Dipublikasikan oleh Voni Wijayanti dan Diperbarui oleh Achlisia Putri
Jun 13, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Pemecahan sertifikat tanah biasanya dilakukan ketika seseorang hendak menjual sebagian tanah yang miliknya. Namun, proses pemecahan sertifikat juga bisa terjadi ketika Pins akan membagi jatah warisan berupa tanah ataupun properti lainnya. Dalam melakukan hal tersebut tentu akan dibutuhkan biaya pemecahan sertifikat tanah yang harus disiapkan. Kegiatan pemecahan sertifikat ini sangat berguna jika kamu hendak pasang iklan rumah gratis, agar tanah tersebut punya legalitas yang resmi.
Jika Pins ingin melakukan pemecahan sertifikat tanah bisa dilakukan di BPN atau dibantu oleh notaris. Jika dibantu oleh notaris, maka kamu harus mengeluarkan biaya sertifikat tambahan ya Pins! Yuk simak lebih detail penjelasan berikut!
Baca juga:
Biaya pemecahan sertifikat merupakan anggaran yang harus dikeluarkan ketika akan mengurus sertifikat tanah untuk dijual atau diwariskan. Biaya pecah sertifikat tanah tersebut meliputi pengukuran, pendaftaran, pemeriksaan TKS dan BPHTB.
Kegiatan memecah sertifikat tanah telah diatur oleh PP No.13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN. Rincian harga atau biaya yang dikeluarkan oleh setiap individu bisa jadi berbeda Pins karena biaya tersebut tergantung pada luas tanah dan harga jualnya.
Sebenarnya, untuk mengetahui persyaratan dan biaya pemecahan sertifikat tanah, Pins bisa mengunjungi website atrbpn.go.id. Sedangkan secara singkat, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
Ketika Pins akan mengajukan pemecahan sertifikat tanah, maka bisa membawa dokumen diatas selengkap-lengkapnya. Kemudian datang langsung ke kantor BPN terdekat.
Setelah semua persyaratan dilengkapi, Pins bisa melakukan beberapa cara mengurus sertifikat berikut ini untuk mengajukan pemecahan. Berikut diantaranya:
Setelah proses tersebut dilakukan, sekarang pins sudah bisa mendapatkan sertifikat rumah yang telah dipecah. Namun, masih ada hal lain yang harus dipikirkan yaitu biaya pemecahan sertifikat tanah.
Baca juga:
Menyiapkan biaya pemecahan sertifikat tanah adalah salah satu hal yang Pins harus lakukan sebelum melakukan pemecahan sertifikat. Biaya pemecahan sertifikat tanah sudah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut detail biaya pemecahan sertifikat tanah yang sekiranya akan Pins keluarkan:
Seperti apa yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa biaya pemecahan sertifikat tanah tentu akan berbeda-beda, tergantung dari luas tanah yang kamu miliki. Biaya pecah tanah juga bergantung pada kisaran biaya di setiap daerah masing-masing Pins. Berikut rumus untuk mengukur tanah:
Luas Tanah | Rumus |
Sampai 10 hektare | TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp 100.000 |
Antara 10 hektare s/d 1.000 hektare | TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000 |
Antara di atas 1.000 hektare | TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp 134.000.000 |
Dalam memeriksa tanah, perhitungan biaya sertifikat tanahnya adalah TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000
Keterangan istilah di atas:
Contoh biaya pemecahan sertifikat tanah untuk mengukur dan memeriksa tanah di Jakarta Selatan dengan luas 200 m persegi, maka perhitungannya kurang lebih seperti ini:
Biaya Pengukuran Tanah | TU = (200 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp 132.000 |
Biaya Pemeriksaan | TPA = (200 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp 376.800 |
Keterangan:
Baca juga:
BPN juga telah mengatur biaya pendaftaran pertama kali dalam lampiran PP No. 12 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) yakni sebesar Rp 50.000.
Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA) merupakan hak dari petugas yang ditanggung oleh pemohon pemecah sertifikat tanah. Kisaran biaya yang harus dikeluarkan yaitu sebesar Rp 250.000.
Nah, terakhir dalam biaya pecah sertifikat tanah, Pins harus membayar biaya sertifikat BPHTP sebesar 5% NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) yang dikurangi dengan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Biaya ini wajib dibayarkan sebelum sertifikat diberikan.
Contoh perhitungan biaya pecah sertifikat tanah dengan tanah seharga Rp 1M di daerah Jakarta Barat adalah sebagai berikut:
NPOP | Rp 1.000.000.000 |
NPOPTKP wilayah DKI Jakarta | Rp 60.000.000 |
NPOP – NPOPTKP | Rp 1.000.000.000 – Rp60.000.000 = Rp 940.000.000 |
BPHTB | (5% x Rp 940.000.000) = Rp 47.000.000 |
Baca juga:
Aset properti yang dimiliki oleh Pins tentu sangat penting untuk diperhatikan, khususnya mengenai pengurusan sertifikat. Hal ini bertujuan agar Pins memiliki bukti legalitas yang sah. Begitu pula jika terdapat tanah utama yang ingin dibelah untuk menjadi milik orang lain, kamu harus segera membuat dan mengurus pemecahan sertifikat tanah. Selain alasan di atas, ada beberapa manfaat mengapa Pins harus mengurus pemecahan sertifikat tanah:
Nah begitu kira-kira cara mengetahui rincian biaya pemecahan sertifikat tanah. Selain biaya pecah sertifikat tanah terhitung murah, prosesnya juga kurang lebih akan selesai dalam 14 hari ini. Jangan ragu lagi ya untuk memiliki sertifikat tanah secara legal. Semoga informasi di atas berguna untuk Pins!
Baca Juga:
Featured Image Source: Land Century
Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Bandung terbaik dari Pinhome!
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.