BlogPemilik PropertiDesain HunianKenali Surat Jual Beli Rumah Sebelum Membeli Rumah
0
0

Kenali Surat Jual Beli Rumah Sebelum Membeli Rumah

Dipublikasikan oleh Pinhome  dan Diperbarui oleh Voni Wijayanti

Agu 23, 2023

6 menit membaca

Copied to clipboard
cara mengurus imbtop-right-banner

Surat jual beli rumah merupakan dokumen penting yang harus ada dalam proses pembelian sebuah rumah. Dalam surat tersebut biasanya berisi tentang penjelasan kondisi dan keadaan rumah beserta perjanjian mengenai pembayaran rumah.

Dengan adanya surat tersebut setidaknya bisa meminimalisir kesalahpahaman antara penjual dan pembeli.

Dokumen tersebut sangat penting keberadaannya untuk membuktikan apakah kepemilikan rumah sah di mata hukum. Surat jual beli rumah akan menjelaskan mengenai pemindahan kepemilikan dari penjual kepada pembeli.

Oleh karena itu untuk membuat surat ini Pins harus melibatkan notaris untuk menyesuaikan dengan prosedur dan aturan hukum. Tanpa surat jual beli rumah, hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi Pins. Contohnya seperti adanya penipuan baik untuk penjual maupun pembeli.

Tentunya Pins tidak mau sampai hal itu terjadi bukan? Oleh sebab itu, ada baiknya Pins kenali terlebih dahulu segala hal mengenai surat tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: 

Proses Membuat Surat Jual Beli Rumah

surat jual beli rumah

Dalam proses membuat surat jual beli rumah, tanah dan bangunan rumah adalah sebuah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Jika Pins hendak membeli sebuah rumah, secara otomatis Pins juga akan membeli tanah di mana rumah tersebut berdiri. Sebelum membuat surat jual beli tanah, ada beberapa hal yang harus Pins penuhi.

Baca juga: 

1. Data Penjual

Syarat pertama saat membuat surat ini berlaku jika Pins berada di posisi sebagai penjual rumah, dan data-data yang harus Pins penuhi sebelum membuat surat jual beli tanah adalah sebagai berikut.

Yang pertama adalah fotokopi KTP dan bagi yang sudah menikah harus menyertakan fotokopi KTP suami dan istri. Selain itu ada juga Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah untuk yang sudah menikah.

Kemudian syarat membuat surat jual beli rumah lainnya menyertakan dokumen asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual meliputi Sertifikat Hak Bangunan.

Selain itu Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun bila diperlukan, dan juga Sertifikat Hak Guna Usaha. Setelah itu ada juga Akta Notaris, Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selama 5 tahun terakhir.

Sebelum membuat surat jual beli rumah Pins juga harus melengkapi NPWP, Fotokopi Surat Keterangan WNI, dan ganti nama untuk WNI keturunan.

Selain itu, kalau Pins sudah berkeluarga harus menyertakan surat bukti persetujuan suami istri, Akta Kematian jika suami atau istri sudah meninggal, dan Surat Penetapan dan Pembagian Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan jika suami istri telah bercerai.

Baca juga: 

2. Data Pembeli

Untuk membuat surat jual beli rumah, tentunya pembeli juga harus melengkapi persyaratannya. Jika Pins berada di posisi sebagai pembeli, maka Pins harus menyerahkan beberapa dokumen penting.

Namun Pins tidak perlu khawatir karena dokumen yang pembeli serahkan tidak sebanyak dengan dokumen penjual.

Syarat yang pertama untuk membuat surat jual beli properti adalah fotokopi dari Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk Pins yang masih lajang cukup menyerahkan fotokopi KTP milik Pin saja.

Namun jika Pins sudah menikah harus menyertakan KTP milik Pins dan juga pasangan Pins. Kemudian sertakan juga dokumen asli dari kartu keluarga yang Pins miliki. Kemudian saat ingin membeli surat jual beli properti, Pins yang sudah menikah harus menyerahkan Dokumen Nikahnya.

Syarat terakhir yang tidak kalah penting adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang pins miliki. Itulah beberapa syarat dokumen yang harus Pins sertakan saat ingin membeli sebuah rumah.

Baca juga: 

Komponen Penting Dalam Surat Jual Beli Rumah

Dokumen penting yang harus ada saat membeli sebuah rumah ini akan melindungi keamanan penjual dan pembeli sebagai jaminan.

Oleh sebab itu, surat ini harus dibuat dengan sungguh-sungguh dengan bantuan notaris. Maka, ada beberapa komponen penting yang harus Pins perhatikan sebelum membuat surat ini.

Baca juga: Hindari Kesalahan Menabung Untuk Beli Rumah Ini!

1. Identitas Penjual dan Pembeli

Informasi mengenai identitas penjual dan pembeli menjadi salah satu komponen dalam membuat surat jual beli properti ini. Seluruh poin dalam komponen ini harus ditulis secara lengkap dan jelas.

Mulai dari nama, alamat, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan kontak yang bisa dihubungi. Hal ini untuk menghindari tindak kejahatan seperti penipuan yang bisa merugikan salah satu pihak.

Dalam penulisan identitas di surat jual beli rumah ini ada pemberian label yang berbeda untuk penjual dan pembeli. Label pihak pertama biasanya untuk pemilik rumah atau penjualnya.

Sedangkan label pihak kedua itu untuk calon pembelinya. Kalau semuanya sudah dituliskan secara lengkap maka hal ini bisa menjadi penanda transaksi yang sah baik untuk penjual maupun pembeli.

2. Identitas Rumah

Komponen lain yang harus ada dalam membuat surat jual beli rumah adalah identitas rumah. Poin yang menjadi objek transaksi ini tentunya menjadi sorotan utama.

Isi dari identitas ini yaitu berupa alamat lengkap rumah, nomor sertifikat, luas tanah, luas bangunan yang berdiri di atasnya, dan gambar serta situasi rumahnya.

Penting untuk Pins ketahui kalau pihak pertamalah yang wajib menuliskan informasi ini secara rinci dan jelas pada surat jual beli rumah. Tujuannya yaitu untuk memberikan transparansi kepada pembeli.

Jadi, pembeli bisa memastikan bahwa identitas rumah dalam surat sesuai dengan kondisi aslinya. Dengan begitu sebagai pembeli Pins tidak akan merasa dirugikan karena Pins bisa mengecek sendiri keadaan rumah yang akan dibeli.

3. Klausul

Komponen yang ketiga ini juga tidak kalah penting loh, Pins. Surat jual beli rumah harus memuat beberapa aturan-aturan atau kesepakatan antara pihak kesatu dan pihak kedua. Dengan pasal-pasal tersebut, maka proses jual beli rumah ini bisa diawasi oleh hukum yang berlaku.

Ada beberapa pasal-pasal yang terdapat dalam klausul surat jual beli rumah yakni seperti harga, cara pembayaran, uang tanda jadi, jaminan, dan saksi. Selain itu ada juga yang membahas tentang penyerahan, status kepemilikan, balik nama kepemilikan, pajak, iuran, pungutan, dan lain-lain.

4. Tanda Tangan dan Pengesahan di Atas Materai

Nah sampai pada komponen yang terakhir nih, Pins. Apalagi kalau bukan mengenai pengesahan surat jual beli rumah yang letaknya ada di akhir. Dalam komponen ini harus ada nama yang jelas berserta tanda tangan penjual, pembeli dan juga saksi.

Agar sah di mata hukum, maka tanda tangan tersebut harus Pins bubuhkan di atas materai. Selain itu notaris sebagai saksi harus menyaksikan proses penandatanganan surat tersebut. Dengan begitu surat tersebut memiliki kekuatan hukum dan legalitas yang sah.

Kesimpulan

Itulah tadi sedikit penjelasan mengenai surat jual beli properti mulai dari pengertian, syarat, dan juga komponen di dalamnya.

Semoga informasi tersebut bisa berguna untuk Pins yang sedang tertarik atau berniat membeli rumah dalam waktu dekat. Dengan begitu setidaknya Pins tahu betapa pentingnya membuat surat tersebut saat akan membeli rumah.

Apalagi harga yang harus Pins keluarkan tidaklah sedikit. Oleh sebab itu, Pins bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penipuan atau tindak kejahatan lainnya.

Tentunya akan lebih baik jika Pins mencegah hal yang bisa merugikan diri Pins dan keluarga dengan membuat sebuah surat jual beli rumah.

Baca juga:

Editor: Syahya Rembulan


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download