Dipublikasikan oleh Pandu Pamungkas dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas
Apr 5, 2023
7 menit membaca
Daftar Isi
Transaksi jual beli rumah akan lebih mudah jika menggunakan notaris. Bahkan menurut hukum transaksi besar pun dianjurkan memakai notaris, karena mereka memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik. Lantas, berapa biaya notaris jual beli rumah?
Guna mengetahui detail biaya notaris untuk jual beli rumah, kamu bisa simak ulasan ini sampai habis. Tak cuma tarif jasa notaris saja, tapi diuraikan pula wewenang hingga fungsi dan kewajiban notaris dalam transaksi jual beli rumah. Baca sampai selesai, ya!
Baca juga:
Sebelum membahas tentang biaya jual beli rumah di notaris, kamu perlu tahu dulu fungsi dan wewenangan mereka dalam akta transaksi hunian. Berikut uraiannya yang telah dilansir dari beberapa sumber.
Dalam kepengurusan sertifikat tanah. kehadiran Notaris dirasa mutlak adanya. Ini karena Notaris memiliki peran setiap ada kegiatan perjanjian, pemindahan hak, menggadaikan, dan memberikan hak baru atas tanah.
Pembuatannya akan dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris menjadi satu-satunya pejabat yang memiliki wewenang dalam pembuatan sertifikat tanah dan menentukan keabsahan proses jual beli tanah maupun rumah. Sehingga peranan Notaris dalam hal jual beli tanah sangat penting untuk menentukan kepemilikan tanah atau rumah bagi seseorang.
Fungsi notaris dalam transaksi jual beli rumah diatur dalam pasal 15 Undang-Undang yang berisikan sebagai berikut:
Sementara itu, dalam UU No. 30 tahun 2004 juga mengatur mengenai jabatan Notaris (UUJN) yang berisikan sebagai berikut:
“Kewenangan Notaris antara lain membuat akta otentik tentang perjanjian atau ketetapan, mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat, mencatat surat yang dibuat di bawah tanah, membuat salinan surat-surat asli, mencocokkan salinan dengan surat asli, membuat akta jual beli dan sertifikat tanah.”
Dari fungsinya ini, terlihat bahwa tugas Notaris berada di ranah hukum privat baik dalam hal pembuatan akta antarwarga, warga dengan lembaga maupun dengan pemerintah.
Baca juga: Kenapa tidak ada ukuran panjang dan lebar di sertifikat tanah?
Setelah memahami fungsi notaris, kamu perlu tahu juga kewajiban mereka. Berikut uraian lengkapnya:
Baca juga:
Dalam pembuatan sertifkat tanah sering kali membutuhkan peran notaris di dalamnya. Mungkin Pins sering bertanya-tanya, kenapa wajib menggunakan Notaris saat membuat sertifikat?
Notaris merupakan salah satu pejabat yang memiliki wewenang dalam pembuatan akta otentik termasuk semua perjanjian, perbuatan, dan penetapan sepanjang perbuatan akta.
Untuk dapat melakukan perbuatan hukum dengan cara jual beli, hibah dan tukar menukar lainnya maka diperlukan kekuatan pembuktian yang sah dan harus dilakukan di depan pejabat umum yaitu Notaris atau PPAT.
Pembuatan akta otentik dengan peralihan hak atas tanah notaris berwenang ketika ada sebab-sebab lain yang membenarkan notaris tentang hak atas tanah. Salah satunya akta pelepasan hak dengan ganti rugi.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 15 UU Nomor 30 Tahun 2004 mengenai jabatan notaris. Di dalamnya menjelaskan bahwa Notaris berwenang untuk membuat akta tanah. Bahkan, peran notaris dalam pembuatan akta tanah memiliki kekuatan hukum yang kuat berdasarkan pada undang-undang.
Pada umumnya, pembuatan akta tanah memang dibuat oleh PPAT. Wewenang notaris dalam pembuatannya pun berbeda dengan wewenang dari PPAT. Meskipun demikian Notaris memiliki kewenangan dalam pembuatan akta yang sudah termuat di Undang-undang sedangkan PPAT hanya ada melalui Peraturan Pemerintah.
Realitanya, dalam pembuatan akta tanah, notaris masih belum diijinkan untuk membuat sertifikat jika belum lulus ujian dan diangkat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Oleh sebab itu, jika ada notaris yang belum diangkat menjadi PPAT maka kewenangan yang dimiliki hanya sebatas melakukan pembuatan Perjanjian Akad kredit, serta dijaminkan oleh Debitur yang akan menjaminkan akta tanah sebagai jaminan Penerima Fasilitas kredit dari Bank.
Baca juga: Jenis Sertifikat Rumah yang Wajib Diketahui
Semua biaya yang dikenakan oleh notaris saat proses jual beli tidak ditentukan secara acak. Honorarium notaris ditentukan oleh pasal 36 Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Penentuan biaya notaris didasarkan pada nilai ekonomi dan nilai sosial dari setiap akta yang dibuat.
Sehingga, Pins dapat mempelajari peraturan yang berlaku dan memperhitungkan besaran biaya yang akan dikeluarkan untuk notaris sebelum melakukan proses jual beli.
Biaya notaris jual beli rumah tak asal-asalan. Biaya tersebut sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Bab VI Pasal 36 tentang Jabatan Notaris. Dalam penentuan biayanya, umumnya didasarkan pada dua asas, yakni nilai sosial dan nilai ekonomis. Nah, ketentuan dari keduanya pun berbeda, lo! Berikut rinciannya.
Apabila ditinjau dari nilai ekonomis, biaya notaris akan ditentukan berdasarkan objek tiap aktanya. Berikut rinciannya:
Perlu diketahui biaya notaris jual beli rumah biasanya dibebankan kepada pembeli. Oleh karena itu, kamu perlu menyiapkan uangnya. Selain biaya di atas, ada pula biaya lain yang umum dimasukkan dalam transaksi jual beli, seperti:
Baca juga: Tagihan Listrik Membengkak? Ini 11 Cara Menghemat Listrik di Rumah!
Berbeda dengan nilai ekonomis, nilai sosiologis dihitung berdasarkan objek akta dengan biaya yang diterima, maksimal Rp5.000.000. Hal ini sesuai dalam Pasal 36 Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.
Sedikit menambahkan, umumnya tarif notaris baru dihitung setelah memasuki proses pembuatan akta. Oleh karena itu, pastikan notaris yang kamu gunakan pun demikian, untuk menghindari tindakan tak bertanggung jawab.
Baca juga: Cara Mengurus IMB atau Izin Mendirikan Bangunan
Selain biaya di atas, kamu perlu menyiapkan beberapa uang lagi untuk mencukupi biaya lainnya. Biaya ini BPHTB meliputi, BPHTB hingga biaya pengecekan sertifikat. Berikut rinciannya:
Ini merupakan Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah alias balik nama. Proses balik nama umumnya akan dihitung dengan rumus
T = (1‰ x Nilai Tanah) + Rp 50 ribu.
BPHTB adalah pajak peralihan tanah dan bangunan yang umumnya ditanggung oleh pihak pembeli. Sebagai contoh, biaya pengecekan sertifikat ataupun balik nama. Tarifnya disesuaikan dengan objeknya.
Ada pula biaya pengecekan sertifikat yang perlu disiapkan. Biaya ini umumnya kisaran Rp50.000.
Ini merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mengetahui nilai tanah atau nilai aset properti yang merupakan objek transaksi. Jumalh biaya untuk nilai aset per unit rumah atau bidang tanah umumnya Rp50.000.
Demikian besaran biaya notaris jual beli rumah yang perlu kamu ketahui. Walau terlihat ribet, tapi kamu perlu tahu ini untuk menghindari aturan atau ketentuan pembiayannya yang tak sesuai. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Ruma Priva dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.