Dipublikasikan oleh Pandu Pamungkas dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas
Mar 25, 2024
4 menit membaca
Memulai usaha di ruko (rumah toko) menjadi pilihan bagi banyak pengusaha karena lokasinya yang strategis dan kapasitasnya yang mendukung untuk berbagai jenis bisnis. Namun, sebelum memulai, penting bagi penyewa dan pemilik ruko untuk membuat surat perjanjian sewa yang jelas dan benar untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Kamu dapat menemukan rumah mewah dan modern yang siap huni di perumahan baru di Kabupaten Bogor dan di rumah bekas Kec Bandung. Selain di link tersebut, kamu juga dapat menemukan rumah mewan dan modern terbaik edisi Pinhome di Rumah Ekslusif.
Berikut adalah 7 contoh surat perjanjian sewa ruko yang dapat dijadikan referensi.
Baca juga:
Surat perjanjian sewa ruko merupakan dokumen yang sangat penting dalam transaksi sewa-menyewa ruko antara pemilik dan penyewa. Dokumen ini berfungsi tidak hanya sebagai bukti adanya kesepakatan tetapi juga sebagai alat pengaman bagi kedua belah pihak. Berikut beberapa fungsinya.
Mencegah Miskomunikasi: Surat perjanjian secara detail mencantumkan hak dan kewajiban dari kedua pihak yang terlibat. Ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kesalahpahaman dan perselisihan di masa yang akan datang karena semua kondisi telah dijelaskan secara jelas dan tertulis.
Memperjelas Perjanjian Lisan: Kesepakatan yang hanya dilakukan secara lisan sangat rawan disalahartikan oleh kedua belah pihak. Dengan adanya surat perjanjian, kesepakatan tersebut menjadi tertulis, sah, dan mengikat, sehingga meminimalisir potensi salah paham.
Menjadi Acuan Penyelesaian Masalah: Surat perjanjian juga berfungsi sebagai pedoman utama dalam menyelesaikan masalah atau perselisihan yang mungkin muncul, menawarkan solusi yang adil dan damai berdasarkan apa yang telah disepakati.
Memberikan Kepastian Hukum: Keberadaan surat perjanjian yang sah menawarkan perlindungan hukum kepada kedua pihak, memastikan bahwa setiap kondisi dan kesepakatan yang dibuat bersifat legal dan terlindungi.
Memperkuat Posisi Hukum: Dalam kasus terjadi pelanggaran perjanjian, dokumen ini dapat dijadikan sebagai bukti kuat di pengadilan yang memperkuat posisi hukum pemilik atau penyewa.
Mencegah Penipuan: Surat perjanjian yang dibuat dengan sah dapat membantu mencegah terjadinya penipuan dalam proses sewa-menyewa, memastikan bahwa kedua belah pihak mendapatkan apa yang telah disepakati.
Memenuhi Syarat Formal: Untuk dianggap sah, surat perjanjian harus ditandatangani oleh kedua pihak dan dilengkapi dengan materai yang sesuai, memenuhi semua syarat formal yang ditetapkan oleh hukum.
Membuktikan Keberadaan Perjanjian: Dokumen ini menjadi bukti tak terbantahkan mengenai adanya transaksi sewa-menyewa, memastikan semua pihak mengakui kesepakatan tersebut.
Mempermudah Proses Legalisasi: Dalam situasi tertentu, surat perjanjian ini dapat digunakan untuk mempermudah proses legalisasi di hadapan notaris atau pejabat berwenang lainnya.
Sebagai contoh, jika seorang penyewa tidak membayar sewa selama beberapa bulan, pemilik ruko dapat menggunakan surat perjanjian sebagai bukti kuat dan dasar hukum untuk menuntut pembayaran dari penyewa tersebut.
Sementara itu, jika seorang penyewa melakukan perubahan pada ruko tanpa izin pemilik, surat perjanjian dapat dijadikan acuan untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Baca juga:
Berikut ini beberapa contoh surat perjanjian sewa ruko yang bisa kamu tiru ataupun referensi.
Surat Perjanjian Sewa Ruko
Jln. Siaga, IV, – Kel. Harapan Mulya D.K.I. Jakarta – Kec. Kemayoran – JAKARTA PUSAT, 10640
Jakarta Pusat, 25 Maret 2024
Pihak Pertama: Herman Bellagio
Pihak Kedua: Dhani Kasablanka
Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian sewa ruko dengan ketentuan sebagai berikut:
Lama Sewa: 5 tahun mulai dari tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan 25 Maret 2029.
Biaya Sewa: Rp25.000.000/ tahun, dibayar setiap tanggal 25 Maret.
Fasilitas yang Disediakan: Bangunan, listrik, area parkir, air, 5 meja kayu.
Kewajiban Pihak Pertama:
1. Memelihara kebersihan lingkungan luar ruko
2. Menyediakan fasilitas sesuai perjanjian.
Kewajiban Pihak Kedua:
1. Menjaga kebersihan dalam ruko
2. Tidak merubah fasad tanpa izin, jika ruko rusak karena penyewa, penyewa wajib memperbaikinya.
3. Penyewa harus bayar sewa tepat waktu sesuai kesepakatan. Kalau telat, kena denda 10% dari sewa.
4.
Penyelesaian Sengketa: Segala bentuk sengketa yang muncul akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak sebagai bukti kesanggupan untuk mematuhi seluruh isi dalam perjanjian ini.
Hormat kami,
Tanda Tangan Pihak Pertama Tanda Tangan Pihak Kedua
Herman Bellagui Dhani Kasablanka
Membuat surat perjanjian sewa ruko yang benar dan sesuai dengan kebutuhan kedua belah pihak merupakan langkah awal yang penting dalam memulai hubungan bisnis. Setiap jenis usaha mungkin memerlukan pertimbangan khusus yang harus dimasukkan dalam surat perjanjian. Oleh karena itu, selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris untuk memastikan bahwa semua aspek telah tercakup dengan baik dan benar.
Baca juga:
Source Feature Image: Pexels
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Avoria Estate dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id