Dipublikasikan oleh Abdurrahman Marangga dan Diperbarui oleh Syahya Rembulan
Mar 31, 2023
3 menit membaca
Daftar Isi
Kenapa tidak ada ukuran panjang dan lebar di sertifikat tanah? Melainkan hanya berupa satuan luas m2 saja.
Ini merupakan kebijakan badan pertanahan nasional (BPN) yang pastinya ada maksud tersendiri dengan meniadakan ukuran panjang atau lebar tanah secara tertulis. Apa sajakah alasan itu? Mari kita ungkap lebih detailnya di bawah ini.
Baca juga: Perbedaan SHM dan SHGB | Sertifikat Rumah
Ada banyak bidang tanah disuatu wilayah atau bahkan negara, entah itu ribuan atau bahkan jutaan sertifikat yang dibuat secara tertulis sebagai legalitas kepemilikan.
Ada kemungkinan dalam mengukurnya terjadi kekeliruan karena faktor manusia atau alat entah itu dalam skala meter bahkan cm saja. Jika kedua tetangga yang berbatasan langsung tidak terima, maka itu bisa menimbulkan sengketa dikemudian hari.
Baca juga: Biaya Mengurus Sertifikat Tanah di Notaris
Contohnya sebidang tanah secara standar diukur sesuai jarak datar, namun tidak semua orang mengerti akan hal ini, terkadang ada yang menuntut untuk diukur dengan jarak menyesuaikan kemiringan tanah. Hal ini berpotensi menimbulkan konfilk antar tetangga.
Baca juga: Cara Mutasi Sertifikat Rumah atau Tanah Jika Terjadi Perubahan
Gempa bumi atau bencana lainya bisa menyebabkan perubahan bentuk permukaan tanah entah itu semakin mekar atau menyempit. Hal ini menyebabkan berubahnya jarak antar patok batas tanah.
Sehingga kondisi lapangan tidak sesuai lagi dengan ukuran yang tertulis dalam sertifikat tanah, jika ada pihak yang mempermasalahkan hal ini maka bisa timbul kerusuhan dimasa depan.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Begini Tahapannya!
Jadi sekarang kita tahu kenapa kenapa tidak ada ukuran panjang dan lebar di sertifikat tanah tapi hanya dituliskan m2 saja.
Alasan utamanya yaitu untuk menghindari dijadikanya ukuran tertulis tersebut sebagai sebab terjadinya perselisihan dikemudian hari akibat tidak sama antara ukuran yang tertera secara tertulis dengan kondisi tanah sebenarnya.
Namun kita bisa menemukan tulisan ukuran itu pada akta jual beli tanah yang dibuat oleh pihak kelurahan atau perangkat desa. Jadi, ketika ada yang tidak sesuai maka bisa diselesaikan pada tingkat desa dengan menghubungi sekretaris.
Atau banyak orang menyebutnya sebagai “cari yang punya wewenang untuk membuat akta jual beli tanah”.
Demikianlah informasi tentang kenapa tidak ada ukuran panjang dan lebar di sertifikat tanah, semoga bisa menjawab pertanyaanmu ya, Pins!
Baca juga:
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.