BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiDaftar Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah 2023 Sesuai Ketentuan BPN
0
0

Daftar Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah 2023 Sesuai Ketentuan BPN

Dipublikasikan oleh Putra  dan Diperbarui oleh Aodhira Fawwaz Syah

Mar 10, 2024

5 menit membaca

Copied to clipboard
biaya pemecahan sertifikat tanahtop-right-banner

Pemecahan sertifikat tanah biasanya dilakukan ketika seseorang hendak menjual sebagian tanah yang miliknya. Namun, proses pemecahan sertifikat juga bisa terjadi ketika Pins akan membagi jatah warisan berupa tanah ataupun properti lainnya. Dalam melakukan hal tersebut tentu akan dibutuhkan biaya pemecahan sertifikat tanah yang harus disiapkan. Kegiatan pemecahan sertifikat ini sangat berguna agar tanah tersebut punya legalitas yang resmi.

Jika Pins ingin melakukan pemecahan sertifikat tanah bisa dilakukan di BPN atau dibantu oleh notaris. Jika dibantu oleh notaris, maka kamu harus mengeluarkan biaya sertifikat tambahan ya Pins! Yuk simak lebih detail penjelasan berikut!

Kamu dapat menemukan rumah idaman yang cocok dengan keinginan kamu di rumah baru di Kabupaten Bogor dan di rumah bekas Kec Bandung. Apabila kamu berkeinginan untuk membangun dengan desain milikmu sendiri, kamu dapat memanfaatkan Program KPR Bank dengan mendapatkan harga terbaik.

Baca juga: Pahami! Begini Aturan dan Pasal Tentang Penggelapan Sertifikat Tanah

Apa Itu Pemecahan Sertifikat Tanah?

Source : Shutterstock

Biaya pemecahan sertifikat merupakan anggaran yang harus dikeluarkan ketika akan mengurus sertifikat tanah untuk dijual atau diwariskan. Biaya pecah sertifikat tanah tersebut meliputi pengukuran, pendaftaran, pemeriksaan TKS dan BPHTB.

Kegiatan memecah sertifikat tanah telah diatur oleh PP No.13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN. Rincian harga atau biaya yang dikeluarkan oleh setiap individu bisa jadi berbeda Pins karena biaya tersebut tergantung pada luas tanah dan harga jualnya.

Baca juga: Cara Membaca dan Mengecek Nomor Sertifikat Tanah dengan Benar

Apa Saja Syarat Pemecahan Tanah?

Sebenarnya, untuk mengetahui persyaratan dan biaya pemecahan sertifikat tanah, Pins bisa mengunjungi website atrbpn.go.id. Sedangkan secara singkat, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi identitas pemohon (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon.
  • Fotokopi identitas penerima kuasa, jika surat akan dikuasakan.
  • Surat kuasa, jika pengajuan dikuasakan.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Izin perubahan penggunaan tanah, jika ada perubahan.
  • Formulir permohonan dan sudah ditandatangani.
  • Tapak kavling dari Kantor Pertanahan terdekat.
  • Melampirkan bukti SSP/PPH sesuai dengan ketentuan.

Ketika Pins akan mengajukan pemecahan sertifikat tanah, maka bisa membawa dokumen diatas selengkap-lengkapnya. Kemudian datang langsung ke kantor BPN terdekat.

Cara Melakukan Pemecahan Sertifikat Tanah

Setelah semua persyaratan dilengkapi, Pins bisa melakukan beberapa cara mengurus sertifikat berikut ini untuk mengajukan pemecahan. Berikut diantaranya:

  • Mengunjungi kantor BPN terdekat di wilayah tempat tinggal.
  • Mengisi formulir permohonan dan menandatangani surat kuasa di atas materai.
  • Menerima tanda terima setelah pendaftaran berkas.
  • Petugas akan melakukan pengukuran dan pergi ke lokasi bersama pemilik lahan atau kuasanya.
  • Pengambilan gambar oleh petugas berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan lokasi pada peta yang tersedia.
  • Penerbitan surat ukur tanah yang telah dipecah.
  • Penerbitan suart ukur setiap tanah yang telah dipecah.
  • Surat ukur ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
  • Penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
  • Sertifikat ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pertanahan.
  • Menunggu sertifikat baru keluar.

Setelah proses tersebut dilakukan, sekarang pins sudah bisa mendapatkan sertifikat rumah yang telah dipecah. Namun, masih ada hal lain yang harus dipikirkan yaitu biaya pemecahan sertifikat tanah.

Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Cara Mengambil Sertifikat Rumah di BTN

Daftar Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah

Source : Shutterstock

Menyiapkan biaya pemecahan sertifikat tanah adalah salah satu hal yang Pins harus lakukan sebelum melakukan pemecahan sertifikat. Biaya pemecahan sertifikat tanah sudah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut detail biaya pemecahan sertifikat tanah yang sekiranya akan Pins keluarkan:

1. Biaya untuk Mengukur dan Memeriksa Tanah

Seperti apa yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa biaya pemecahan sertifikat tanah tentu akan berbeda-beda, tergantung dari luas tanah yang kamu miliki. Biaya pecah tanah juga bergantung pada kisaran biaya di setiap daerah masing-masing Pins. Berikut rumus untuk mengukur tanah:

Luas TanahRumus
Sampai 10 hektareTU = (L / 500 x HSBKU) + Rp 100.000
Antara 10 hektare s/d 1.000 hektareTU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
Antara di atas 1.000 hektareTU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp 134.000.000

Dalam memeriksa tanah, perhitungan biaya sertifikat tanahnya adalah TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000

Keterangan istilah di atas:

  • TU = Tarik Ukur
  • HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
  • L = Luas Tanah
  • TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
  • HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A

Contoh biaya pemecahan sertifikat tanah untuk mengukur dan memeriksa tanah di Jakarta Selatan dengan luas 200 m persegi, maka perhitungannya kurang lebih seperti ini:

Biaya Pengukuran TanahTU = (200 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp 132.000
Biaya PemeriksaanTPA = (200 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp 376.800

Keterangan:

  • HSBKU = Rp80.000
  • HSBKPA = Rp67.000

Baca juga: Ingin Gadai Sertifikat Rumah? Simak Risiko Gadai Sertifikat Rumah

2. Biaya Mendaftarkan Tanah untuk Pertama Kali

BPN juga telah mengatur biaya pendaftaran pertama kali dalam lampiran PP No. 12 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) yakni sebesar Rp 50.000.

3. Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA)

Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA) merupakan hak dari petugas yang ditanggung oleh pemohon pemecah sertifikat tanah. Kisaran biaya yang harus dikeluarkan yaitu sebesar Rp 250.000.

Baca juga: Ini Dia Contoh Isi Sertifikat Rumah Asli, Jangan Sampai Tertipu!

4. Biaya BPHTP

Nah, terakhir dalam biaya pecah sertifikat tanah, Pins harus membayar biaya sertifikat BPHTP sebesar 5% NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) yang dikurangi dengan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Biaya ini wajib dibayarkan sebelum sertifikat diberikan.

Contoh perhitungan biaya pecah sertifikat tanah dengan tanah seharga Rp 1M di daerah Jakarta Barat adalah sebagai berikut: 

NPOPRp 1.000.000.000
NPOPTKP wilayah DKI JakartaRp 60.000.000
NPOP – NPOPTKPRp 1.000.000.000 – Rp60.000.000 = Rp 940.000.000
BPHTB(5% x Rp 940.000.000) = Rp 47.000.000

Baca juga: 10 Tips Agar Tidak Tertipu saat Gadai Sertifikat Tanah

Manfaat Mengurus Pemecahan Sertifikat Tanah

Source : Shutterstock

Aset properti yang dimiliki oleh Pins tentu sangat penting untuk diperhatikan, khususnya mengenai pengurusan sertifikat. Hal ini bertujuan agar Pins memiliki bukti legalitas yang sah.

Begitu pula jika terdapat tanah utama yang ingin dibelah untuk menjadi milik orang lain, kamu harus segera membuat dan mengurus pemecahan sertifikat tanah. Selain alasan di atas, ada beberapa manfaat mengapa Pins harus mengurus pemecahan sertifikat tanah:

  • Pins memiliki kepastian secara hukum terhadap tanah tersebut. Sertifikat memiliki peran sebagai tanda bahwa kamu mempunyai hak atas pecah tanah dari tanah utama (induk) secara fisik dan juga yuridis.
  • Nilai jual bisa ditentukan dengan adanya sertifikat pecah tanah.
  • Terhindar dari sengketa dan konflik. Segala sesuatu yang tidak diinginkan bisa dihindarkan dengan adanya bukti sertifikat.
  • Terakhir, membuat pihak yang berkepentingan dapat dengan mudah mengumpulkan serta memperoleh daya yang diperlukan dengan terdaftar dan adanya sertifikat tersebut.

Nah begitu kira-kira cara mengetahui rincian biaya pemecahan sertifikat tanah. Selain biaya pecah sertifikat tanah terhitung murah, prosesnya juga kurang lebih akan selesai dalam 14 hari ini. Jangan ragu lagi ya untuk memiliki sertifikat tanah secara legal. Semoga informasi di atas berguna untuk Pins!

Baca Juga:

Feature Source Image: Unsplash


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami The Agathis dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download