BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiKenapa Tidak Ada Ukuran Panjang dan Lebar di Sertifikat Tanah?
0
0

Kenapa Tidak Ada Ukuran Panjang dan Lebar di Sertifikat Tanah?

Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas

Jan 6, 2024

3 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Kenapa tidak ada ukuran panjang dan lebar di sertifikat tanah? Mungkin kamu pernah mendapati sertifikat tanah hanya berupa satuan luas meter persegi saja. Ternyata hal ini telah dijelaskan oleh Badan Pertanahan Nasional yang bisa disimak dalam artikel ini.

Sebelum itu jangan lupa unduh dulu aplikasi Pinhome guna memperoleh Rumah Ekslusif. Tersedia ragam properti dekat Lippo Plaza Medan, rumah bekas di Kec Bandung Kidul sekelas Grand Sharon Residence hingga rumah dijual di Jagakarsa.

Komponen Sertifikat Tanah

Source : Info Indonesia

Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dna has seseorang atas tanah atau lahan dengan status hukum yang jelas. Akta tanah ini dibuat oleh PPAT yang telah diberikan kewenangan dari BPN sesuai dengan PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan PPAT. Jenis akta tanah yang dibuat PPAT menurut aturan tersebut diantaranya adalah:

  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Akta Tukar Menukar
  • Akta Hibah
  • Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan
  • Akta Pembagian Hak Bersama
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan
  • Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik
  • Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik.

Komponen atau isi dari sertifikat ini berupa daftar isian yuridis, surat ukur, buku tanah, tanda bukti hak, hingga nomor sertifikat. Data fundamental berupa identitas pemilik tanah berupa nama dan alamat lengkap telah ada di sertifikat tanah.

Batas fisik lahan dijelaskan bahkan digambarkan denahnya. Tujuan denah ini untuk menghindari keraguan atas batas-batas fisiknya. Dalam sertifikat tanah juga tercantum penggunaannya apakah dipakai sebagai perumahan, pertanian, komersial dan sebagainya.

Baca juga: Perbedaan SHM dan SHGB | Sertifikat Rumah

Manfaat Sertifikat Tanah

Source : Radar Pena

Fungsi dari sertifikat tanah ini dalam kepemilikan properti terbilang krusial. Tidak hanya sebagai bukti legal saja melainkan mempunyai fungsi diantaranya adalah:

  • Sertifikat tanah memberikan perlindungan hukum kepada pemilik properti. Pemilik bisa mengambil tindakan hukum jika terjadi sengketa atau haknya dilanggar
  • Transaksi properti yang aman akan memastikan keabsahan kepemilikan melalui sertifikat tanah ini. Tujuannya menghindarkan penipuan dan masalah di kemudian hari
  • Dalam sertifikat tanah dicantumkan penggunaan tanah yang diizinkan agar pemilik memahami batasan penggunaan tanah sesuai peraturan setempat
  • Adanya bukti legal kepemilikan ini membantu kamu mendapatkan pinjaman dan pembiayaan. Pasalnya sertifikat tanah dapat difungsikan sebagai jaminan yang valid sehingga akses pembiayaan semakin mudah
  • Pembagian waris dan pewarisan serta sebagai revaluasi maupun pajak properti

Baca juga: Biaya Mengurus Sertifikat Tanah di Notaris

Syarat Pengurusan Sertifikat Tanah

Source : Pexels

Dalam pengurusannya juga memerlukan beberapa dokumen pendukung. Khususnya yang terkait dengan transaksi jual beli tanah termasuk identitas diri dan sebagainya, rincian lengkapnya bisa disimak dalam list yang ada di bawah ini!

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Akta Jual Beli (AJB) 
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan
  • Fotokopi Girik atau Letter C
  • Surat Riwayat Tanah
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Begini Tahapannya!

Alasan Tidak Ada Ukuran Panjang dan Lebar di Sertifikat Tanah

Source : Wallpaper Flare

kenapa tidak ada ukuran panjang dan lebar di sertifikat tanah? Ternyata hal ini merupakan kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang pastinya ada maksud tersendiri dengan meniadakan ukuran panjang atau lebar tanah secara tertulis. Apa sajakah alasan itu? Mari kita ungkap lebih detailnya di bawah ini!

1. Kesalahan dalam Pengukuran Tanah

Ada banyak bidang tanah disuatu wilayah atau bahkan negara, entah itu ribuan atau bahkan jutaan sertifikat yang dibuat secara tertulis sebagai legalitas kepemilikan. Ada kemungkinan dalam mengukurnya terjadi kekeliruan karena faktor manusia atau alat entah itu dalam skala meter bahkan cm saja. Jika kedua tetangga yang berbatasan langsung tidak terima, maka itu bisa menimbulkan sengketa dikemudian hari.

2. Adanya Variasi Pemahaman Masyarakat

Contohnya sebidang tanah secara standar diukur sesuai jarak datar, namun tidak semua orang mengerti akan hal ini. Terkadang ada yang menuntut untuk diukur dengan jarak menyesuaikan kemiringan tanah. Hal ini berpotensi menimbulkan konfilk antar tetangga di kemudian hari.

3. Perubahan Kondisi Tanah Pasca Bencana Alam

Gempa bumi atau bencana lainya bisa menyebabkan perubahan bentuk permukaan tanah entah itu semakin mekar atau menyempit. Hal ini menyebabkan berubahnya jarak antar patok batas tanah.

Hal ini menyebabkan kondisi lapangan tidak sesuai lagi dengan ukuran yang tertulis dalam sertifikat tanah. Jika ada pihak yang mempermasalahkan hal ini maka bisa timbul kerusuhan dimasa depan.

Jadi sekarang kita tahu kenapa kenapa tidak ada ukuran panjang dan lebar di sertifikat tanah tapi hanya dituliskan m2 saja. Alasan utamanya yaitu untuk menghindari dijadikanya ukuran tertulis tersebut sebagai sebab terjadinya perselisihan dikemudian hari akibat tidak sama antara ukuran yang tertera secara tertulis dengan kondisi tanah sebenarnya.

Namun kita bisa menemukan tulisan ukuran itu pada akta jual beli tanah yang dibuat oleh pihak kelurahan atau perangkat desa. Jadi, ketika ada yang tidak sesuai maka bisa diselesaikan pada tingkat desa dengan menghubungi sekretaris.

Atau banyak orang menyebutnya sebagai “cari yang punya wewenang untuk membuat akta jual beli tanah”. Demikianlah informasi tentang kenapa tidak ada ukuran panjang dan lebar di sertifikat tanah, semoga bisa menjawab pertanyaanmu ya, Pins!

Baca juga:

Feature Image Source: Wallpaper Flare


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami New Abaya Village dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download