BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPAWajib Tahu! Inilah Cara Mengambil Sertifikat Rumah di BTN
0
0

Wajib Tahu! Inilah Cara Mengambil Sertifikat Rumah di BTN

Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari dan Diperbarui oleh Nur Dwi

Jan 31, 2024

2 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Dalam pembahasan kali ini, Pinhome akan menjelaskan bagaimana cara mengambil dokumen sertifikat rumah KPR BTN. Tahap ini merupakan langkah terakhir kamu sebagai debitur bank untuk keperluan membeli hunian atau properti via KPR.

Simak ulasan berikut agar kamu tahu beberapa alternatif cara mengambil dokumen sertifikat rumah KPR BTN! Sebelum itu jangan lupa juga instal aplikasi Pinhome yang menyediakan layanan Take Over KPR.

Tersedia rumah baru di Kabupaten Bekasi seperti Kertamukti Sakti Residence. Ada pula informasi sewa rumah di Sumedang maupun properti lainnya di seluruh Indonesia.

Baca juga: Begini Proses Akad Kredit KPR BTN yang Perlu Dipersiapkan

Tujuan Memiliki Sertifikat Rumah

Source : Industry.co.id

Rumah yang kamu miliki bisa dibuktikan kepemilikannya dengan adanya sertifikat rumah atau sertifikat hak milik (SHM). Hak milik memiliki sifat yang mengikat sehingga ada banyak sekali keunggulannya dibandingkan surat hak guna bangunan yang lainnya. Berikut adalah beberapa tujuan dari memiliki sertifikat rumah:

1. Bukti Kepemilikan Rumah yang Sah

Jika seorang debitur sudah memiliki sertifikat kepemilikan rumah, maka orang itu dapat benar disebut sebagai pemilik rumah yang sah dan legal. Didukung juga dengan sertifikatnya.

Surat ini dapat membantu kamu jika suatu saat kamu terjerat dalam sebuah permasalahan yang menyangkut pautkan dengan rumah kamu.

Dalam mata hukum, sertifikat kepemilikan rumah memiliki kekuatan tertinggi dalam permasalahan sengketa. Oleh karena itu, legalitas dan kepemilikan rumah kamu sudah pasti sangat terjamin.

2. Sebagai Jaminan Perbankan

Fungsi lainnya dari sertifikat rumah ini adalah dapat dijadikan sebagai jaminan bagi produk perbankan. Hal ini terjadi karena banyak sekali produk perbankan yang memerlukan berbagai dokumen penting, salah satunya surat kepemilikan rumah ini.

Oleh karena kekuatan dan kedudukan surat ini sangat besar, maka sudah dipastikan produk perbankan atau transaksi yang dilakukan sudah menyangkut nilai yang sangat besar

3. Bisa Diwariskan

Seperti yang sudah diketahui bahwa sertifikat kepemilikan rumah memiliki nilai yang sangat tinggi. Tapi, apakah kamu tahu bahwa surat ini tidak memiliki jangka waktu atau batasan waktu sehingga dapat diwariskan.

Biasanya, orang yang bisa menerima surat ini adalah ahli waris yang sudah ditunjuk oleh pemilik asli surat ini. Biasanya bisa berupa keluarga, sanak saudara, anak, dan lain sebagainya.

4. Nilai Jual Rumah yang Sangat Tinggi

Dalam memilih hunian idaman, pasti akan ada banyak aspek yang kamu perhatikan. Mulai dari kestrategisan lokasi rumah, kondisi lingkungan sekitar, model dan desain rumah, dan lain sebagainya. Hal-hal ini tentu akan sangat berdampak pada nilai jual rumah.

Seperti yang sudah diketahui, rumah merupakan salah satu instrumen investasi jangka panjang yang aman dikarenakan harganya yang terus naik setiap waktunya.

Apalagi jika kamu memiliki sertifikat kepemilikan rumah yang sah dan jelas. Harga jual pasti akan lebih tinggi.

Baca juga: Daftar Rincian Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Terbaru dan Terupdate

Cara Mengambil Sertifikat Rumah di BTN

Source : Deposit Photos

Dokumen yang perlu disiapkan yaitu:

  1. Surat tanda bukti pelunasan asli + fotokopi satu lembar, jika belum punya maka perlu melakukan pelunasan KPR terlebih dahulu, caranya bisa baca-baca pada artikel sebelumnya.
  2. Kartu tanda penduduk KTP asli + fotokopi dua lembar.
  3. Materai Rp10.000,00 3 lembar
  4. Kartu debit dan biaya surat pengantar roya Rp250.000,00 (jika dibutuhkan)
  5. Kartu keluarga asli + fotokopi
  6. Buku nikah asli + fotokopi

Jika diwakilkan ada beberapa dokumen tambahan yang perlu dipersiapkan antara lain adalah sebagai berikut:

  • Biaya admin pengambilan dokumen
  • Akta kuasa asli + fotokopi
  • KTP pihak pertama asli + fotokopi
  • KTP pihak kedua asli + fotokopi

Baca juga: Resiko Pengajuan Kredit Agunan Dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Tahapan Mengambil Dokumen Sertifikat Rumah KPR BTN

Urutan pengambilannya kurang lebih sebagai berikut:

  1. Datang ke cabang Bank BTN dimana sertifikat rumah kita berada.
  2. Masuk dan katakan keperluan kamu yaitu mengambil dokumen KPR karena sudah lunas.
  3. Petugas satpam akan membantu untuk mengambil nomor antrian guna menghadap customer service bagian dokumen loan.
  4. Selanjutnya mengantri di tempat yang telah disediakan
  5. Jika dipanggil maka kita bisa menghadap customer service, bilang keperluanya apa dan serahkan beberapa persyaratan dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
  6. Customer service menunjukan dokumen yang siap diambil, lalu kamu akan diminta untuk antri kembali, karena dokumen persyaratan yang dibawa harus diperiksa atasan atau pegawai Bank BTN yang berwenang untuk memastikan bahwa kamu adalah orang yang berhak menerima sertifikat tersebut.
  7. Jika pemeriksaan dianggap baik, maka nama kamu akan dipanggil untuk menghadap kembali, lalu lakukan penandatanganan bukti serah terima dokumen sambil dijelaskan oleh customer service bahwa barang-barang yang diserahkan sudah komplit dan sesuai dengan checklist.

Sampai disini Pins sudah mendapatkan sertifikat rumah yang kita beli dengan sistem KPR, simpanlah dokumen berharga tersebut dengan aman, dan  selamat karena hutang kamu sudah lunas!

Baca juga: Ini Dia Contoh Isi Sertifikat Rumah Asli, Jangan Sampai Tertipu!

Syarat Mengambil Sertifikat Rumah di BTN Over Kredit

Source : BFI Finance

Salah satu solusi jika kamu gagal membayar angsuran adalah dengan menggunakan metode over kredit rumah. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan beberapa aspek penting agar transaksi kamu bebas dari kerugian.

Transaksi over kredit paling aman dilakukan melalui pihak bank. Kamu harus memberitahukan dulu kepada bank dalam bentuk akta yang kemudian akan ditandatangani. Jika tidak, pihak bank akan menganggap debitur merupakan pihak penjual, sedangkan kamu yang melunasi segala cicilannya.

Caranya adalah:

  • Penjual dan pembeli harus langsung menemui customer service dan mengajukan terkait peralihan hak yang diinginkan
  • Pembeli kemudian mengajukan permohonan untuk pengambilan alih kredit sehingga nantinya, pembeli akan bertindak sebagai debitur yang menggantikan penjual atau pihak sebelumnya
  • Setelah mendapatkan persetujuan dari bank, debitur baru akan diposisikan oleh pembeli sebagai pengganti penjual yang dulu merupakan debitur lama
  • Semua proses ini terikat secara hukum karena harus menandatangani akta jual beli dan pengikatan jaminan

Kelengkapan dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi Surat Perjanjian Kredit dan Surat Penegasan Perolehan Kredit
  • Fotokopi SPPT selama 5 tahun terakhir serta bukti pelunasan
  • Print-out bukti pembayaran angsuran pada bulan terakhir sebelum pengajuan over kredit
  • Fotokopi sertifikat dengan stempel bank untuk menunjukkan bahwa aset sedang menjadi jaminan
  • Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Buku tabungan asli yang digunakan dalam transaksi
  • Fotokopi KTP suami dan istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Nikah
  • Fotokopi surat keterangan WNI atau keturunan WNI
  • Surat keterangan karyawan
  • Fotokopi NPWP

Demikianlah beberapa cara mengambil sertifikat rumah di BTN. Semoga bermanfaat, ya! 

Baca juga: Ini Dia Syarat KPR Subsidi BTN Terbaru!


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Perumahan Ruko Marina Walk dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome. 

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download