Dipublikasikan oleh Voni Wijayanti dan Diperbarui oleh Aodhira Fawwaz Syah
Mar 30, 2024
8 menit membaca
Daftar Isi
Surat perjanjian jual beli barang adalah surat yang dibuat oleh penjual dan pembeli untuk menerangkan atau menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Contohnya adalah pada proses jual beli tanah. Tentunya, akan membutuhkan contoh surat perjanjian jual beli barang yang sesuai dengan kaidah pembuatan yang ada untuk membuatnya.
Setelah terjadi penandatanganan atas surat perjanjian jual beli tersebut, maka keduanya, Pembeli dan penjual terikat untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing masing pihak sesuai dengan butir-butir perjanjian yang ada pada surat perjanjian.
Kamu dapat memiliki hunian berkonsep mewah dan minimalis di rumah baru di Kabupaten Bogor dan di rumah second Kec Bandung. Manfaatkan Take Over KPR ketika kamu ingin membeli rumah yang masih terikat angsuran KPR dan mengambil alih KPR tersebut.
Baca juga:
Pengertian dari surat perjanjian jual beli barang adalah suatu dokumen resmi yang isinya wajib ditandatangani baik oleh pembeli atau penjual. Berfungsi untuk menyepakati suatu transaksi yang dilakukan oleh keduanya. Maka dari itu, surat ini dapat dijadikan sebagai bukti transaksi ataupun kesepakatan antara keduanya.
Selain perlu mengetahui contoh surat perjanjian jual beli barang, pahami terlebih dahulu fungsi surat perjanjian jual beli barang berikut ini:
Baca juga:
Berikut adalah beberapa bagian-bagian penting dalam surat perjanjian sebagai contoh surat perjanjian jual beli:
Pada bagian ini terdapat beberapa hal wajib yang harus dicantumkan. Seperti identitas dari masing-masing pihak, dan harus mengandung informasi lengkap seperti nama lengkap untuk perseorangan atau badan hukum, alamat, nomor identitas, dan perannya dalam surat perjanjian.
Di dalam isi surat harus memiliki diantaranya, pasal-pasal, aturan, dan kesepakatan, jangka waktu, sanksi untuk pelanggar perjanjian, tanggung jawab setiap pihak, besaran biaya yang dibebankan, kemudian arbitrase dan cara untuk menyelesaikan masalah.
Dalam bagian terakhir ini, akan berisikan penegasan untuk masing-masing pihak yang menyepakati perjanjian. Termasuk nama seluruh pihak yang terlibat, tandatangan, materai, stempel, kemudian lokasi atau tempat serta tanggal melakukan perjanjian.
Baca juga:
Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan ketika akan membuat suatu surat perjanjian:
Berikut beberapa contoh dari surat perjanjian jual beli barang selengkapnya!
Baca juga:
Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2012 telah terjadi kesepakatan antara PIHAK PERTAMA sebagai Pemilik/Penjual 1 unit Yamaha Mio CW New Biru tahun 2009 dan PIHAK KEDUA sebagai Pembeli dan penerima Kuasa.
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Devi Hastuti
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Bembem RT 16 /RW 02 Gentan, Bendosari, Jakarta Utara.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Rainis Tanjung
Tgl Lahir : Bandung, 21 Desember 1980
Pekerjaan : Karyawan
Alamat : Jaticemani, RT 01/RW 05, Grogol, Jakarta Utara.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Pihak PERTAMA melakukan perjanjian dengan Pihak KEDUA, bahwa pihak PERTAMA telah menjual sebuah 1 unit Yamaha Mio CW New Biru tahun 2009 AD4894QK kepada pihak KEDUA Sesuai kesepatan bersama bahwa motor tersebut dijual dengan harga Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu ), dengan uang kontan Sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Sisanya melanjutkan angsuran berada di MANDALA MULTI FINANCE dengan nomor kwitansi KW31031112211340 dan Nomor PK 310311080235. Sebanyak 13 Kali Angsuran sejumlah per angsuran Rp. 344.000,- / per bulan. (Tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah). Dengan asumsi PIHAK PERTAMA sudah tidak mempunyai kewajiban untuk mengangsur motor dan tidak memiliki hak milik atas motor tersebut.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran tanpa paksaan siapapun.
Jakarta Utara, 27 Maret 2012
Pihak PERTAMA,Devi Hastuti | Pihak KEDUA,Rainis Tanjung |
SAKSI,
( )
Baca juga:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada hari ini Minggu, tanggal 21 April 2013 (21-04-2013)
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Wiwid Dwi Cahyono
Tempat/Tgl Lahir : Blitar, 16 Februari 1986
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Dusun Jati Mulyo Rt. 04 Rw.04 Selo Puro Blitar
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama atau Pihak Penjual yang memiliki sebuah mobil panter warna biru atas nama Wiwid Dwi Cahyono Th. 1994 Plat Nomor : AG 1065 RD cara jual beli. Terlampir (Surat pernyataan jual beli)
Nama : Sanusi
Tempat/Tgl Lahir : Sukoharjo, 22 Agustus 1994
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Raya Sukoharjo, Wonogiri Km 38 Wonogiri
Selanjutnya disebut Pihak Kedua atau Pihak Pembeli.
Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa mereka telah saling setuju dan mufakat untuk mengadakan perjanjian jual beli dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan telah menjual kepada Pihak Kedua yang dengan ini menyatakan telah membeli dari Pihak Pertama, atas :
Pasal 2
Jual beli dilakukan dengan harga sebesar : Rp. 41.500.000,- (Emapat Puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran kontan.
Pasal 3
Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua :
Pasal 4
Hak menggunakan dan memiliki mobil tersebut diatas beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat seluruh pembayaran dinyatakan lunas dan Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan semua tanda bukti hak kepada Pihak Kedua dengan dibuktikan dengan tanda terima dan kwitansi tersendiri.
Pasal 5
Mengenai segala sesuatu yang timbul dari perjanjian ini dengan segala akibatnya akan diselesaikan secara musyawarah dan apabila tidak mencapai mufakat maka para pihak telah memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap dikantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta, di Surakarta.
Saksi-saksi dari perjanjian ini adalah :
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sadar dan sesungguhnya untuk menjadi bukti yang sah bagi para pihak.
Pihak PERTAMA,Wiwid Dwi Cahyono | Pihak KEDUA,Sanusi |
Saksi-saksi :
Baca juga:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan dibawah ini saya :
Nama : Purwadi
Tempat / Tanggal Lahir : Klaten , 9 Juni 1970
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Semangka No. 51 Rt 02 RW 13 Kerten, Laweyan, Solo
Selanjutnya orang tersebut diatas disebut sebagai Pihak Pertama (I)
Nama : Any Sugiyarti
Pekerjaan : PNS
Alamat : Masaran , Sragen
Selanjutnya orang tersebut diatas disebut sebagai Pihak kedua (II)
Dengan ini Pihak pertama (I) menjual Sebidang tanah seluas + 2800 m2 kepada Pihak kedua (II) sebesar Rp 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ) dengan perjanjian sebagai berikut :
Demikianlah Surat perjanjian ini dibuat oleh Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) tanpa ada paksaan dari Pihak manapun dan bisa dijadikan Periksa.
Solo, 09 Januari 2012
Pihak Kedua (II)Any Sugiyarti | Pihak Pertama (I)Purwadi |
Saksi :
Ambarwati Nawangsih
Baca juga:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari ini kamis tanggal 21 November 2016 yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Wagiman
Umur : 50 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Kupanglima Klaten
Sebagai penjual selanjutnya disebut pihak pertama, telah mengadakan perjanjian jual beli dengan:
Nama : Nanang
Umur : 24 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Semenromo Sukoharjo
Sebagai pembeli selanjutnya disebut pihak kedua, isi perjanjian tersebut:
Pasal I
Pihak kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp. 164.235.000,00,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima) sebagai penjualan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya.
Pasal II
Apabila suatu hari terjadi perselisihan atas sebidang tanah dan rumah tersebut kedua pihak terkait berjanji tidak akan membawa perkara kemuka pengadilan, namun akan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Pasal Penutup
Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta dibuat rangkap dua dengan kekuasaan hukum.
Sukoharjo, 21 November 2016
Pihak Kedua Pihak Pertama
Wagiman Nanangri
Saksi-saksi
1. Bpk. Fauzan ……………..
2. Bpk. Suprianto ……………..
3. Bpk. Budi ……………..
Baca juga:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama dan Alamat Badan Usaha]
Diwakili oleh : [Nama dan Jabatan]
Selaku PIHAK PERTAMA
Nama : [Nama dan Alamat Badan Usaha]
Diwakili oleh : [Nama dan Jabatan]
Selaku PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerja sama, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Obyek Perjanjian
Objek perjanjian ini adalah kerjasama dalam bidang [nama bidang kerjasama], yang meliputi:
Pasal 2
Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama [jangka waktu perjanjian] terhitung sejak tanggal [tanggal perjanjian] sampai dengan tanggal [tanggal berakhirnya perjanjian].
Pasal 3
Kewajiban PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
Pasal 4
Kewajiban PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
Pasal 5
Pembagian Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh dari pelaksanaan kerjasama ini akan dibagi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan porsi [persentase pembagian keuntungan].
Pasal 6
Pemutusan Perjanjian
Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat [jangka waktu pemberitahuan] sebelum tanggal pemutusan.
Pasal 7
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur kemudian oleh para pihak dalam bentuk addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Nama Anda] [Nama Anda]
Baca juga:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Pemberi Pinjaman]
Alamat : [Alamat Pemberi Pinjaman]
Nama : [Nama Penerima Pinjaman]
Alamat : [Alamat Penerima Pinjaman]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian utang piutang, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Objek Perjanjian
Objek perjanjian ini adalah pinjaman uang sebesar [jumlah pinjaman] rupiah yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2
Jangka Waktu Pelunasan
Jangka waktu pelunasan pinjaman adalah selama [jangka waktu pelunasan] bulan terhitung sejak tanggal [tanggal perjanjian]
Pasal 3
Bunga Pinjaman
Bunga pinjaman adalah sebesar [persentase bunga] per bulan.
Pasal 4
Cara Pembayaran
Pihak Kedua wajib membayar pinjaman tersebut kepada Pihak Pertama secara tunai atau melalui transfer bank.
Pasal 5
Kewajiban Pihak Kedua
Pihak Kedua berkewajiban untuk:
Pasal 6
Kewajiban Pihak Pertama
Pihak Pertama berkewajiban untuk:
Pasal 7
Pemutusan Perjanjian
Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat [jangka waktu pemberitahuan] sebelum tanggal pemutusan.
Pasal 8
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur kemudian oleh para pihak dalam bentuk addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Nama Pemberi Pinjaman] [Nama Penerima Pinjaman]
Baca juga:
Pada hari ini, [Tanggal], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Penyewa:
Nama: [Nama Lengkap Penyewa]
Alamat: [Alamat Lengkap Penyewa]
No. KTP: [Nomor KTP Penyewa]
No. Telepon: [Nomor Telepon Penyewa]
Pemilik:
Nama: [Nama Lengkap Pemilik]
Alamat: [Alamat Lengkap Pemilik]
No. KTP: [Nomor KTP Pemilik]
No. Telepon: [Nomor Telepon Pemilik]
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perjanjian sewa menyewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek Sewa Menyewa
Rumah yang terletak di [Alamat Lengkap Rumah], dilengkapi dengan fasilitas [Daftar Fasilitas, contoh: 3 kamar tidur, 2 kamar mandi, dll.].
Pasal 2: Durasi dan Harga
Durasi sewa adalah [Durasi, contoh: 12 bulan] dimulai dari [Tanggal Mulai] hingga [Tanggal Berakhir]. Harga sewa adalah [Jumlah Harga, contoh: Rp10.000.000,-] yang dibayar [Metode Pembayaran, contoh: setiap bulan, sekali di awal, dll.].
Pasal 3: Tanggung Jawab
Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi selama periode sewa, kecuali kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam atau usia bangunan.
Pasal 4: Penyerahan Kembali
Pada akhir masa sewa, Penyewa wajib mengembalikan rumah dalam kondisi yang layak dan bersih. Jika ada kerusakan, Penyewa wajib memperbaikinya atau memberikan kompensasi sesuai dengan biaya perbaikan.
Pasal 5: Pemutusan Kontrak
Kontrak dapat diputuskan sebelum waktunya jika kedua pihak sepakat atau karena alasan tertentu yang disepakati dalam perjanjian ini.
Pasal 6: Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Segala bentuk sengketa yang muncul akan diselesaikan melalui musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, pihak-pihak setuju untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri [Nama Kota].
Pasal 7: Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, memiliki kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan saksi.
[Tanggal dan Tempat Pembuatan]
Penyewa Pemilik
[Tanda Tangan Penyewa] [Tanda Tangan Pemilik]
Nama Penyewa Nama Pemilik
Saksi 1 Saksi 2
[Tanda Tangan Saksi 1] [Tanda Tangan Saksi 2]
Nama Saksi 1 Nama Saksi 2
Itulah beberapa contoh surat perjanjian jual beli selengkapnya beserta kaidah dan persyaratan penulisannya. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Feature Source Image: AgreementsOnline
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Puri Tenjo dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id