BlogPemilik PropertiDesain Hunian8 Dokumen & Surat Jual Beli Rumah yang Disiapkan Menuju Akad!
0
0

8 Dokumen & Surat Jual Beli Rumah yang Disiapkan Menuju Akad!

Dipublikasikan oleh Voni Wijayanti dan Diperbarui oleh Aodhira Fawwaz Syah

Jan 8, 2024

7 menit membaca

Copied to clipboard
surat jual beli rumahtop-right-banner

Jual beli rumah merupakan salah satu proses yang cukup rumit dan memakan waktu lama. Pins juga perlu menyiapkan surat jual beli rumah sebelum melakukan akad. Jika sudah berniat ingin menjual, kamu perlu menyiapkan surat perjanjian jual beli rumah. Surat ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas rumah yang dibeli. Selain itu, dokumen ini bisa jadi faktor penentu terhadap harga jual rumah kamu ketika dijual. Bingung harus memahami dokumen apa saja yang nantinya ada dalam proses jual beli? Simak informasinya di sini!

Kamu dapat mencari rumah yang memberikan kesan unik serta nyaman di jual rumah baru di Kabupaten Bogor dan di rumah second Kec Bandung. Kamu juga bisa menemukan rumah terbaik edisi Pinhome di Rumah Ekslusif.

Baca juga:

Dokumen dan Surat Jual Beli Rumah

Surat jual beli rumah adalah dokumen penting dalam transaksi jual beli properti. Dokumen ini perlu disiapkan dengan cermat, baik dari pembeli maupun penjual rumah. Pasalnya, surat ini mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama proses transaksi.

Dengan begitu, proses transaksi bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Berikut ini sederet jenis dokumen yang perlu disiapkan ketika kamu ingin menjual maupun membeli rumah:

1. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)

Source : Brighton

Pins perlu menyiapkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Dokumen ini berisi perjanjian antara penjual dan pembeli rumah yang sah. Di dalam dokumen tersebut ada ketentuan dan kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak. Surat ini berguna untuk mengikat pembeli dan sebagai bukti keseriusannya.

Surat ini harus memuat poin-poin perjanjian secara jelas. Beberapa yang harus diperhatikan adalah identitas rumah yang akan diperjualbelikan, identitas kedua belah pihak, serta bagian pengesahan.

Jangan lupa untuk membaca ulang isi perjanjian dengan teliti sebelum menandatanganinya ya, Pins! Sementara untuk isinya, surat jual beli rumah ini menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan transaksi. Semua poin dijelaskan dengan detail agar tidak terjadi multitafsir.

Hal-hal yang dicantumkan di antaranya adalah harga, uang tanda jadi, metode pembayaran, serta semua yang berkaitan dengan pajak dan sebagainya. Kemudian ada juga disebutkan saksi yang terlibat, cara balik nama kepemilikan, dan segala ketentuan yang mungkin terjadi.

2. Pengikatan Jual Beli (PJB)

Source : Justika

Pembuatan Pengikatan Jual Beli (PJB) biasanya dilakukan dengan alasan belum bisa melaksanakan pembuatan Akta Jual Beli. Surat jual beli rumah ini merupakan surat resmi karena dibuat dengan akta notaris. Untuk Pins yang membutuhkan contoh surat perjanjian jual beli rumah tanpa notaris tidak bisa mendapatkan surat yang satu ini. Hal itu karena surat tersebut harus diterbitkan oleh notaris.

Faktor tersebut terjadi dikarenakan belum lunasnya pembayaran oleh pembeli. Surat semacam ini disebut PJB belum lunas. Dalam surat ini dijabarkan mengenai uang muka serta waktu pelunasan. Tidak ketinggalan juga sanksi yang bisa dijatuhkan jika ada pihak yang melanggar kesepakatan.

Tetapi ada juga PJB lunas, yaitu yang pembayaran harga rumahnya sudah dilunasi. Hanya saja, masih ada pengurusan sertifikat atau pun pajak yang belum selesai. Akibatnya, pembuatan AJB belum bisa dilakukan. Untuk itu, jenis yang satu ini akan dicantumkan waktu pembuatan AJB. Penjual juga bisa tidak menghadiri penandatanganan AJB karena sudah dikuasakan kepada pembeli.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Rumah, Biaya, dan Persyaratannya

3. Akta Jual Beli (AJB)

Source : SlideShare

Sementara itu, Akta Jual Beli (AJB) memuat segala macam kesepakatan antara penjual dan pembeli. Namun berbeda dengan SPJB, dalam AJB pihak yang terkait tidak terbatas kepada penjual dan pembeli. Tetapi juga melibatkan pihak lain untuk keperluan pengesahan.

Surat jual beli rumah yang satu ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan merupakan dokumen otentik. Dasar hukumnya pun jelas, yaitu Perkaban No. 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah.

Dengan adanya AJB, pembeli maupun penjual menjadi terikat kepada hukum dan segala konsekuensinya. Selain itu, surat jual beli rumah berupa AJB juga lebih menekankan proses pengalihan hak balik nama. Itu sebabnya, surat ini dibuat setelah pelunasan oleh pembeli.

Perlu diketahui oleh kedua pihak bahwa pembuatan AJB memerlukan biaya yang ditanggung bersama. Biaya ini dikeluarkan sebagai pembayaran jasa PPAT. Tidak hanya dalam proses pembuatan, tetapi ada juga biaya pengecekan dan balik nama. Dokumen ini akan sangat diperlukan ketika Pins membeli rumah Kertamukti Sakti Residence.

4. Bukti Sertifikat Kepemilikan yang Sah

surat jual beli rumah
Source : Jendela360

Untuk dokumen pertama yang harus dipersiapkan adalah bukti kepemilikan sertifikat rumah yang sah. Contoh surat perjanjian jual beli rumah di atas tidak bisa disahkan jika penjual tidak dapat menunjukan bukti sertifikat rumah yang sah. Umumnya, terdapat 3 jenis sertifikat rumah saat ini yaitu:

Baca juga:

5. Surat Rumah Tradisional

Source : Kibrispdr

Selain jenis sertifikat di atas, saat ini untuk rumah di pedesaan masih biasanya banyak ditemukan hunian tanpa sertifikat sah. Biasanya pemilik rumah tersebut memiliki bukti kepemilikan berupa surat Girik, Petok D, Letter C, dan Eigendom Verponding. Keempat jenis surat tersebut termasuk sebagai surat rumah tradisional yang menjadi bukti kepemilikan atas suatu tanah atau rumah.

6. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Source : PT-Kam

Bukti legal bahwa pemilik ataupun pengembang rumah dan tanah membangun hunian di atas sebidang tanah disebut sebagai Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di dalam surat tersebut memuat informasi atas luas tanah, luas bangunan, dan kepemilikan lahan. Biasanya, IMB digunakan untuk mengecek luas tanah serta keaslian bangunan sesuai dengan surat atau sertifikat.

7. Bukti Pajak Bumi dan Bangunan

Source : DDTCNews

Selain surat jual beli rumah, Pins juga harus memperhatikan bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ketika akan membeli rumah. Jangan sampai kamu tertipu karena pemilik yang sebelumnya tidak pernah atau jarang membayarkan PBB. Hal ini tentu akan menjadi suatu kerugian tersendiri untuk Pins yang harus melunasinya nanti. Kamu juga akan membutuhkannya jika suatu hari ingin mengganti nama kepemilikan di sertifikat.

8. Bukti Pembayaran Tagihan

surat jual beli rumah
Source : Inspiring.id

Setiap bangunan atau rumah pastinya memiliki beberapa bentuk tagihan, seperti tagihan listrik, tagihan air, tagihan telepon, ataupun tagihan internet. Ketika akan membeli atau menjual rumah, pastikan semua dokumen tersebut tersedia dan telah dipersiapkan ya Pins!

Itulah beberapa surat jual beli rumah yang harus Pins persiapkan ketika akan melakukan suatu akad menjual atau membeli rumah. Setiap surat perjanjian jual beli rumah memiliki bukti yang sah di mata hukum untuk dan harus ada pada setiap melakukan akad. Jangan sampai tertipu ya Pins!

Baca juga:

Feature Source Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Pesona Ciputih dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download