Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari dan Diperbarui oleh Achlisia Putri
Des 24, 2024
3 menit membaca
Daftar Isi
Kenapa tidak ada ukuran panjang dan lebar di sertifikat tanah? Mungkin kamu pernah mendapati sertifikat tanah hanya berupa satuan luas meter persegi saja. Ternyata hal ini telah dijelaskan oleh Badan Pertanahan Nasional yang bisa disimak dalam artikel ini.
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dna has seseorang atas tanah atau lahan dengan status hukum yang jelas. Akta tanah ini dibuat oleh PPAT yang telah diberikan kewenangan dari BPN sesuai dengan PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan PPAT. Jenis akta tanah yang dibuat PPAT menurut aturan tersebut diantaranya adalah:
Komponen atau isi dari sertifikat ini berupa daftar isian yuridis, surat ukur, buku tanah, tanda bukti hak, hingga nomor sertifikat. Data fundamental berupa identitas pemilik tanah berupa nama dan alamat lengkap telah ada di sertifikat tanah.
Batas fisik lahan dijelaskan bahkan digambarkan denahnya. Tujuan denah ini untuk menghindari keraguan atas batas-batas fisiknya. Dalam sertifikat tanah juga tercantum penggunaannya apakah dipakai sebagai perumahan, pertanian, komersial dan sebagainya.
Baca juga: Perbedaan SHM dan SHGB | Sertifikat Rumah
Fungsi dari sertifikat tanah ini dalam kepemilikan properti terbilang krusial. Tidak hanya sebagai bukti legal saja melainkan mempunyai fungsi diantaranya adalah:
Baca juga: Biaya Mengurus Sertifikat Tanah di Notaris
Dalam pengurusannya juga memerlukan beberapa dokumen pendukung. Khususnya yang terkait dengan transaksi jual beli tanah termasuk identitas diri dan sebagainya, rincian lengkapnya bisa disimak dalam list yang ada di bawah ini!
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Begini Tahapannya!
kenapa tidak ada ukuran panjang dan lebar di sertifikat tanah? Ternyata hal ini merupakan kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang pastinya ada maksud tersendiri dengan meniadakan ukuran panjang atau lebar tanah secara tertulis. Apa sajakah alasan itu? Mari kita ungkap lebih detailnya di bawah ini!
Ada banyak bidang tanah disuatu wilayah atau bahkan negara, entah itu ribuan atau bahkan jutaan sertifikat yang dibuat secara tertulis sebagai legalitas kepemilikan. Ada kemungkinan dalam mengukurnya terjadi kekeliruan karena faktor manusia atau alat entah itu dalam skala meter bahkan cm saja. Jika kedua tetangga yang berbatasan langsung tidak terima, maka itu bisa menimbulkan sengketa dikemudian hari.
Contohnya sebidang tanah secara standar diukur sesuai jarak datar, namun tidak semua orang mengerti akan hal ini. Terkadang ada yang menuntut untuk diukur dengan jarak menyesuaikan kemiringan tanah. Hal ini berpotensi menimbulkan konfilk antar tetangga di kemudian hari.
Gempa bumi atau bencana lainya bisa menyebabkan perubahan bentuk permukaan tanah entah itu semakin mekar atau menyempit. Hal ini menyebabkan berubahnya jarak antar patok batas tanah.
Hal ini menyebabkan kondisi lapangan tidak sesuai lagi dengan ukuran yang tertulis dalam sertifikat tanah. Jika ada pihak yang mempermasalahkan hal ini maka bisa timbul kerusuhan dimasa depan.
Jadi sekarang kita tahu kenapa kenapa tidak ada ukuran panjang dan lebar di sertifikat tanah tapi hanya dituliskan m2 saja. Alasan utamanya yaitu untuk menghindari dijadikanya ukuran tertulis tersebut sebagai sebab terjadinya perselisihan dikemudian hari akibat tidak sama antara ukuran yang tertera secara tertulis dengan kondisi tanah sebenarnya.
Namun kita bisa menemukan tulisan ukuran itu pada akta jual beli tanah yang dibuat oleh pihak kelurahan atau perangkat desa. Jadi, ketika ada yang tidak sesuai maka bisa diselesaikan pada tingkat desa dengan menghubungi sekretaris.
Atau banyak orang menyebutnya sebagai “cari yang punya wewenang untuk membuat akta jual beli tanah”. Demikianlah informasi tentang kenapa tidak ada ukuran panjang dan lebar di sertifikat tanah, semoga bisa menjawab pertanyaanmu ya, Pins!
Baca juga: Pentingnya Mencantumkan Hak Waris pada Sertifikat Rumah dan Tanah
Feature Image Source: Wallpaper Flare
© www.pinhome.id