BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiIni Dia 5 Perbedaan PBB dan BPHTB yang Harus Diketahui
0
0

Ini Dia 5 Perbedaan PBB dan BPHTB yang Harus Diketahui

Dipublikasikan oleh Omri Cristian dan Diperbarui oleh Omri Cristian

Sep 27, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
perbedaan pbb dan bphtbtop-right-banner

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah dalam menjalankan berbagai program dan proyek untuk masyarakat. Di Indonesia, dua jenis pajak yang sering kali menjadi perbincangan adalah perbedaan PBB dan BPHTB.

Meskipun keduanya berkaitan dengan properti dan bangunan. Ada perbedaan signifikan antara keduanya yang perlu dipahami oleh masyarakat, apa perbedaan PBB dan BPHTB? Begini penjelasannya.

Sebelum menjelaskan perbedaan PBB dan BPHTB penting bagi Pins untuk memiliki beberapa properti yang bisa Pins temukan di Rumah Ekslusif seperti yang ada di Bali Resort Tangerang dan perumahan di Tangerang Selatan lainnya.

Ada juga beberapa rekomendasi hunian second yang bisa Pins pilih di rumah second di Tangerang dengan harga yang lebih terjangkau.

Nah, inilah informasi mengenai perbedaan PBB dan BPHTB yang harus dipahami sesuai dengan Undang-Undang di Indonesia.

Baca juga: Pengertian Pajak Hibah Rumah dan Cara Menghitungnya

Berdasarkan Aturan UU PBB dan BPHTB

Source : iStock

Terkait PBB, ketentuannya dicakup dalam dua undang-undang utama, yaitu:

  • Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 yang mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). UU ini merinci semua aspek terkait pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang membagi kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat. 

Di sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), wewenang pemungutan ada pada pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB-P3) tetap menjadi wewenang pemerintah pusat.

Sementara itu, dasar hukum untuk BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan revisinya dalam UU No. 20 Tahun 2000. 

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk melakukan pemungutan bea, menggantikan peran pemungutan yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah pusat. 

Selain itu, berikut adalah perbedaan utama lainya antara PBB dan BPHTB yang harus diketahui.

Baca juga: 7 Pajak dan Biaya Selain NJOP Saat Jual Beli Rumah

1. Objek Pajak

PBB adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan dan pemanfaatan tanah dan bangunan. Ini berarti bahwa properti yang Pins miliki, termasuk rumah, apartemen, atau lahan kosong, akan dikenai PBB setiap tahun.

Sementara itu, BPHTB adalah pajak yang dikenakan ketika Pins memperoleh atau memindahkan kepemilikan atas tanah dan bangunan. Jadi, BPHTB timbul ketika Pins membeli properti atau menerima warisan tanah dan bangunan.

2. Waktu Pembayaran

Pada Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 mengatur bahwa PBB harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik atau pemegang hak atas bumi dan/atau bangunan. Biasanya, PBB dibayarkan setiap tahun pada saat jatuh tempo yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu pada Pasal 90 UU No. 28 Tahun 2009 mengatur bahwa BPHTB harus dibayarkan pada saat akta otentik atau akta yang mendapatkan pengesahan lainnya untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dibuat.

Ini berarti Pins harus membayar BPHTB saat membeli atau menerima warisan properti, bukan secara berkala seperti PBB.

3. Besaran Pajak

Pada Pasal 7 UU No. 12 Tahun 1985 menjelaskan cara perhitungan PBB berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

Pemerintah daerah menentukan persentase tarif PBB yang berlaku, dan kemudian NJOP dikalikan dengan persentase ini untuk menghitung PBB yang harus dibayar.

Sedangkan pada Pasal 93 UU No. 28 Tahun 2009 menjelaskan cara perhitungan BPHTB berdasarkan nilai transaksi atau nilai pasar properti yang diperoleh, dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Tarif BPHTB juga bervariasi tergantung pada lokasi dan besarnya nilai transaksi.

Baca juga: Mudah! Begini Cara Bayar Pajak Rumah PBB Online

4. Pembayaran ke Pemerintah

Perbedaannya PBB dibayarkan ke pemerintah daerah tempat properti tersebut berada. Jadi, jika Pins memiliki properti di Jakarta, Pins akan membayar PBB ke pemerintah DKI Jakarta. 

BPHTB juga dibayarkan ke pemerintah daerah, tetapi ada komponen lain yang masuk ke pemerintah pusat. Pemerintah pusat akan mendapatkan bagian dari BPHTB sebagai pajak pusat.

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat dilakukan baik secara offline maupun online.

Pembayaran PBB secara offline dapat dilakukan melalui kantor pos, kantor pelayanan pajak ( KPP ), atau ATM/Teller Bank. Sedangkan untuk cara online Pins bisa membayarnya melalui website resmi pemerintah daerah, mobile banking, atau aplikasi pajak.

Pembayaran BPHTB secara offline biasanya dilakukan secara langsung di kantor notaris atau kantor pertanahan setempat pada saat transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan. 

Pembayaran BPHTB juga dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi pemerintah daerah atau melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Pins perlu mengikuti petunjuk yang diberikan dan mengisi data yang diperlukan untuk pembayaran.

5. Penggunaan Dana Pajak

Terakhir perbedaan PBB dan BPHTB yang penting adalah bagaimana dana pajak ini digunakan. PBB umumnya digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program dan proyek di wilayah tersebut, seperti pembangunan infrastruktur lokal, pendidikan, dan kesehatan.

BPHTB juga bisa digunakan oleh pemerintah daerah, tetapi sebagian dana BPHTB masuk ke pemerintah pusat dan dapat digunakan untuk program nasional.

Jadi kesimpulannya PBB dan BPHTB adalah dua jenis pajak yang berhubungan dengan properti dan bangunan di Indonesia. PBB dikenakan secara berkala pada pemilik properti, sementara BPHTB dikenakan saat transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan terjadi. 

Besaran pajak, penerimaan, dan penggunaan dana juga berbeda antara keduanya. Masyarakat perlu memahami perbedaan ini untuk memenuhi kewajiban pajak mereka dengan benar dan menghindari masalah hukum. 

Selain itu, pemahaman tentang sistem pajak properti ini juga membantu Pins dalam perencanaan keuangan dan investasi properti yang lebih baik. Itu tadi informasi mengenai perbedaan PBB dan BPHTB yang harus Pins pahami. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Simulasi Cara Menghitung Pajak Rumah dan Bangunan

Source Feature Image: iStock


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Cimanggis Golf Estate dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download