Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura
Jan 1, 2024
5 menit membaca
Daftar Isi
Surat kuasa jual beli rumah adalah dokumen hukum yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan transaksi jual beli properti atas nama pemiliknya. Dokumen ini memiliki sejumlah elemen penting yang harus ada agar sah secara hukum dan efektif dalam proses jual beli. Pada artikel ini, Pinhome akan menjelaskan tentang surat kuasa jual beli rumah yang tepat beserta contohnya.
Kamu bisa memanfaatkan fitur PinValue yang mempermudah proses pembelian dan penjualan properti. Dengan fitur ini, kamu bisa mencari tahu estimasi harga rumah bekas di Jakarta Timur atau perumahan di BSD.
Baca juga:
Surat kuasa jual beli rumah merupakan dokumen yang memberikan wewenang kepada seseorang atau pihak tertentu untuk melakukan transaksi jual beli sebuah rumah atau properti atas nama pemiliknya. Dokumen ini berperan sebagai otorisasi resmi yang memungkinkan perwakilan untuk bertindak atas nama pemilik dalam transaksi jual beli rumah.
Berikut isi dari surat kuasa jual beli rumah yang harus kamu ketahui agar tidak salah, Pins!
Surat kuasa harus mencantumkan identitas lengkap dari pemberi kuasa (pemilik rumah) dan penerima kuasa (perwakilan yang diberi wewenang). Hal ini meliputi nama lengkap, alamat, nomor identitas seperti KTP, nomor telepon, dan informasi penting lainnya.
Dalam surat kuasa, properti yang akan dijual harus dijelaskan secara detail. Ini mencakup alamat lengkap, nomor sertifikat, luas tanah dan bangunan, serta informasi penting lainnya yang membedakan properti tersebut dari yang lain.
Surat kuasa harus menjelaskan dengan jelas ruang lingkup wewenang yang diberikan kepada penerima kuasa. Apakah wewenang tersebut hanya untuk mencari pembeli, menegosiasikan harga, menandatangani kontrak, atau tindakan lain terkait penjualan rumah.
Pemberian wewenang dalam surat kuasa juga harus memiliki batasan waktu. Biasanya, surat kuasa memiliki masa berlaku tertentu yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kebingungan terkait saat berakhirnya kewenangan yang diberikan.
Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemberi kuasa secara sah. Tidak hanya itu, dokumen ini juga bisa memerlukan legalisasi dari notaris atau pihak yang berwenang untuk memastikan keabsahan dokumen.
[Judul Surat Kuasa Jual Beli Rumah]
Pada hari ini, [tanggal], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pemberi Kuasa
Nama: [Nama lengkap pemilik rumah]
Alamat: [Alamat lengkap]
Nomor KTP: [Nomor KTP]
Nomor Telepon: [Nomor telepon]
Penerima Kuasa
Nama: [Nama lengkap perwakilan]
Alamat: [Alamat lengkap]
Nomor KTP: [Nomor KTP]
Nomor Telepon: [Nomor telepon]
Dengan ini memberikan kuasa kepada [Nama lengkap perwakilan] untuk bertindak atas nama saya dalam proses jual beli rumah saya yang terletak di [alamat lengkap properti]. Penerima kuasa memiliki wewenang untuk menegosiasikan harga, menandatangani kontrak jual beli, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan penjualan rumah tersebut.
Wewenang yang diberikan ini berlaku mulai tanggal [tanggal] dan berakhir pada tanggal [tanggal]. Surat kuasa ini telah ditandatangani secara sah oleh pemberi kuasa dan disaksikan oleh notaris [nama notaris] untuk memastikan keabsahan dokumen.
Demikianlah surat kuasa ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
[Tanda Tangan Pemberi Kuasa] [Tanda Tangan Penerima Kuasa]
[Nama Lengkap Pemberi Kuasa] [Nama Lengkap Penerima Kuasa]
Terdapat beberapa hal tentang pelimpahan kuasa atau wewenang rumah atau tanah tertuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1792. Tertulis, pemberian kuasa adalah suatu perjanjian terkait seorang yang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menyelenggarak sebuah urusan.
Walaupun demikian, surat kuasa yang satu ini tidak mengatur mengenai pemindahtanganan benda-benda atau untuk hipotek. Hal tersebut dikarenakan hanya dapat dilakukan oleh pemiliknya yang saha saja. Sehingga, surat kuasa jual rumah hanya berkaitan dengan hal-hal untuk membantu atau pengurusan proses penjualan.
Terdapat beberapa hal penting yang harus Kamu ketahui dari surat kuasa jual rumah. Yang pertama yaitu memastikan surat kuasa diberikan kepada pihak yang Kamu percayai. Jangan memberikannya kepada sembarang orang. Hal tersebut dikarenakan surat tersebut berkekuatan hukum, bisa saja penerima kuasa yang tidak bertanggung jawab dapat menyalahgunakan wewenangnya. Jika Kamu memilih melimpahkan kuasa kepada agen properti, pastikan memilih agen yang berpengalaman dan terpercaya.
Lalu yang berikutnya yaitu jika Kamu dan penerima kuasa telah sepakat mengenani terdapatnya komisi, pastikan jumlah komisinya berpatokan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017, tepatnya pada butir ke-2 pasal 12 yang berbunyi:
“Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual-beli sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.”
Surat kuasa jual beli rumah merupakan dokumen penting yang harus disiapkan dengan teliti dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen ini tidak hanya memberikan wewenang kepada perwakilan untuk menjalankan transaksi jual beli rumah, tetapi juga melindungi kepentingan pemilik rumah. Pastikan untuk mendapatkan bantuan dari ahli hukum atau notaris untuk memastikan keabsahan dan keamanan dokumen surat kuasa jual beli rumah yang dibuat.
Itu dia penjelasan dari surat kuasa jual rumah beserta contohnya. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.
Baca juga:
Featured Image Source: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Panorama Bekasi Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id