BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiIni Dia Syarat Pengukuran Ulang Tanah oleh BPN
0
0

Ini Dia Syarat Pengukuran Ulang Tanah oleh BPN

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Feb 26, 2024

5 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Pengukuran ulang tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan proses yang penting dalam rangka mendukung kepastian hukum dan pengelolaan tanah di Indonesia. BPN memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa data tanah yang ada akurat dan dapat diandalkan. Makin dipermudah dimana Pins bisa mengurus tanah lewat BPN Online. Sebelum melakukan pengukuran ulang tanah oleh BPN, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik tanah atau pihak yang berkepentingan.

Dalam artikel ini, Pinhome akan membahas secara rinci mengenai syarat-syarat tersebut guna mempermudah proses pengukuran ulang tanah oleh BPN.

Kamu bisa memanfaatkan fitur PinValue yang mempermudah proses pembelian dan penjualan properti. Dengan fitur ini, kamu bisa mencari tahu estimasi harga rumah bekas di Jakarta Timur atau perumahan di BSD

Baca juga:

Syarat Pengukuran Ulang Tanah Oleh BPN

Berikut syarat pengukurang ulang tanah:

1. Berkas Administrasi Lengkap

Source : Pixabay

Proses pengukuran ulang tanah oleh BPN dimulai dengan kelengkapan berkas administrasi yang merupakan fondasi utama dalam mengajukan permohonan. Dokumen utama yang harus disiapkan adalah Surat Bukti Kepemilikan Tanah (SBKT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. SBKT adalah dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah dan harus memiliki informasi yang akurat, termasuk batas-batas tanah, luas tanah, dan rincian pemiliknya.

Pemilik tanah harus memastikan bahwa SBKT tersebut masih berlaku dan tidak ada perubahan yang signifikan sejak terbitnya. Selain itu, KTP pemilik tanah juga diperlukan sebagai identitas resmi. BPN akan memverifikasi keaslian KTP dan memastikan bahwa pemilik tanah yang mengajukan pengukuran ulang adalah pihak yang sah dan berwenang. Dokumen pendukung seperti Surat Keputusan Pemberian Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) juga bisa diminta tergantung pada kondisi kepemilikan tanah.

Penting untuk diingat bahwa ketidaktelitian dalam berkas administrasi dapat menunda proses pengukuran ulang. Oleh karena itu, pemilik tanah disarankan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki sebelum mengajukan permohonan ke BPN.

2. Pemilik Tanah Harus Hadir Secara Langsung

Source : Pixabay

Pada tahap awal permohonan pengukuran ulang tanah, kehadiran pemilik tanah secara langsung di kantor BPN sangat diperlukan. Kehadiran ini tidak hanya memastikan keaslian pemilik tanah, tetapi juga memberikan kesempatan bagi BPN untuk mendapatkan informasi tambahan secara langsung dari pemilik tanah. BPN dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pengukuran ulang dan meminta klarifikasi atas informasi yang mungkin kurang jelas.

Ketidakhadiran pemilik tanah dapat menunda proses pengukuran ulang. Oleh karena itu, pemilik tanah sebaiknya membuat jadwal kunjungan ke kantor BPN yang sesuai dan memberikan informasi yang diperlukan dengan jelas.

3. Surat Kuasa (Jika Diperlukan)

Pada beberapa kasus, pemilik tanah mungkin tidak dapat hadir secara langsung di kantor BPN. Dalam situasi ini, pihak yang berkepentingan harus menyiapkan surat kuasa yang sah dan lengkap. Surat kuasa ini harus memuat informasi yang jelas dan akurat mengenai pihak yang diberi kuasa, termasuk identitas lengkap dan nomor KTP.

Pemilik tanah juga harus menandatangani surat kuasa tersebut dengan tanda tangan yang sah. BPN akan memeriksa keabsahan surat kuasa ini sebelum melanjutkan proses pengukuran ulang. Oleh karena itu, pemilik tanah harus memastikan bahwa surat kuasa yang disiapkan memenuhi persyaratan BPN dan tidak menimbulkan keraguan terhadap keabsahannya.

4. Pengukuran Awal Tanah oleh Pemilik atau Pihak Swasta

Sebelum mengajukan permohonan pengukuran ulang ke BPN, pemilik tanah atau pihak yang berkepentingan dapat melakukan pengukuran awal menggunakan jasa pihak swasta yang berkompeten. Pengukuran awal ini dapat memberikan gambaran awal mengenai batas-batas tanah, luas tanah, dan detail lainnya.

Hasil pengukuran awal ini dapat digunakan sebagai referensi dan dasar untuk memastikan keakuratan data yang akan diserahkan kepada BPN. Pemilik tanah dapat memilih jasa pengukuran yang terpercaya dan memiliki pengalaman dalam melakukan pengukuran tanah sesuai dengan standar yang berlaku.

5. Membayar Biaya Pengukuran

Pengukuran ulang tanah oleh BPN bukanlah layanan gratis. Pemilik tanah atau pihak yang berkepentingan harus membayar biaya pengukuran sesuai dengan tarif yang berlaku di kantor BPN setempat. Besaran biaya ini dapat bervariasi tergantung pada luas tanah, kompleksitas pengukuran, dan ketentuan tarif BPN yang berlaku pada waktu tersebut.

Informasi mengenai besaran biaya dan cara pembayarannya dapat diperoleh langsung dari kantor BPN atau melalui situs web resmi BPN. Pemilik tanah sebaiknya melakukan kalkulasi dengan cermat untuk memastikan bahwa mereka telah mempersiapkan dana yang cukup untuk membayar biaya pengukuran.

6. Melengkapi Informasi Administratif Tambahan

Source : Pixabay

Selain dokumen administrasi utama, BPN mungkin memerlukan informasi tambahan untuk mendukung proses pengukuran ulang tanah. Informasi ini dapat berupa peta, sketsa, atau data tambahan lainnya yang dapat membantu dalam melakukan pengukuran tanah dengan lebih akurat.

Pemilik tanah disarankan untuk menyediakan informasi ini dengan jelas dan akurat, sehingga tidak ada hambatan dalam proses pengukuran ulang. Peta atau sketsa yang disiapkan sebaiknya mencakup detail batas-batas tanah, titik-titik penting, dan elemen-elemen lain yang relevan. Semakin lengkap informasi yang disediakan, semakin cepat dan akurat proses pengukuran ulang dapat dilakukan oleh BPN.

7. Memahami Ketentuan Peraturan Daerah (Perda)

Setiap daerah di Indonesia dapat memiliki peraturan daerah (Perda) yang berbeda terkait dengan pengukuran ulang tanah. Pemilik tanah atau pihak yang berkepentingan harus memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku di daerah mereka masing-masing. Perda dapat mencakup ketentuan khusus mengenai batasan-batasan penggunaan tanah, tata ruang, dan persyaratan lain yang harus dipenuhi.

Memahami Perda sangat penting agar proses pengukuran ulang dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Pemilik tanah dapat meminta bantuan dari kantor BPN setempat atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Perda yang berlaku di wilayahnya.

8. Menjaga Keberlakuan Hak Atas Tanah

Source : Pixabay

Proses pengukuran ulang tanah oleh BPN bukan hanya sekadar mendapatkan sertifikat baru, tetapi juga untuk menjaga keberlakuan hak atas tanah yang sudah dimiliki. Pemilik tanah harus memastikan bahwa hak-hak atas tanahnya tetap sah dan tidak terancam oleh klaim-klaim yang tidak berdasar.

Langkah proaktif seperti memeriksa kondisi fisik batas-batas tanah, memastikan bahwa tidak ada perubahan yang tidak sah dalam dokumen kepemilikan, dan melibatkan pihak yang berkompeten untuk membantu menjaga dan memperbarui informasi tanah dapat membantu memastikan keberlanjutan hak atas tanah. Pemilik tanah juga disarankan untuk menyimpan dokumen-dokumen kepemilikan dengan aman dan mudah diakses, sehingga dapat dijadikan referensi kapan pun diperlukan.

Itu dia beberapa syarat pengukuran ulang tanah oleh BPN. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.

Baca juga:

Featured Image Source: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Panorama Bekasi Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download