BlogPemilik PropertiDesain HunianIni Dia Contoh Isi Sertifikat Rumah Asli, Jangan Sampai Tertipu!
0
0

Ini Dia Contoh Isi Sertifikat Rumah Asli, Jangan Sampai Tertipu!

Dipublikasikan oleh Voni Wijayanti dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas

Jan 18, 2024

3 menit membaca

Copied to clipboard
contoh isi sertifikat rumah aslitop-right-banner

Pins sedang berencana untuk membeli rumah baru atau bekas? Memastikan kepemilikan sertifikat rumah merupakan hal yang sangat penting Pins! Jangan sampai kamu tertipu dengan sertifikat rumah palsu yang banyak beredar saat ini. Mengetahui contoh isi sertifikat rumah asli adalah langkah utama yang tidak boleh terlewatkan untuk menambah pengetahuan tentang sertifikat rumah.

Kamu dapat memiliki rumah dengan kualitas bagus tanpa harus direnovasi di perumahan baru di Kabupaten Bogor dan di rumah bekas Kec Bandung. Kamu juga bisa memiliki rumah yang mewah edisi terbaik dari Pinhome melalui Rumah Ekslusif.

Baca juga:

Contoh Isi Sertifikat Rumah Asli

Saat ini banyak sekali oknum di luar sana yang memperjual belikan sertifikat rumah palsu. Selain harus berhati-hati, Pins juga harus memahami bagaimana cara cek sertifikat tanah asli atau palsu dengan beberapa cara. Yuk, simak cara untuk melakukannya berikut ini:

Jenis-Jenis Sertifikat Rumah

Source : Triyasapropertindo

Langkah pertama yang perlu Pins lakukan dalam mengetahui contoh isi sertifikat rumah asli adalah mengetahui apa saja jenis-jenis sertifikat rumah. Saat ini terdapat berbagai jenis sertifikat diantaranya adalah, SHM, HGB, Girik, AJB, dan SHSRS. Berikut penjelasan selengkapnya:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jenis sertifikat yang pertama adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat ini tidak memiliki batas waktu dan hanya bisa dimiliki oleh WNI saja. Namun, SHM dapat beralih kepada pihak lain.

Seperti ketika Pins akan membeli rumah dengan SHM, maka kamu sudah memilih rumah dengan value yang tinggi. Bahkan, harga rumah yang dijual juga cenderung lebih mahal. Selain itu, kepemilikan SHM ini dapat hilang jika tanah jatuh kepada negara, dan jika tanahnya musnah.

Baca juga:

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Selanjutnya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Jenis sertifikat ini akan diberikan kepada seseorang untuk membangun bangunan di atas tanah yang tidak dimilikinya. Terdapat jangka waktu yang diberikan sekitar 30 tahun saja. Namun, masih bisa diperpanjang selama 20 tahun dan bisa dimiliki oleh WNA.

Sertifikat HGB juga bisa hilang dan terhapus jika terdapat beberapa hal berikut. Diantaranya adalah jangka waktu yang berakhir, dihentikan sebelum jangka waktu karena syarat tidak terpenuhi, dilepaskan oleh pemegangnya, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, atau tanahnya musnah.

3. Sertifikat Girik

Jenis sertifikat atau surat Girik merupakan suatu keterangan atas sebidang tanah dengan bentuk Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh lurah atau camat. Girik tidak dapat menyatakan kepemilikian, melainkan hanya keterangan identitas pembayar pajak atas suatu lahan saja.

Untuk itu, jika dibandingkan dengan SPPT PBB maka posisi sertifikat ini setara. Untuk Pins yang sedang berencana membeli rumah dengan sertifikat ini harus segera mengubahnya menjadi SHM ke BPN terdekat.

4. Sertifikat Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen pernyataan adanya perpindahan atau peralihan hak atas suatu bidang lahan dari pemilik atau penjual. Akta ini disahkan oleh pejabat PPAT dan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 tahun 2012. Pins juga harus segera merubahnya menjadi SHM agar sertifikat menjadi lebih kuat.

5. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Jenis sertifikat yang terakhir adalah Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Yaitu suatu sertifikat untuk landed house, rumah susun, dan apartemen. Berlaku untuk Pins yang memiliki hunian di atas lahan bersama.

Baca juga:

Apa Saja yang Harus Ada di Dalam Sertifikat Rumah?

Source : Kabar Rakyat

Untuk mengetahui contoh isi sertifikat rumah asli dan cara cek sertifikat rumah asli atau palsu, Pins harus tahu apa saja yang ada di dalam sertifikat rumah. Berikut diantaranya:

1. Bagian Halaman Depan

Pada bagian halaman depan sertifikat biasanya akan memiliki:

  • Daftar isi: Berada pada halaman depan di bagian paling atas kanan dengan nomor di sebelahnya. Berbentuk kode dan menunjukan bahwa buku tersebut merupakan sertifikat hak atas tanah.
  • Jenis sertifikat: Di halaman depan akan memiliki keterangan jenis sertifikat apakah hak milik atau hak pakai.
  • Alamat properti: Merupakan suatu alamat dari bangunan yang terdapat pada sertifikat. Di sebelah kirinya tercantum Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai daerah di sertifikat.
  • Nomor Blangko: Terakhir, di halaman depan terdapat nomor blangko yang tercetak pada bagian bawah.

2. Bagian Halaman Dalam

Di bagian halaman dalam akan terdapat lembaran Pendaftaran Perama. Pada bagian ini terdapat semacam tabel dengan kolom yang berisikan nama pemegang hak, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), nomor, desa/kelurahan, tanggal lahir pemilik, asal hak, dasar penerbitan, dan lain sebagainya.

3. Bagian Halaman Surat Ukur

Terakhir adalah bagian lembaran Surat Ukur. Pada bagian ini akan berisikan nomor sertifikat dan NIB, kemudian keterangan lokasi dari properti tersebut.

Sebagai contoh isi sertifikat rumah, di bagian ini akan dilengkapi denah untuk menunjukan bentuk tanah. Berfungsi untuk menunjukan bangunan tersebut digunakan untuk apa.

Contoh Sertifikat Rumah Asli

Source : Rumah.com

Pins sedang mencari contoh isi sertifikat rumah asli? Sebenarnya hal itu bisa dilakukan langsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, Pins bisa melakukan pengecekan dengan beberapa cara berikut:

1. Mengenal Kode Jenis Sertifikat

Dalam suatu sertifikat tanah, biasanya terdapat kode jenis sertifikat. Berikut beberapa kode sertifikat berdasarkan jenisnya:

  • 1 = Hak Milik
  • 2 = Hak Guna Bangunan
  • 3 = Hak Guna Bangunan dan Pakai
  • 4 = Tanah Hak Pengelolaan
  • 5 = Tanah Wakaf
  • 6 = Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
  • 7 = Hak Tanggungan
  • 8 = Tanah Negara

Itulah beberapa kode yang sering digunakan dan harus terdapat pada sertifikat sebagai contoh isi sertifikat rumah asli.

2. Terdapat Nomor NIB

Hal kedua yang harus diperhatikan dari contoh isi sertifikat rumah asli adalah nomor Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Biasanya, nomor ini terletak pada kolom “Pendaftaran Pertama” dan harus sama dengan kode yang ada pada halaman depan tanpa kode jenis sertifikat.

3. Cek Isi Sertifikat PBB

Langkah terakhir untuk memastikan apakah sertifikat tersebut asli atau palsu adalah dengan mengecek sertifikat PBB. Lihat apakah keterangan letak objek tanahnya sama dengan NIB atau tidak. Jika tidak, Pins perlu menaruh kecurigaan.

Baca juga:

Tips Agar Tidak Tertipu dengan Sertifikat Rumah Palsu

Source : Jendela360

1. Memeriksa Sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional

Langkah pertama untuk melakukan pengecekan dan tips agar tidak tertipu sertifikat palsu adalah mengecek ke BPN terdekat. Di sana Pins bisa mengecek keasian sertifikat secara detail termasuk bentuk fisik dan nomor registrasinya.

Pins bisa membawa sertifikat tanah, bukti lunas PBB terakhir serta KPT dan surat permohonan. Datang langsung ke loket dan membayar biaya mengurus sertifikat sebesar Rp. 50.000 kemudian pengecekan akan dilakukan dalam 1 hari kerja.

2. Melakukan Pengecekan Melalui Jasa PPAT

Jika Pins ingin melakukan pengecekan dengan cara lain, bisa menggunakan jasa PPAT. Jasa PPAT akan membantu untuk mengecek keaslian ke kantor BPN dan berguna untuk kamu yang tidak memiliki banyak waktu untuk pengecekan.

3. Melakukan Pemeriksaan Bentuk Fisik Sertifikat

Pins, melakukan pengecekan keaslian sertifikat ternyata bisa dilakukan sendiri lho! Caranya adalah melihat bentuk fisik yang umumnya memiliki sampul berwarna hijau sedangkan sertifikat lainnya ada yang memiliki sampul abu-abu.

Pins juga harus memastikan apakah memiliki cap dan tanda tangan pada sampulnya yang berasal dari keluaran BPN.

4. Melakukan Pengecekan Secara Online

Untuk Pins yang tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan pengecekan contoh isi sertifikat rumah asli bisa melakukannya secara online. Beberapa diantaranya adalah menggunakan situs resmi BPN dan BPN Go Mobile. Di aplikasi dan website tersebut Pins bisa melakukan pengajuan secara langsung dan dibuat untuk membantu masyarakat dalam melakukan pengecekan sertifikat.

Itulah beberapa pembahasan mengenai contoh isi sertifikat rumah asli beserta cara cek sertifikat rumah asli atau palsu selengkapnya. Pins bisa menggunakan beberapa langkah di atas agar tidak tertipu ketika akan membeli rumah baru atau bekas. Selamat mencoba!

Baca juga: 

Feature Source Image: DuniaFintech


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Panorama Bekasi Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download