BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiContoh Surat Perjanjian Sewa Tanah yang Sah dan Lengkap
0
0

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah yang Sah dan Lengkap

Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas

Des 5, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
Surat Perjanjian Sewa Tanahtop-right-banner

Surat perjanjian merupakan unsur penting dalam praktik jual beli maupun sewa-menyewa. Dengan surat perjanjian, kedua belah memiliki pegangan yang berkekuatan hukum ketika terjadi masalah di kemudian hari. Ini juga berlaku untuk sewa tanah, Pins. Berikut contoh surat perjanjian sewa tanah yang sah dan lengkap!

Masalah pada tanah yang berujung pada pengadilan tidak terbatas pada sengketa kepemilikan saja. Selain itu juga ada masalah lain, seperti perselisihan tanah antara orang, kelompok, golongan, badan usaha, atau bahkan lembaga. Masalah tersebut tentu harus dibawa ke pengadilan untuk diselesaikan. 

Kamu yang ingin membeli rumah eksklusif dari Pinhome seperti New Abaya Village atau rumah di BSD harus memastikan properti yang akan dibeli bebas sengketa. Sementara kamu yang akan menjual rumah bekas di Kec Tangerang juga harus memastikan properti milikmu tidak dalam sengketa. 

Baca juga: 8 Dokumen dan Surat Jual Beli Rumah yang Harus Disiapkan Sebelum Akad!

Mengenal Surat Perjanjian Sewa Tanah

surat perjanjian sewa tanah
Source : Pixabay

Surat perjanjian sewa tanah merupakan bagian dari surat perjanjian sewa-menyewa yang berlaku juga pada praktik sewa rumah atau properti, kendaraan, atau barang berharga lainnya. Dalam surat ini diatur tentang kesepakatan sewa terhadap suatu barang, besaran uang sewa, dan tenggat waktunya.

Jenis surat perjanjian resmi satu ini sangat penting. Pasalnya, perjanjian ini berisi hak dan kewajiban penyewa dan pemberi sewa. Selain itu, surat perjanjian ini juga memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dan bisa dijadikan sebagai bukti hukum ketika terjadi sengketa. 

Surat perjanjian sewa menyewa adalah kontrak antara penyewa dan pemilik yang memberi hak hak kepada untuk menggunakan barangnya. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati kedua belah pihak.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1548, sewa menyewa adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu. Ini dilakukan dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut.

Jenis perjanjian ini juga diatur secara khusus dalam pasal 1338 KUHPer Bagian 3. Pasal tersebut menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain kesepakatan kedua belah pihak.

Perjanjian bisa ditarik juga karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Maka dari itu, perjanjian sewa menyewa mengatur segala hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi penyewa dan pemilik. Bila salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajiban, ini bisa diselesaikan berdasarkan perjanjian yang sudah disepakati.

Baca juga: 12 Contoh Surat Rekomendasi dan Cara Membuatnya yang Benar

Isi Surat Perjanjian Sewa Tanah

surat perjanjian sewa tanah
Source : iStock Photo

Surat perjanjian sewa menyewa terikat hukum. Maka kamu harus membuat perjanjian ini dengan benar sehingga memberikan kepastian dan rasa adil di antara semua pihak yang terlibat. 

Ada beberapa hal yang perlu dimasukkan dalam sebuah surat perjanjian, mulai dari identitas penyewa dan pemilik, harga dan durasi sewa, hingga sanksi yang bakal diberikan ketika para pihak melanggar kesepakatan. 

Berikut ini hal-hal yang harus ada dalam sebuah surat perjanjian sewa menyewa tanah

1. Identitas Penyewa dan Pemilik

Data diri masing-masing pihak yang terlibat dalam sewa menyewa tanah harus tercantum dalam surat, meliputi:

  • Nama lengkap
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nomor telepon
  • Alamat e-mail
  • Alamat domisili
  • Dan Lainnya

2. Harga Sewa dan Durasi

Setelah identitas, perjanjian sewa menyewa biasanya berisi ketentuan harga sewa dan masa kontrak. Artinya, pemilik akan mencantumkan durasi kontrak yang sudah disepakati dan berapa biaya sewa rumah, mobil, atau tanah yang akan ditempati.

Beberapa pemilik terkadang menetapkan tanggal jatuh tempo. Sebagai contoh, perjanjian sewa tanah umumnya memiliki poin sewa dasar, yaitu sewa bulanan sebelum dikenakan biaya lainnya.

Baca juga: Contoh Surat Pengantar yang Baik dan Formatnya

3. Pasal yang Berlaku 

Baik penyewa maupun pemilik memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam pasal. Pasal-pasal ini kemudian dicantumkan dalam surat perjanjian sewa menyewa untuk menguraikan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Usahakan menjelaskan setiap hak dan kewajiban masing-masing pihak secara rinci dan jelas. Ini bertujuan mengurangi kesalahpahaman yang dapat terjadi antara pemilik dan penyewa.

4. Sanksi yang Disetujui

Jika pasal sudah dicantumkan, jangan lupa memasukkan sanksi atau denda ketika hak atau kewajiban salah satu pihak tidak terpenuhi. Tentu saja, sanksi ini harus berdasarkan persetujuan antara pihak pemilik dan penyewa.

5. Tanda Tangan di Atas Materai

Agar sah di mata hukum, pihak penyewa dan pemberi sewa wajib menandatangani surat perjanjian di atas materai. Buat surat perjanjian dalam dua rangkap. Dengan begitu, penyewa dan pemilik bisa memiliki masing-masing surat sebagai dokumentasi.

Baca juga: Pengertian dan Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Barang

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah

surat perjanjian sewa tanah
Source : iStock Photo

Berikut ini contoh surat perjanjian sewa tanah yang sah dan lengkap, yang bisa kamu gunakan:

Yang bertanda tangan di bawah ini: 

1. Nama : —————————————————- 

Umur : —————————————————- 

Pekerjaan : —————————————————- 

Alamat : —————————————————- 

Nomor KTP / SIM : —————————————————- 

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 

2. Nama : —————————————————- 

Umur : —————————————————- 

Pekerjaan : —————————————————- 

Alamat : —————————————————- 

Nomor KTP / SIM : —————————————————- 

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para pihak menyepakati:

1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer sertifikat tanah ——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah ——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomer gambar situasi ——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam huruf —)] meter persegi, dengan batas-batas: 

Utara: ….. 

Selatan: ….. 

Barat: ….. 

Timur: …..

Dan untuk selanjutnya disebut TANAH. 

2. Bahwa PIHAK PERTAMA akan menyewakan TANAH tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA. 

3. Bahwa para pihak menerangkan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan materai serta dilampirkan dalam perjanjian ini. 

4. Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa sewa-menyewa TANAH ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 13 pasal, seperti berikut di bawah ini: 

Contoh lengkap surat perjanjian sewa tanah tersedia dalam file berikut ini. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: 

Featured Image Source: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Puri Tenjo dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download