BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiCatat! Perbedaan Letter C, Petok D dan Surat Girik Agar Tidak Salah Kaprah
0
0

Catat! Perbedaan Letter C, Petok D dan Surat Girik Agar Tidak Salah Kaprah

Dipublikasikan oleh M. Agung Septyanto dan Diperbarui oleh M. Agung Septyanto

Sep 5, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
perbedaan letter c dan petok dtop-right-banner

Pins, memiliki rumah pasti menjadi impian bagi semua orang. Namun, perlunya edukasi terkait dokumentasi jual beli hunian tentu jadi dasar untuk membeli rumah. Nah, kamu harus tau mengenai perbedaan letter C dan Petok D agar kamu mendapatkan edukasi terkait surat tersebut. Terlebih lagi perbedaan surat C dan petok D. Yuk intip selengkapnya di sini! 

Mungkin kamu yang saat ini tinggal di Avoria Estate atau Intan Residence bermaksud untuk mencari tahu tentang perbedaan surat girik, Letter C dan petok D, ya? Apalagi kamu yang tinggal di perumahan di bogor dan rumah second di Kec Bandung memperdalam edukasi terkait surat-menyurat, bukan?

Sebelum itu mari cek informasi mengenai estimasi harga rumah dan juga program KPR di Pinhome, yuk! 

Apa Itu Letter C?

perbedaan letter c dan petok d
Source : Pinhome

Letter C adalah dokumen catatan yang berisi siapa pemilik sebidang tanah. Umumnya Letter C ini digunakan untuk menandai pemilik tanah di pedesaan. Zaman dulu Letter C ini menjadi sertifikat tanah atau upaya bagi masyarakat desa untuk memastikan bahwa pemilik tanah terdata dengan jelas. Meski mungkin saat ini sudah jarang masyarakat yang menggunakan Letter C, namun kamu tetap perlu memahami apa itu dokumen Letter, Pins.

Baca juga: Catat, Ini Dia 5 Perbedaan SHM dan AJB!

Untuk memahami apa itu Letter C ada baiknya kita mencermati penjelasan yang dipaparkan oleh artikel berikut yuk!  Di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Letter C berisi sertifikat tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan sah. Letter C tersebut tercatat di buku registrasi yang disimpan oleh lurah setempat Pins.

Letter C memang mempunyai kekuatan hukum yang menandakan bahwa seseorang menjadi pemilik lahan, namun sebaiknya mengubah Letter C menjadi Surat Hak Milik supaya kekuatan hukumnya menjadi lebih sempurna. Sangat disayangkan karena kekuatan Letter C kurang sempurna Pins untuk menandakan kepemilikan tanah.

Baca juga: Jenis Jenis Tanah

Selanjutnya kita bahas mengenai perbedaan Letter C, Petok D, dan Surat Girik. Yuk kita simak informasi selengkapnya Pins!

Perbedaan Letter C, Petok D, dan Surat Girik 

perbedaan letter c dan petok d
Source : Dekoruma

Setelah kamu memahami sedikit mengenai Letter C, berikut ini ada perbedaan antara Letter C dan Petok D serta Surat Girik. Yuk kita paham selengkapnya di sini! 

Petok D

Pins, apakah kamu tahu apa itu Petok D? Ya, Petok D adalah surat keterangan kepemilikan tanah yang diberikan kepala desa dan camat setempat oleh pemilik tanah di pedesaan. Sebelum adanya Undang-undang yang mengatur kegiatan agraria yaitu Pokok Agraria tahun 24 Desember 1960, petok D adalah bukti pemilikan tanah yang kuat. 

Namun karena peraturan hukum yang semakin berkembang, tentunya Petok D sudah mulai tidak valid Pins. Artinya kekuatan hukum Petok D untuk memvalidasi kepemilikan tanah mulai tergantikan dengan dokumen yang lain.  

Petok D sendiri memang banyak digunakan untuk menandai kepemilikan tanah pada zaman dahulu untuk masyarakat di pedesaan. Hanya dengan mempunyai petok D, seseorang sudah bisa menguasai dan mengolah sebuah lahan sesuai dengan keinginannya. 

Surat Girik

Tanah Girik bisa juga disebut sebagai surat kuasa atas lahan yang penguasannya dilakukan secara turun temurun maupun melalui proses adat. Di pedesaan biasanya penggunaan surat girik ini digunakan sebagai bukti pembayaran pajak PBB atas sebidang tanah yang ia miliki. Tanah Girik memang mempunyai dokumentasi dalam bentuk surat namun untuk saat ini surat girik sudah tidak lagi valid jika digunakan untuk proses jual beli tanah, pasalnya ada dokumen yang mempunyai kekuatan hukum lebih kuat yaitu HGB dan SHM. 

Namun, apakah girik ini bisa di upgrade menjadi SHM? Tentu bisa-bisa saja, asalkan kamu mengikuti prosedurnya dan tanah tersebut memang belum ada pihak lain yang mengklaim dengan SHM. Perbedaan surat girik yang paling nyata tentunya adalah surat girik merupakan pengalihan kekuasaan atau pengalihan kepemilikan saja Pins. 

Baca juga: Cara Menghitung Urugan Tanah Beserta Rumusnya

Letter C

perbedaan letter c dan petok d
Source : Republika

Selanjutnya Letter C adalah salah satu bentuk dokumen lain yang menyatakan kepemilikan tanah seperti Petok D dan Surat Girik. Letter C ini hanya bisa diverifikasi di kantor kelurahan atau kecamatan saja Pins. Jika sesuai peraturan hukum yang berlaku memang kekuatan Letter C ini tidak sempurna dan tidak kuat. Oleh karena itu seseorang yang masih mengantongi Letter C ini perlu melakukan upgrade menjadi SHM. Pasalnya dengan begini kamu pun akan mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat dalam mengklaim sebuah kawasan properti tanah tersebut Pins. 

Pins, ketika kamu ingin membeli tanah di area pedesaan, pastikan kamu melihat bukti tanah tersebut adalah sertifikat hak milik (SHM) bukan lagi Petok D, Girik atau Letter C. Pasalnya kekuatan dari 3 jenis dokumen pemilikan tanah tadi tidak kuat dan tidak sempurna jika diaplikasikan di zaman sekarang.

Baik itu membeli tanah atau bangunan di area pedesaan dan perkotaan, semua itu akan sah apabila sudah ada SHM yang diterima oleh pemilik atau pihak pembeli properti. Dengan begitu seseorang sudah bisa dicap pemilik utama dari properti tersebut Pins. 

Itu saja informasi mengenai Letter C semoga penjelasan di atas bisa memberikan pemahaman kamu mengenai perbedaan Letter C dan Petok D. 

Baca juga:

Sumber featured image: Kompas


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Vasaka Solterra dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download