BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiBegini Cara Mengurus Tanah Warisan yang Belum Bersertifikat
0
0

Begini Cara Mengurus Tanah Warisan yang Belum Bersertifikat

Dipublikasikan oleh Yurinda Dini dan Diperbarui oleh Yurinda Dini

Apr 5, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
Begini Cara Mengurus Tanah Warisan yang Belum Bersertifikattop-right-banner

Ketika kamu mendapat harta waris berupa tanah yang belum memiliki sertifikat, misalnya dari kedua orang tua, hal pertama yang perlu kamu lakukan tentu saja adalah sesegera mungkin untuk melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah itu. Ini artinya, kamu harus tahu bagaimana cara mengurus tanah warisan yang belum bersertifikat. 

Bukan tanpa alasan, melalui pendaftaran sertifikat tanah, itu artinya kamu sudah punya bukti hak milik atas tanah yang memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, adanya sertifikat tanah juga membantu memberikan perlindungan pada pemilik tanah dari risiko mengalami sengketa tanah dengan pihak lainnya. Intinya, tanah waris milikmu sudah pasti aman dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Begini Tahapannya!

Aturan Hukum Tentang Sertifikat Tanah Warisan

Source : Freepik

Dasar hukum yang mengatur tentang sertifikat tanah warisan tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang membahas mengenai Pendaftaran Tanah Pasal 42. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pendaftaran peralihan hak atas tanah karena warisan yang telah terdaftar maupun hak milik atas satuan rumah susun yang menjadi kewajiban sesuai dengan ketentuan, seperti tertulis pada Pasal 36 yaitu: 

  • Pihak yang memiliki hak atas tanah atau kepemilikan atas satuan rumah sebagai warisan memiliki kewajiban untuk menyerahkan kepada Kantor Pertanahan.
  • Pemilik harus dapat menunjukkan sertifikat hak yang bersangkutan.
  • Melampirkan surat kematian dari pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang hak sekaligus surat tanda bukti yang menunjukkan sebagai ahli waris.
  • Apabila tanah adalah warisan yang sudah terdaftar, maka pemilik atau ahli waris wajib pula menyerahkan dokumen. 

Kemudian, pihak berwenang akan membukukan tanah yang telah memenuhi kelengkapan baik data fisik maupun yuridis dan tidak masuk dalam tanah sengketa pada buku tanah. Lalu, petugas akan mengeluarkan sertifikat guna kepentingan pihak yang merupakan pemegang hak sesuai data yang terdaftar pada buku tanah. 

Baca juga: Kenapa Wajib Pakai Notaris saat Membuat Sertifikat

Cara Mengurus Tanah Warisan yang Belum Bersertifikat

Source : Freepik

Apabila tentang tanah waris, maka hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mengurus surat kematian pemilik sah tanah. Bagi WNI, pembuatan Surat Keterangan Waris melalui kelurahan dengan pengesahan oleh kecamatan. Sementara itu, bagi WNI keturunan, pembuatan akta dapat melalui Notaris.

Adapun cara mengurus tanah warisan yang belum bersertifikat terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Syarat material, yaitu para ahli waris wajib memenuhi semua persyaratan sebagai pemegang hak atas tanah yang menjadi objek waris.
  • Syarat formal, dalam kaitannya dengan pendaftaran peralihan hak, maka pewarisan hak untuk tanah atau Hak Milik untuk Rumah Susun perlu pembuktian dengan menunjukkan surat keterangan sebagai ahli waris. 

Apabila kamu hendak melakukan pengurusan secara mandiri, sebaiknya kamu sudah mengetahui langkahnya. Tujuannya agar pengurusan sertifikat tidak memakan waktu dan biaya yang besar. Kemudian, kamu bisa mengunjungi Kantor Pertanahan guna mendapatkan sertifikat hak atas tanah warisan.

Jangan lupa, sertakan surat kematian pihak yang menjadi pemilik sah atas tanah. Kemudian, lampirkan pula surat yang membuktikan bahwa kamu ahli waris yang sah. Penggunaan surat ini hanya jika pihak penerima waris berjumlah satu orang. 

Sementara itu, apabila jumlah penerima waris lebih dari satu orang, dengan pendaftaran peralihan hak dan akta pembagian waris yang menunjukkan bahwa hak atas tanah hanya untuk pihak tertentu, maka pendaftaran jadi kewajiban penerima warisan sesuai dengan tanda bukti sebagai ahli waris. 

Selanjutnya, kamu memerlukan surat keterangan yang berasal dari Kepala Desa atau Kelurahan yang menyebutkan bahwa kamu memang menguasai tanah tersebut. Ini sesuai dengan ketentuan pembuktian hak lama seperti tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 24. 

Lalu, kamu juga perlu surat keterangan yang menyebutkan bahwa tanah belum memiliki sertifikat dari Kantor Pertanahan. Atau, khusus untuk tanah yang lokasinya jauh dari Kantor Pertanahan, penguatan hak cukup melalui Kepala Desa atau Kelurahan. 

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hasil Lelang Bank atau Lembaga Lain

Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Warisan?

Source : Freepik

Umumnya, proses peralihan hak kepemilikan atas tanah karena waris pada Kantor Pertanahan memerlukan waktu setidaknya lima hari kerja. Akan tetapi, jangka waktu ini hanya berlaku apabila semua dokumen yang wajib kamu serahkan sudah lengkap dan petugas sudah melakukan verifikasi terhadap semua dokumen. Jika belum, maka tentunya proses ini akan memerlukan waktu yang lebih lama.

Sementara itu, besarnya biaya yang harus kamu siapkan adalah biaya untuk peralihan hak. Sebab, perhitungan pewarisan ini berdasarkan pada nilai tanah dari Kantor Pertanahan. Agar bisa menyiapkan anggaran, kamu dapat memakai rumus berikut untuk mendapatkan kisaran harga pembuatan sertifikat tanah waris: 

(Nilai Tanah x Luas Tanah) / 1.000

Misalnya, apabila nilai tanah untuk setiap meter perseginya adalah sebesar Rp500 ribu dengan luasnya sekitar 1.000 meter persegi, maka biaya yang kamu keluarkan untuk membuat sertifikat tanah warisan adalah Rp500 ribu. Pastikan saja satuan untuk nilai tanah dan luasnya adalah meter persegi. 

Kemudian, apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah Pasal 61 ayat 3, khusus untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang telah diajukan setidaknya 6 bulan terhitung dari waktu pemilik asli meninggal, kamu tidak wajib untuk membayar biaya pendaftaran. 

Jadi, sudah jelas bagaimana cara mengurus tanah warisan yang belum bersertifikat, Pins? Jangan sampai salah ya, ikuti semua prosesnya dengan teliti dan cermat. Semoga bermanfaat!

Feature Source Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Modernland Cilejit dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download