Dipublikasikan oleh Aodhira Fawwaz Syah dan Diperbarui oleh Aodhira Fawwaz Syah
Des 20, 2023
12 menit membaca
Daftar Isi
Ada beberapa kondisi yang membuat seseorang melakukan take over rumah. Misalnya, tidak mampu membayar cicilan, ingin berpindah bank, atau justru pindah rumah. Apapun alasannya, kamu pastinya harus mengetahui bagaimana cara dan contoh membuat surat take over rumah yang benar. Simak artikel ini untuk mengetahui contoh-contohnya!
Kamu bisa mendapatkan rumah siap untuk dihuni di perumahan baru di Kabupaten Bogor dan di rumah bekas Kec Bandung. Kamu juga bisa mendapatkan referensi rumah terbaik edisi Pinhome melalui Rumah Ekslusif.
Tidak jauh berbeda dengan surat kesepakatan bersama tentang tanah, pembuatan surat over kredit hunian biasanya melibatkan dua pihak atau bahkan lebih. Seperti namanya, pembuatan surat ini berhubungan dengan penjualan dan pembelian rumah yang memakai sistem kredit.
Adanya surat ini menjadi bukti bahwa pihak pertama dan kedua telah sama-sama sepakat untuk melakukan pemindahan maupun pelunasan angsuran bulanan hunian. Meski begitu, bagaimana cara membuat surat take over kredit yang benar? Kamu bisa simak beberapa contoh surat perjanjian take over rumah berikut ini, Pins.
SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH
Pada hari ini (nama hari), (tanggal/bulan/tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (penjual) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (pembeli) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK.
Dengan ini menyatakan PARA PIHAK telah sepakat untuk mengikat diri dalam Perjanjian Over Kredit Rumah yang berlokasi di (alamat rumah lengkap) dengan ketentuan dan syarat–syarat seperti tercantum di bawah ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Nama Pihak Pertama) (Nama Pihak Kedua)
Mengetahui,
Saksi I Saksi II Saksi III
(Nama Saksi I) (Nama Saksi II) (Nama Saksi III)
Baca juga:
SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak 1 (Penjual)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak II (Pembeli)
Dengan ini menerangkan bahwa pada (hari/tanggal/bulan/tahun) Pihak I telah melakukan take over kredit rumah pada (nama komplek perumahan) yang beralamat (alamat lengkap properti) kepada Pihak II dengan sisa masa kredit (tenor terakhir sampai lunas). Pihak II menyatakan sanggup untuk melanjutkan kredit hingga pelunasan.
Adapun hal-hal yang menjadi kesanggupan dari Pihak II yaitu:
Demikian surat perjanjian dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat walafiat.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Nama Pihak Pertama) (Nama Pihak Kedua)
Mengetahui,
Saksi I Saksi II Saksi III
(Nama Saksi I) (Nama Saksi II) (Nama Saksi III)
SURAT PERJANJIAN OVER ALIH KREDIT RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak 1 (Penjual)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak II (Pembeli)
Pada hari ini (hari/tanggal/bulan/tahun) Pihak I telah menyerahkan/over alih kredit atas 1 unit rumah yang beralamat (alamat lengkap) kepada Pihak II dengan pasal perjanjian sebagai berikut:
Pasal 1. Over alih kredit dinyatakan sah apabila kedua pihak telah melunasi biaya yang ditetapkan oleh Pihak I dengan biaya balik nama menjadi tanggungan Pihak II sepenuhnya dan tempo pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Bukti sah pelunasan biaya adalah kuitansi yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 2. Pihak I dan II menandatangani surat serah terima Akta Jual Beli dari notaris.
Pasal 3. Pihak I dan II berhak membatalkan perjanjian alih kredit apabila terjadi ketidakcocokan negosiasi yang tidak tertulis dengan pengembalian semua biaya yang telah dikeluarkan oleh kedua belah pihak.
Pasal 4. Setelah proses alih kredit, Pihak II bertanggung jawab sepenuhnya, berkewajiban melunasi semua tunggakan cicilan dan angsuran selanjutnya tersebut sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 5. Pihak I tidak lagi bertanggung jawab menyelesaikan segala bentuk dan urusan yang berkaitan dengan kredit.
Demikian surat pernyataan over alih kredit rumah ini kami buat atas dasar musyawarah dan mufakat bersama, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Nama Pihak Pertama) (Nama Pihak Kedua)
Mengetahui,
Saksi I Saksi II Saksi III
(Nama Saksi I) (Nama Saksi II) (Nama Saksi III)
Baca juga: Takeover KPR Bebas Biaya? Apa Bisa?
SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH BTN
Yang bertandatangan di bawah ini :
DISEBUT PIHAK I
DISEBUT PIHAK II
Pada hari ini (hari/tanggal/bulan/tahun) dalam hal ini Saya/Pihak I telah menyerahkan/over alih kredit atas 1 unit rumah milik saya yang beralamat (alamat lengkap) kepada saudara (nama calon pembeli) atau pihak II. Setelah over alih kredit ini, pihak II bertanggung jawab sepenuhnya, berkewajiban melunasi semua cicilan selanjutnya.
Selanjutnya setelah over alih kredit ini, pihak I tidak lagi bertanggung jawab menyelesaikan segala bentuk urusan berkaitan dengan rumah yang beralamatkan tersebut di atas.
Semua proses kelengkapan rumah ditanggung oleh Pihak I (Penjual) yang sifatnya membantu saja. Biaya yang timbul dari proses tersebut ditanggung oleh Pihak II (Pembeli).
Selanjutnya setelah perjanjian ini disepakati oleh kedua belah pihak untuk memperkuat status hukum perjanjian ini.
Apabila waktu yang telah ditentukan oleh Bank BTN yaitu 5 tahun rumah boleh dioper kredit, maka kedua belah pihak akan membawa perjanjian ini ke NOTARIS untuk membuat Akta Jual Beli.
Demikianlah surat pernyataan over alih kredit rumah ini kami buat atas dasar musyawarah dan mufakat bersama, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Nama Pihak Pertama) (Nama Pihak Kedua)
Mengetahui,
Saksi I Saksi II Saksi III
(Nama Saksi I) (Nama Saksi II) (Nama Saksi III)
SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH
Pada hari ini (nama hari), (tanggal/bulan/tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (penjual) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (pembeli) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK.
Dengan ini menyatakan PARA PIHAK telah sepakat untuk mengikat diri dalam Perjanjian Over Kredit Rumah yang berlokasi di (alamat rumah lengkap) dengan ketentuan dan syarat–syarat seperti tercantum di bawah ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Nama Pihak Pertama) (Nama Pihak Kedua)
Mengetahui,
Saksi I Saksi II Saksi III
(Nama Saksi I) (Nama Saksi II) (Nama Saksi III)
Baca juga: Cara Take Over atau Pindah KPR ke Bank Lain
SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pada (hari/tanggal/bulan/tahun), Pihak Pertama telah menjual dan menyerahkan/over alih kredit atas 1 unit rumah (tipe bangunan dan luas tanah) yang berlokasi (alamat lengkap) dengan sertifikat (SHM/SHGB). Harga jual untuk properti tersebut adalah sebesar (nominal dan hurufnya) kepada Pihak Kedua.
Maka, Pihak Pertama menyatakan sejak surat pernyataan jual beli dan over alih kredit ini ditandatangani, sudah tidak mempunyai hak dan tanggung jawab apapun yang berkaitan dengan rumah dan tanah tersebut, dan Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya berkewajiban melunasi semua tunggakan cicilan dan cicilan selanjutnya tersebut sebanyak (sisa angsuran/tahun). Apabila rumah dan tanah tersebut terjadi sengketa maka Pihak Pertama bersedia mengembalikan kerugian sepenuhnya kepada Pihak Kedua.
Demikian surat pernyataan over alih kredit rumah ini kami buat atas dasar musyawarah dan mufakat bersama, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga.
Surat pernyataan ini ditandatangani oleh kedua pihak dan disaksikan oleh para saksi, serta berkekuatan hukum apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Nama Pihak Pertama) (Nama Pihak Kedua)
Mengetahui,
Saksi I Saksi II
(Nama Saksi I) (Nama Saksi II)
SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pada hari ini (tanggal/bulan/tahun), dalam hal ini Saya atau disebut dengan PIHAK PERTAMA telah menyerahkan/over kredit atas 1 unit rumah milik saya yang beralamat (alamat rumah), Kepada sdr (nama) atau disebut dengan PIHAK KEDUA, dengan pasal perjanjian sebagai berikut:
Pasal 1. Over kredit dinyatakan Sah apabila PIHAK KEDUA telah melunasi biaya yang ditetapkan PIHAK PERTAMA sebesar Rp 450.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan biaya balik nama ditanggung oleh PIHAK KEDUA. Adapun tempo penyelesaian pembayaran disepakati pada(tanggal/bulan/tahun). Bukti sah pelunasan biaya diatas adalah kwitansi yang ditandatangani kedua belah pihak.
Pasal 2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menandatangani surat serah terima akta jual beli dari notaris kepada pihak PIHAK KEDUA.
Pasal 3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berhak membatalkan perjanjian over kredit ini apabila terjadi ketidakcocokan negosiasi yang tidak tertulis dengan pengembalian semua biaya yang telah dikeluarkan oleh kedua belah pihak.
Pasal 4. Setelah over kredit ini, pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya, berkewajiban melunasi semua tunggakan cicilan dan cicilan selanjutnya tersebut sebanyak … kali lagi (tahun) terhitung sejak bulan (bulan).
Pasal 5. Selanjutnya setelah over kredit ini, PIHAK PERTAMA tidak lagi bertanggung jawab menyelesaikan segala bentuk urusan berkaitan dengan rumah yang beralamatkan tersebut di atas.
Demikianlah surat pernyataan over alih kredit rumah ini kami buat atas dasar musyawarah dan mufakat bersama, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Nama Pihak Pertama) (Nama Pihak Kedua)
Mengetahui,
Saksi I Saksi II
(Nama Saksi I) (Nama Saksi II)
Demikian tadi contoh surat take over rumah yang benar dan bisa kamu jadikan referensi jika ingin melakukan proses take over kredit rumah. Semoga bermanfaat, Pins!
Baca juga: Cara Menghitung Uang Muka Kredit KPR Rumah
Feature Source Image: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Vasa Jagakarsa dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id