Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura
Mar 9, 2024
4 menit membaca
Daftar Isi
Tindakan kejahatan pertanahan yang paling umum di Indonesia adalah penggelapan sertifikat tanah. Meskipun pemerintah telah menetapkan beberapa undang-undang untuk menindak para pelaku, mereka tetap melakukannya untuk keuntungan pribadi. Jadi, baca pasal tentang penggelapan sertifikat tanah di artikel berikut untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hukumnya. Berikut Pinhome sampaikan mengenai pasal penggelapan sertifikat tanah.
Kamu yang ingin tinggal di rumah eksklusif Pinhome seperti Pesona Ciputih atau rumah second di Bogor lainnya bisa mencari informasi sebagai referensi untuk membeli rumah. Sementara kamu yang sedang jual rumah juga bisa lewat Pinhome. Yuk cari tahu lebih lanjut.
Baca juga:
Ada perbedaan antara penggelapan dan penipuan sertifikat tanah. Penggelapan adalah pelanggaran yang melibatkan barang milik orang lain secara ilegal, sementara penipuan adalah tindakan menipu dengan maksud menyesatkan. Penjelasan lengkap tentang penggelapan sertifikat tanah dapat ditemukan di sini:
Pasal 372 KUHP berbunyi: “Barangsiapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.”
Secara eksplisit menetapkan konsekuensi hukum bagi mereka yang melakukan penggelapan sertifikat tanah. Jika seseorang dengan sengaja memiliki sertifikat tanah milik orang lain, dan hal itu tidak dilakukan karena tindakan kejahatan, maka individu tersebut dapat dihukum dengan tindakan penggelapan, dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pasal 374 KUHP berbunyi: “Apabila sebuah tindak penggelapan dilakukan atas dasar jabatan atau pekerjaannya, maka pelaku dapat dijerat menggunakan pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun.”
Sesuai dengan Pasal 486 UU 1/2023 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dapat dipidana karena penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal kategori IV, yaitu Rp 200 juta.”
Pelaku dapat dijerat pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun jika tindak penggelapan dilakukan atas dasar jabatan atau pekerjaan.
Sangat penting untuk diingat bahwa orang yang melakukan penggelapan sertifikat tanah juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain, terutama jika tindakannya melibatkan pemalsuan surat. Dalam kasus seperti ini, Pasal 266 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dapat diterapkan, yang dapat meningkatkan hukuman bagi orang yang melakukannya.
Kasus penggelapan sertifikat tanah terus terjadi meskipun undang-undang telah dibuat. Salah satu contohnya adalah kasus penggelapan sertifikat tanah yang melibatkan terpidana Alfrido (49). Pelaku ini mengubah sertifikat tanah yang dimiliki oleh kakeknya, menyebabkan kerugian sebesar Rp1,8 miliar. Meskipun dia telah diputus bersalah, pelaku berhasil kabur dan menjadi buron selama sepuluh bulan. Pada Mei 2023, polisi akhirnya menangkapnya, dan dia dihukum sesuai Pasal 372 KUHP.
Untuk menjaga aset tetap aman, pahami tentang penggelapan sertifikat tanah. Ingatlah untuk menyimpan sertifikat di tempat yang aman dan jangan pinjamkan sertifikat kepada orang lain supaya tidak mengalami kerugian di masa mendatang.
Kejahatan penggelapan sertifikat tanah dapat sangat merugikan korbannya. Untuk mencegah hal ini terjadi, berikut adalah beberapa tindakan penipuan yang dapat dicegah dengan dilakukan:
Sertifikat tanah merupakan dokumen berharga yang membuktikan kepemilikan seseorang atas tanah dan bangunan. Oleh karena itu, sertifikat tanah merupakan dokumen yang wajib disimpan dengan baik dan tidak boleh dibagikan kepada siapapun.
Hal ini disebabkan karena seringnya penyelewengan sertifikat properti terjadi karena kelalaian pemilik properti dalam meneruskan sertifikatnya kepada orang lain. Digunakan misalnya sebagai jaminan utang kepada lembaga keuangan informal. Hal ini tentu saja menimbulkan risiko sertifikat properti disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyelewengan akta-akta harta benda, perlu pula mempekerjakan Notaris secara selektif dalam pengurusan akta-akta harta benda. Alasannya, ada kemungkinan mafia tanah berkolusi dengan notaris. Oleh karena itu, jika ingin menggunakan jasa notaris untuk mengurus akta harta benda, pilihlah notaris yang terpercaya dan mempunyai reputasi yang baik.
Meski sudah diatur secara hukum, kejadian penyelewengan sertifikat properti masih sering terjadi. Salah satu contohnya adalah kasus penggelapan sertifikat tanah terkait narapidana Alfrid (49). Pelaku menyalahgunakan hak atas tanah kakeknya dan menimbulkan kerugian hingga Rp 1,8 miliar. Meski divonis bersalah, pelaku berhasil melarikan diri dan tetap buron selama 10 bulan. Pada Mei 2023, polisi akhirnya berhasil menangkapnya dan pelaku didenda sesuai Pasal 372 KUHP.
Penting sekali untuk memahami artikel penyalahgunaan sertifikat properti sebagai upaya preventif terhadap aset Kamu. Untuk menghindari risiko kehilangan di kemudian hari, ingatlah untuk menyimpan sertifikat Kamu di tempat yang aman dan jangan meminjamkannya kepada siapa pun.
Itu dia Pins pasal penggelapan sertifikat tanah yang harus kamu ketahui, semoga bermanfaat ya!
Baca juga:
Source Feature Image: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Paradise Serpong City 2 dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id