Lave Mall Bekasi menggunakan fitur PinValue di aplikasi Pinhome.

Baca juga:

Fungsi dan Tugas Notaris

Biaya Notaris Jual Beli Rumah
Source : Pexels

Sebelum membahas tentang biaya jual beli rumah di notaris, kamu perlu tahu dulu fungsi dan wewenangan mereka dalam akta transaksi hunian. Berikut uraiannya yang telah dilansir dari beberapa sumber.

1. Fungsi dan Wewenang Notaris

Dalam kepengurusan sertifikat tanah. kehadiran Notaris dirasa mutlak adanya. Ini karena Notaris memiliki peran setiap ada kegiatan perjanjian, pemindahan hak, menggadaikan, dan memberikan hak baru atas tanah.

Pembuatannya akan dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris menjadi satu-satunya pejabat yang memiliki wewenang dalam pembuatan sertifikat tanah dan menentukan keabsahan proses jual beli tanah maupun rumah. Sehingga peranan Notaris dalam hal jual beli tanah sangat penting untuk menentukan kepemilikan tanah atau rumah bagi seseorang.

Fungsi notaris dalam transaksi jual beli rumah diatur dalam pasal 15 Undang-Undang yang berisikan sebagai berikut:

  • Melakukan pencatatan dan pembukuan akan surat maupun dokumen bawah tangan dalam sebuah buku khusus
  • Membuat duplikat atau salinan akan sertifikat bawah tangan sebagai bukti transaksi 
  • Mengesahkan kecocokan fotokopi dengan surat asli atau legalisasi
  • Memberikan pemahaman atau penyuluhan hukum terhadap masyarakat yang berhubungan pembuatan akta, baik pembeli dan penjual 
  • Membuatkan akta yang berhubungan dengan pertanahan dan bangunan 
  • Melakukan koreksi akan kesalahan ketik atau menulis di minuta akta
  • Membuat akta risalah lelang

Sementara itu, dalam UU No. 30 tahun 2004 juga mengatur mengenai jabatan Notaris (UUJN) yang berisikan sebagai berikut:

“Kewenangan Notaris antara lain membuat akta otentik tentang perjanjian atau ketetapan, mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat, mencatat surat yang dibuat di bawah tanah, membuat salinan surat-surat asli, mencocokkan salinan dengan surat asli, membuat akta jual beli dan sertifikat tanah.”

Dari fungsinya ini, terlihat bahwa tugas Notaris berada di ranah hukum privat baik dalam hal pembuatan akta antarwarga, warga dengan lembaga maupun dengan pemerintah.

Baca juga: Kenapa tidak ada ukuran panjang dan lebar di sertifikat tanah?

2. Kewajiban Notaris

Setelah memahami fungsi notaris, kamu perlu tahu juga kewajiban mereka. Berikut uraian lengkapnya:

  • Jujur dan tidak berpihak pada pembeli maupun penjual  
  • Membuat serta menyimpan akta yang sudah dalam bentuk minuta 
  • Menyertakan serta melekatkan dokumen dan surat disertai dengan sidik jari dan/atau tanda tangan dari kedua belah pihak 
  • Mengeluarkan dokumen salinan akta, kutipan akta, serta grosse akta berdasarkan akan minuta akta 
  • Menjaga dan merahasiakan hal yang terkait dengan akta yang telah dibuat  
  • Menulis serta membukukan akta dalam waktu maksimal satu bulan. Umumnya, dalam satu buku dapat memuat 50 akta atau lebih. 

Baca juga:

Peran Notaris dalam Jual Beli Rumah

Source : Shutterstock

Dalam pembuatan sertifkat tanah sering kali membutuhkan peran notaris di dalamnya. Mungkin Pins sering bertanya-tanya, kenapa wajib menggunakan Notaris saat membuat sertifikat? Notaris merupakan salah satu pejabat yang memiliki wewenang dalam pembuatan akta otentik termasuk semua perjanjian, perbuatan, dan penetapan sepanjang perbuatan akta.

Untuk dapat melakukan perbuatan hukum dengan cara jual beli, hibah dan tukar menukar lainnya, kamu butuh kekuatan pembuktian yang sah dan harus dilakukan di depan pejabat umum yaitu Notaris atau PPAT. Pembuatan akta otentik dengan peralihan hak atas tanah notaris berwenang ketika ada sebab-sebab lain yang membenarkan notaris tentang hak atas tanah. Salah satunya akta pelepasan hak dengan ganti rugi.

Hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 15 UU Nomor 30 Tahun 2004 mengenai jabatan notaris. Di dalamnya menjelaskan bahwa Notaris berwenang untuk membuat akta tanah. Bahkan, peran notaris dalam pembuatan akta tanah memiliki kekuatan hukum yang kuat berdasarkan pada undang-undang.

Pada umumnya, pembuatan akta tanah memang dibuat oleh PPAT. Wewenang notaris dalam pembuatannya pun berbeda dengan wewenang dari PPAT. Meskipun demikian, Notaris memiliki kewenangan dalam pembuatan akta yang sudah termuat di Undang-undang.

Sementara itu, PPAT hanya ada melalui Peraturan Pemerintah. Realitanya, dalam pembuatan akta tanah, notaris masih belum diijinkan untuk membuat sertifikat jika belum lulus ujian dan diangkat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Oleh sebab itu, jika ada notaris yang belum diangkat menjadi PPAT maka kewenangan yang dimiliki hanya sebatas melakukan pembuatan Perjanjian Akad kredit, serta dijaminkan oleh Debitur yang akan menjaminkan akta tanah sebagai jaminan Penerima Fasilitas kredit dari Bank.

Baca juga: Jenis Sertifikat Rumah yang Wajib Diketahui

Aturan Hukum Jual Beli Rumah

Semua biaya yang dikenakan oleh notaris saat proses jual beli tidak ditentukan secara acak. Honorarium notaris ditentukan oleh pasal 36 Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Penentuan biaya notaris didasarkan pada nilai ekonomi dan nilai sosial dari setiap akta yang dibuat.

Sehingga, Pins dapat mempelajari peraturan yang berlaku dan memperhitungkan besaran biaya yang akan dikeluarkan untuk notaris sebelum melakukan proses jual beli.

Baca juga:

Berapa Biaya Notaris Jual Beli Rumah?

biaya notaris jual beli rumah
Source : Pexels

Biaya notaris jual beli rumah tak asal-asalan. Biaya tersebut sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Bab VI Pasal 36 tentang Jabatan Notaris. Dalam penentuan biayanya, umumnya didasarkan pada dua asas, yakni nilai sosial dan nilai ekonomis. Nah, ketentuan dari keduanya pun berbeda, lo! Berikut rinciannya.

1. Berdasarkan Nilai Ekonomis

Source : Pexels

Apabila ditinjau dari nilai ekonomis, biaya notaris akan ditentukan berdasarkan objek tiap aktanya. Berikut rinciannya:

  • Nilai objek hingga Rp100 juta atau ekuivalen gram emas saat itu, artinya biaya notaris tidak lebih dari 2,5 persen dari nilai objeknya
  • Nilai objek di atas Rp100 juta hingga Rp1 miliyar, maka biaya notaris tidak lebih dari 1,5 persen
  • Nilai objek di atas Rp1 miliyar, maka biaya notaris dihitung berdasarkan kesepakatan antara notaris dengan pihak-pihak terkait, tetapi tidak boleh lebih satu 1 persen objek yang aktanya dibuat.

Perlu diketahui biaya notaris jual beli rumah biasanya dibebankan kepada pembeli. Oleh karena itu, kamu perlu menyiapkan uangnya. Selain biaya di atas, ada pula biaya lain yang umum dimasukkan dalam transaksi jual beli, seperti:

  • Biaya cek sertifikat Rp100.000
  • Biaya validasi pajak Rp200.000
  • Biaya SK 59 Rp1.000.000
  • Biaya SKMHT Rp250.000
  • Biaya balik nama Rp750.000
  • Biaya APHT Rp1.200.000
  • Biaya SK 59: Rp1 juta
  • Biaya validasi pajak: Rp200 ribu
  • Biaya AJB di notaris: Rp2,4 juta
  • Biaya BBN: Rp750 ribu
  • Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan: Rp250 ribu
  • Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan: Rp1,2 juta

Baca juga: Tagihan Listrik Membengkak? Ini 11 Cara Menghemat Listrik di Rumah!

2. Berdasarkan Nilai Sosiologis

Source : Pexels

Berbeda dengan nilai ekonomis, nilai sosiologis dihitung berdasarkan objek akta dengan biaya yang diterima, maksimal Rp5.000.000. Hal ini sesuai dalam Pasal 36 Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.

Sedikit menambahkan, umumnya tarif notaris baru dihitung setelah memasuki proses pembuatan akta. Oleh karena itu, pastikan notaris yang kamu gunakan pun demikian, untuk menghindari tindakan tak bertanggung jawab.

Baca juga: Cara Mengurus IMB atau Izin Mendirikan Bangunan

3. Biaya Notaris Jual Beli Rumah Lainnya

Source : Shutterstock

Selain biaya di atas, kamu perlu menyiapkan beberapa uang lagi untuk mencukupi biaya lainnya. Biaya ini BPHTB meliputi, BPHTB hingga biaya pengecekan sertifikat. Berikut rinciannya:

a. Biaya Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

Ini merupakan Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah alias balik nama. Proses balik nama umumnya akan dihitung dengan rumus

T = (1‰ x Nilai Tanah) + Rp 50 ribu.

b. Biaya BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguna

BPHTB adalah pajak peralihan tanah dan bangunan yang umumnya ditanggung oleh pihak pembeli. Sebagai contoh, biaya pengecekan sertifikat ataupun balik nama. Tarifnya disesuaikan dengan objeknya.

d. Biaya Pengecekan Sertifikat

Ada pula biaya pengecekan sertifikat yang perlu disiapkan. Biaya ini umumnya kisaran Rp50.000.

e. Biaya Pelayanan Informasi untuk Nilai Tanah

Ini merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mengetahui nilai tanah atau nilai aset properti yang merupakan objek transaksi. Jumalh biaya untuk nilai aset per unit rumah atau bidang tanah umumnya Rp50.000.

Demikian besaran biaya notaris jual beli rumah yang perlu kamu ketahui. Walau terlihat ribet, tapi kamu perlu tahu ini untuk menghindari aturan atau ketentuan pembiayannya yang tak sesuai. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Featured Image Source: Pexels


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Avoria Estate dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download