BlogPemilik PropertiFinansialCara Membuat Sertifikat Rumah, Biaya, dan Persyaratannya
0
0

Cara Membuat Sertifikat Rumah, Biaya, dan Persyaratannya

Dipublikasikan oleh Syahya Rembulan dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Apr 28, 2023

3 menit membaca

Copied to clipboard
cara membuat sertifikat rumahtop-right-banner

Mengurus sertifikat rumah yang baru dibeli, seperti Villa Kebun Raya Cibinong memang penting. Namun, banyak orang yang belum mengetahui cara membuat sertifikat rumah. Nyatanya, prosedur ini sebenarnya tergolong mudah karena kamu hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan penting. Selain dokumen, Pins wajib mengalokasikan sejumlah biaya mengurus sertifikat rumah.

Pengurusan sertifikat rumah penting dilakukan. Pasalnya, sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini menjadi bukti legalitas kepemilikan rumah. Jika ingin menjual rumah di Titip Jual Sewa di Pinhome, dokumen ini tentu akan dibutuhkan. Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat rumah, mulai dari biaya sertifikat hingga persyaratannya? Simak di sini!

Baca juga:

Jenis Sertifikat Rumah

Sebelum Pins memahami bagaimana cara membuat sertifikat rumah dan mengurusnya, kamu perlu mengetahui apa saja jenis-jenis sertifikat rumah. Dengan begitu, ini akan membantu kamu memilih jenis sertifikat yang tepat agar legalitas bangunan atau rumah baru di Kota Depok dan sekitarnya lebih terjamin.

Akta Jual Beli (AJB)

Source : Tata Ruang Nasional

Jenis sertifikat yang pertama adalah Akta Jual Beli (AJB) yang merupakan perjanjian jual beli rumah sebagai bukti pengalihan hak atas tanah.

AJB bukan merupakan sertifikat rumah Pins, kamu hanya memegangnya sebagai bukti telah melakukan jual beli tanah atau rumah. Setelah Pins mendapatkan AJB, usahakan untuk segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sertifikat Hak Milik (SHM)

cara membuat sertifikat rumah
Source : Oke Properti

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah salah satu jenis sertifikat dengan bukti kepemilikan hak penuh bagi pemegangnya. Jenis sertifikat ini juga hanya boleh dimiliki oleh WNI saja.

Pins akan memiliki bukti yang paling kuat atas tanah atau bangunan tanpa adanya campur tangan dan kepemilikan atas pihak lain. Selain itu, SHM juga bisa digunakan sebagai jaminan yang valid atas transaksi jual beli dan kepentingan perbankan.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Source : Pinter Pandai

Jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan bentuk sertifikat yang mana pemiliknya hanya memiliki hak untuk memanfaatkan tanah baik untuk bangunan dan keperluan lain. Di sisi lain, kepemilikan tanah dengan SHGB merupakan milik negara dengan batas waktu 30 tahun kepemilikan dan dapat diperpanjang.

Girik atau Petok

cara membuat sertifikat rumah
Source : Jendela360

Berbeda dengan ketiga jenis sertifikat di atas, Girik atau Petok ini merupakan surat kuasa atas lahan, dilakukan secara turun temurun ataupun adat istiadat. Surat ini masih bisa dijadikan sebagai bukti pembayaran pajak PBB yang sah meskipun hanya berbentuk surat. Biasanya, surat ini didapatkan atas bentuk warisan dari keluarga Pins!

Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah

Source : Domtar Newsroom

Sama seperti ketika Pins akan mengurus beberapa administrasi di kantor kenegaraan, ketika mengurus sertifikat rumah terdapat persyaratan yang harus disiapkan. Cara membuat sertifikat rumah yang pertama adalah Pins harus mengunjungi kantor BPN terdekat. Berikut beberapa persyaratan untuk mengurusnya:

  • Fotokopi KTP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  • Fotokopi NPWP.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Akta Jual Beli (AJB).
  • Bukti Pajak Penghasilan (PPH).
  • Pernyataan Tanah Tidak Sengketa.
  • Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Surat Hak Bangunan asli.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  • Surat pernyataan kepemilikan rumah dan tanah.

Mengurus kepemilikan tanah dari warisan

Persyaratan tersebut hanya berlaku apabila bukan merupakan warisan dari orang tua. Apabila kepemilikan tanah merupakan warisan maka syarat pembuatan sertifikat harus melampirkan:

  • Sertifikat Akta Jual Beli Rumah atau tanah.
  • Fotocopy surat girik yang merupakan keterangan dari warisan.
  • Surat keterangan dari kelurahan atau dusun mengenai bahwa tidak ada sengketa di rumah atau tanah tersebut.

Selain mengunjungi langsung kantor BPN terdekat, Pins juga bisa melakukan pengajuan secara online melalui htel.atrbpn.go.id. Di situs tersebut kamu bisa melakukan pendaftaran untuk pengajuan sertifikat rumah yang akan dibuat nantinya.

Baca juga:

Cara Membuat Sertifikat Rumah

cara membuat sertifikat rumah
Source : National Today

Setelah mengetahui persyaratan untuk cara membuat sertifikat rumah, kamu perlu memahami prosedur untuk pembuatannya Pins! Berikut beberapa cara mengurus sertifikat rumah dan prosedurnya di kantor BPN:

  • Bawa semua dokumen yang telah disiapkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
  • Isi formulir yang diberikan untuk melakukan pembuatan sertifikat tanah, kemudian membayarkan biaya pemeriksaan serta pengukuran tanah.
  • Petugas dari BPN akan datang ke lokasi rumah atau tanah berada untuk melakukan pengukuran dan validasi.
  • Hasil pengukuran tanah akan menentukan keputusan dari pembuatan sertifikat.
  • Lakukan pembayaran pendaftaran SK Hak sebagai tahapan akhir.
  • Proses pembuatan akan memakan waktu setidaknya 60 sampai 120 hari kerja.

Hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembuatan sertifikat rumah

Apabila proses sebelumnya telah selesai dalam pembuatan sertifikat, Pins hanya perlu menunggu hasil sertifikat rumah dan tanah. Selama menunggu sertifikat jadi, maka pemilik rumah akan diberi surat ukur rumah dan tanah yang akan menjadi pegangan sementara.

Apabila sertifikat asli telah terbit, ini akan ditukar nantinya. Selama menunggu sertifikat keluar, kita juga wajib membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHT). Lama waktu persetujuan dan penerbitan sertifikat biasanya mencapai waktu satu tahun bahkan lebih.

Pastikan untuk rutin melakukan cek dengan mendatangi petugas BPN supaya dapat memastikan kapan sertifikat rumah atau tanah bisa selesai dan dapat diambil. Dalam pembuatan sertifikat rumah dan tanah tidak hanya berlaku di BPN namun bisa membuatnya melalui PPAT.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat juga melakukan proses penerbitan dan pembuatan sertifikat rumah dan tanah. Namun membuat sertifikat rumah di PPAT biasanya dilakukan jika membeli rumah atau tanah yang sebelumnya milik orang lain.

Di PPAT kita juga bisa sekaligus balik nama sertifikat. Surat yang dimaksud dalam hal ini adalah Sertifikat Hak Milik. Jenis sertifikat ini merupakan yang paling kuat dibandingkan sertifikat lainnya.Tapi jika pemilik sebelimnya adalah kerabat, maka balik nama sertifikat tidak perlu dilakukan.

Baca juga:

Biaya Mengurus Sertifikat Rumah Sendiri

cara membuat sertifikat rumah
Source : Legal MU

Setiap proses administrasi tentunya membutuhkan biaya tersendiri untuk kepengurusannya. Setelah melakukan cara membuat sertifikat rumah di atas, Pins perlu mempersiapkan dana berikut ini:

Biaya Perpindahan AJB ke SHM

Sebagai perhitungan simulasi, Pins bisa melihat biaya perhitungan untuk membuat sertifikat perorangan di daerah DKI Jakarta. Berikut simulasi untuk luas tanah sekitar 100m2:

Biaya Pengukuran TanahRp.126.000
Biaya PanitiaRp.350.000
Biaya Pendaftaran SertifikatRp.55.000
Total Biaya yang DibutuhkanRp.531.000

Biaya Perpindahan SHGB ke SHM

Pins berniat untuk mengubah jenis sertifikat kepemilikan dari SHGB ke SHM? Sebelumnya, kamu perlu menyiapkan biaya pendaftaran SHM sebesar Rp.50.000 dengan estimasi luas tanah maksimal 600 meter persegi. Berikut simulasinya.

Harga Tanah NJOPRp.2.000.000 per meter persegi
Luas Tanah150 meter persegi
Harga Total NJOPRp.2.000.000 x 150 = 300.000.000
NJOPTKPRp.60.000.000
Biaya PBHTB 2% x (3.000.000.000-60.000.000) = Rp.4.800.000

Untuk besaran biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bergantung pada biaya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Perhitungan di atas hanya simulasi sementara saja ya Pins!

Biaya Notaris (PPAT)

Biaya yang harus dipersiapkan selanjutnya adalah biaya notaris atau PPAT Pins! Kamu membutuhkan jasa notaris untuk membuat bukti kepemilikan atas tanah. Biasanya, biaya jada notaris dimulai dari Rp.2.000.000, dan akan berbeda-beda pada setiap daerah dan kepengurusannya.

Biaya Pengukuran Tanah dan Bangunan

Biaya yang diperlukan selanjutnya untuk mengurus sertifikat tanah yaitu biaya pengukuran. Anggap saja sebagai estimasi, Pins memiliki luas tanah atau bangunan lebih dari 600 meter persegi. Berikut estimasi biayanya:

Biaya pengukuran luas 600 meter persegi((luas tanah/500) x120.000) + 100.000
Luas tanah 800 meter persegi((800/500) x 120.000) + 100.000 = 292.000

Biaya Konstatering report

Untuk biaya konstatering biasanya dibutuhkan ketika akan mengubah SHGB yang memiliki tanah dengan luas lebih dari 600 meter persegi. Adapun perhitungannya sebagai berikut:

Biaya konstatering((Luas tanah/500) x 20.000 + 350.000) / 2
Contoh: Luas tanah 800 meter persegi((900/500) x 20.000 + 350.000) /2 = Rp.191.000

Bagaimana Pins sudah paham tentang cara membuat sertifikat tanah? Cara bikin sertifikat rumah tentu sangat mudah kan Pins jika kamu sudah memahami berbagai jenis, persyaratan, prosedur, serta biaya yang dibutuhkannya. Selamat mencoba!

Baca juga:

Editor: Syahya Rembulan

Featured image source: iPleaders


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami River Valley Resort Home dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download