Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Nur Dwi
Apr 25, 2024
5 menit membaca
Daftar Isi
Sangatlah penting untuk mengetahui contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat untuk menghindari tindak penipuan properti. Pembelian tanah yang belum bersertifikat juga umum di beberapa area di Indonesia.
Pins bisa membeli properti khususnya KPR rumah dengan memanfaatkan aplikasi Pinhome. Kamu dapat pula menemukan hunian sekitar Ramayana Kediri, sewa rumah di Gianyar, rumah di Banda Aceh atau ketersediaan unit di Pangeran Jayakarta melalui aplikasi ini.
Jual beli tanah tidak bersertifikat sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan. Selama penjual mempunyai surat petok D, letter C, ataupun girik yang menjadi bukti kepemilikan tanah selain bersertifikat.
Walaupun demikian, membeli tanah dengan status tersebut tentunya tetap memiliki risiko sendiri. Salah satunya yaitu tidak terjadinya peralihan hak atas tanah, serta tidak terjaminnya kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang diperjual belikan.
Karena, jual beli tanah yang belum bersertifikat tidak dapat dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembuat AJB baru dapat dilakukan setelah PPAT melakukan pengecekan sertifikat tanah di Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Salah satu syarat untuk melakukan pengecekan tersebut yaitu harus melampirkan sertifikat tanah yang asli. Meskipun demikian tak bisa dipungkiri bahwa keuntungan membeli tanah belum tersertifikasi adalah harga tanahnya yang jauh lebih murah daripada tanah yang memiliki sertifikat.
Baca juga: 11 Modus-modus Mafia Tanah yang Sering Terjadi
Walaupun begitu, keterangan peralihan kepemilikan dan hak atas tanah yang belum bersertifikat masih dapat dibbuat secara bawah tangan. Akan tetapi, sebelum melihat contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat tersebut. Ada baiknya, Kamu mengetahui terlebih dahulu format pembuatannya.
Pada dasarnya, format pembuatan surat jual beli tanah di bawah tangan tidak berbeda jauh dengan AJB tanah yang dibuat oleh PPAT. Surat jual beli harus mencantumkan beberapa aspek tersendiri, seperti:
Baca juga: 7 Tips dan Cara Beli Tanah Agar Tidak Tertipu
Agar lebih jelas, Pinhome akan memberi tahukan Kamu semua contoh dari surat jual beli tanah yang belum bersertifikat. Berikut beberapa contoh yang telah Pinhome rangkum untuk Pins.
Baca juga: Daftar Harga Tanah di Bali Terbaru 2024
Lalu, bagaimana proses jual beli tanah yang belum bersertifikat? Menjual tanah tanpa sertifikat bisa dibilang cukup sulit dilakukan karena tidak ada bukti peralihan hak dan kepastian hukumnya.
Hal ini dikarenakan pembeli tanah tidak dapat membuktikan kepemilikan tanahnya. Tanpa adanya sertifikat tanah, penjual juga terpaksa harus menjual propertinya dengan harga yang jauh lebih murah jika dibandingkan dengan tanah bersertifikat.
Jaul beli tanah bahkan dapat dibatalkan secara tiba-tiba karena tidak mempunyai alat pembuktian yang kuat. Oleh sebab itu, penting untuk Kamu mengetahui beberapa tips jual beli tanah yang belum bersertifikat ini sebelum menjual properti.
Hal pertama yang harus Kamu lakukan adalah mendatangi kantor kelurahan tempat tanah berada untuk mendapatkan surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan juga surat keterangan kepemilikan tanah sporadik.
Kamu juga harus memastikan bahwa surat ditandatangani lurah ataupun kepala desa setempat sebagai saksi yang dapat dipercaya.
Setelah Kamu menerima surat-surat tersebut, Kamu bisa melakukan beberapa prosedur pembuatan sertifikat ke kantor BPN setempat. Prosedur ini dapat dilakukan oleh notaris dan PPAT setempat ataupun oleh Kamu sebagai pemilik tanah itu sendiri. Kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen seperti:
Tidak hanya itu, isi juga formulir pembuatan sertifikat tanah dan bayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah. Setelah administrasi usai, petugas BPN akan mengukur dan mevalidasi tanah Kamu.
Kemudian, bayar pendaftaran SK Hak dan Kamu dapat menerima sertifikat tanah sekitar 60 hingga 120 hari setelah pembayaran dilakukan.
Baca juga: 5 Cara Menghitung Luas Tanah yang Bentuknya Tidak Beraturan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa risiko yang perlu ditanggung pada saat membeli tanah yang belum bersertifikat. Di bawah ini, terdapat beberapa tips yang dapat Kamu lakukan sebelum membeli tanah dijual tidak bersertifikat. Berikut penjelasannya!
Hal pertama yang harus Kamu lakukan yaitu memastikan bahwa tanah tersebut dapat dijadikan hak milik. Cara dengan memeriksa status tanah di kantor desa ataupun kelurahan setempat. Pemeriksaan di kantor desa dan kelurahan juga dapat dilakukan untuk memastikan tanah tidak berstatus sengketa.
Banyak orang yang membeli kavling untuk membangun rumah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan kelayakan tanah yang akan dibeli itu dapat didirikan bangunan. Cara memastikan kelayakan tanah untuk bangunan dapat dilakukan dengan meminta bantun ahli teknik, misalnya saja arsitek ataupun insinyur.
Itu dia penjelasan tentang contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.
Feature Image Source: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Avoria Estate dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id