BlogPemilik PropertiTitip Jual Sewa RumahBegini Contoh Surat Kenaikan Harga Sewa Rumah, Apartemen dan Kost yang Tepat
0
0

Begini Contoh Surat Kenaikan Harga Sewa Rumah, Apartemen dan Kost yang Tepat

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura

Nov 18, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Contoh surat kenaikan harga sewa merupakan salah satu hal yang harus diketahui oleh pemilik properti, yang asetnya sedang disewakan kepada orang lain. Surat tersebut berguna sebagai pemberitahuan tentang rencana kenaikan harga sewa rumah ataupun properti lainnya yang sedang disewakan.

Tidak hanya itu saja, surat yang satu ini juga berfungsi sebagai bukti terdapatnya kesepakatan antara penyewa dengan pemberi sewa terkait tentang kenaikan sewa tersebut. Praktik sewa menyewa mempunyai ketentuan hukum yang telah diatur pada peraturan perundang-undangan ataupun pertaturan pemerintah.

Salah satu aspek yang diatur dalam hukum sewa menyewa merupakan tentang kenaikan harga sewa. Pemilik atau pemberi sewa memang diberikan izin untuk menaikan harga sewa properti sesuai dengan kebutuhannya. Akan tetapi, keputusan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak saja. Terutama jika perjanjian sewa menyewa dibuat secara tertulis, dan dituangkan dalam sebuah surat perjanjian. Surat perjanjian sewa menyewa biasanya berisikan tentang hak dan kewajiban dari dua belah pihak.

Kamu bisa memanfaatkan fitur PinValue yang mempermudah proses pembelian dan penjualan properti. Dengan fitur ini, kamu bisa mencari tahu estimasi harga rumah bekas di Jakarta Timur atau perumahan di BSD

Baca juga:

Contoh Surat Kenaikan Harga Sewa Rumah, Apartemen, dan Kost yang Tepat

Di dalam setiap perjanjian terkadung asas konsensualisme. Hal ini berarti, suatu perjanjian lahir dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ketika terdapat persetujuan dari kedua belah pihak. Hal tersebut tercantum pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Oleh karena itu, pada saat terdapat perubahan di dalam isi perjanjian tersebut,  pastinya harus telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Hal ini termasuk dengan kenaikan harga sewa, yang pastinya akan mengubah isi perjanjian sewa menyewa di awal. Oleh karena itu, sebelum menaikkan harga sewa, pemilik properti perlu terlebih dahulu mengomunikasikan rencana tersebut kepada penyewa. Hal-hal yang harus dikomunikasikan, antara lain persentase kenaikan hingga tanggal berlakukanya kenaikan tersebut.

Jika kedua belah pihak sudah bersepakat, maka kenaikan harga sewa dapat diberlakukan. Selain kesepakatan verbal, tidak ada salahnya untuk menuliskan hasil kesepakatan tersebut ke dalam bentuk yang tertulis. Format surat kenaikan harga sewa biasanya berbentuk surat pemberitahuan alias notis. Di dalamnya akan tercantum nilai atau persentase kenaikan dan nilai harga sewa yang baru.

Untuk penjelasan yang lebih mendetail. Pinhome telah merangkum beberapa contoh surat kenaikan harga sewa rumah, apartemen, ataupun kost yang benar dan tepat. Berikut ini beberapa contohnya.

1. Surat Kenaikan Harga Sewa Rumah

Source : Scribd

2. Surat Kenaikan Harga Sewa Ruko

Tidak hanya rumah saja, properti sewaan lain seperti kost dan ruko juga tentunya membutuhkan surat pemberitahuan jika harga sewanya naik. Pastinya, hal ini bertujuan demi kenyamanan kedua belah pihak, baik dari pihak penyewa properti dan mereka yang menyewakan properti.

Source : Scribd

3. Surat Kenaikan Harga Kost

Source : Scribd

Tips Menaikkan Harga Sewa Rumah

Source : Pixabay

Menaikan harga sewa properti sebenarnya merupakan hal yang wajar. Mengingat, properti adalah aset yang nilainya terus bertambah naik setiap tahunnya. Walaupun begitu, seperti yang telah dijelaskan di atas, keputusan menaikkan harga sewa juga tidak boleh dilakukan sepihak saja. Akan tetapi, perlu sesuai dengan kesepakatan pemilik dengan penyewanya.

Berbicara tentang rencana kenaikan harga sewa, sejatinya dapat dibahas di awal dan dicantumkan dalam surat perjanjian atau kontrak sewa menyewa. Hal ini berarti, pemberi sewa dapat memasukan klausul tentang skema kenaikan harga sewa di dalam surat perjanjian. Ada baiknya klausul tersebut ditulis secara jelas, apalagi pada aspek persentase dan jangka waktu kenaikan. Tidak hanya itu, Kamu juga dapat mengikuti beberapa tips di bawah ini, agar rencana untuk menaikkan harga sewa tidak membuat penyewa kabur.

1. Memperhatikan Jangka Waktu

Hal pertama yang perlu dilakukan pada saat ingin menaikan harga sewa yaitu memperhatikan jangka waktu kenaikan. Ada baiknya kenaikan dilakukan pada saat kontrak perjanjian sewa menyewa berakhir, dan penyewa berencana untuk memperpanjang kontrak tersebut.

2. Memikirkan Persentase Kenaikan yang Ideal

Memang benar, wewenang menaikkan harga sewa properti adalah hak dari pemilik atau pemberi sewa. Akan tetapi, rencana kenaikan harga sewa juga harus diimbangi dengan persentasi yang adil dan masuk akal. Artinya, tetap harus mempertimbangkan kemampuan si penyewa juga. Selain itu, penting juga untuk memberikan kesempatan kepada pihak penyewa untuk bernegosiasi perihal kenaikan tersebut.

3. Jangan Tiba-Tiba

Jangan menginformasikan rencana kenaikan harga sewa secara mendadak atau tiba-tiba, karena hal tersebut tentunya akan sangat merepotkan pihak penyewa. Idealnya, rencana kenaikkan harga sewa diiinformasikan setidaknya 30 hari sebelum kontrak berakhir. Akan tetapi, jika persentase kenaikannya tinggi, maka dapat diinformasikan pada 60-90 hari sebelum kontrak sewa berakhir.

Itu dia pembahasan tentang surat kenaikan harga sewa rumah, kost, dan apartemen yang benar. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.

Baca juga:

Featured Image Source: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Panorama Bekasi Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download