BlogPemilik PropertiDesain Hunian3 Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

3 Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Nur Dwi

Apr 25, 2024

5 menit membaca

Copied to clipboard

Sangatlah penting untuk mengetahui contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat untuk menghindari tindak penipuan properti. Pembelian tanah yang belum bersertifikat juga umum di beberapa area di Indonesia.

Pins bisa membeli properti khususnya KPR rumah dengan memanfaatkan aplikasi Pinhome. Kamu dapat pula menemukan hunian sekitar Ramayana Kediri, sewa rumah di Gianyar, rumah di Banda Aceh atau ketersediaan unit di Pangeran Jayakarta melalui aplikasi ini.

Keuntungan dan Kekurangan Membeli Tanah Belum Tersertifikat

Source : Kompas

Jual beli tanah tidak bersertifikat sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan. Selama penjual mempunyai surat petok D, letter C, ataupun girik yang menjadi bukti kepemilikan tanah selain bersertifikat.

Walaupun demikian, membeli tanah dengan status tersebut tentunya tetap memiliki risiko sendiri. Salah satunya yaitu tidak terjadinya peralihan hak atas tanah, serta tidak terjaminnya kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang diperjual belikan.

Karena, jual beli tanah yang belum bersertifikat tidak dapat dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembuat AJB baru dapat dilakukan setelah PPAT melakukan pengecekan sertifikat tanah di Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Salah satu syarat untuk melakukan pengecekan tersebut yaitu harus melampirkan sertifikat tanah yang asli. Meskipun demikian tak bisa dipungkiri bahwa keuntungan membeli tanah belum tersertifikasi adalah harga tanahnya yang jauh lebih murah daripada tanah yang memiliki sertifikat.

Baca juga: 11 Modus-modus Mafia Tanah yang Sering Terjadi

Format Surat Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Source : Pixabay

Walaupun begitu, keterangan peralihan kepemilikan dan hak atas tanah yang belum bersertifikat masih dapat dibbuat secara bawah tangan. Akan tetapi, sebelum melihat contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat tersebut. Ada baiknya, Kamu mengetahui terlebih dahulu format pembuatannya.

Pada dasarnya, format pembuatan surat jual beli tanah di bawah tangan tidak berbeda jauh dengan AJB tanah yang dibuat oleh PPAT. Surat jual beli harus mencantumkan beberapa aspek tersendiri, seperti:

  • Detail transaksi jual beli tanah
  • Identitas lengkap pembeli ataupun penjual
  • Keterangan lengkap tanah seperti batas-batas dan luasnya
  • Terdapatnya saksi dan juga keterangan identitasnya
  • Tanda tangan pembeli, penjual, dan juga saksi di atas materai

Baca juga: 7 Tips dan Cara Beli Tanah Agar Tidak Tertipu

Surat Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Agar lebih jelas, Pinhome akan memberi tahukan Kamu semua contoh dari surat jual beli tanah yang belum bersertifikat. Berikut beberapa contoh yang telah Pinhome rangkum untuk Pins.

1. Surat Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat

Source : Scribd

2. Surat Jual Beli Tanah Tanpa SHM

Source : Scribd

3. Perjanjian Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Source : Scribd

Baca juga: Daftar Harga Tanah di Bali Terbaru 2024

Tips Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Lalu, bagaimana proses jual beli tanah yang belum bersertifikat? Menjual tanah tanpa sertifikat bisa dibilang cukup sulit dilakukan karena tidak ada bukti peralihan hak dan kepastian hukumnya.

Hal ini dikarenakan pembeli tanah tidak dapat membuktikan kepemilikan tanahnya. Tanpa adanya sertifikat tanah, penjual juga terpaksa harus menjual propertinya dengan harga yang jauh lebih murah jika dibandingkan dengan tanah bersertifikat.

Jaul beli tanah bahkan dapat dibatalkan secara tiba-tiba karena tidak mempunyai alat pembuktian yang kuat. Oleh sebab itu, penting untuk Kamu mengetahui beberapa tips jual beli tanah yang belum bersertifikat ini sebelum menjual properti.

1. Mengurus Tanah Ke Kelurahan

Source : Pixabay

Hal pertama yang harus Kamu lakukan adalah mendatangi kantor kelurahan tempat tanah berada untuk mendapatkan surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan juga surat keterangan kepemilikan tanah sporadik.

Kamu juga harus memastikan bahwa surat ditandatangani lurah ataupun kepala desa setempat sebagai saksi yang dapat dipercaya.

2. Mengurus Tanah Ke BPN

Setelah Kamu menerima surat-surat tersebut, Kamu bisa melakukan beberapa prosedur pembuatan sertifikat ke kantor BPN setempat. Prosedur ini dapat dilakukan oleh notaris dan PPAT setempat ataupun oleh Kamu sebagai pemilik tanah itu sendiri. Kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen seperti:

  • Surat keterangan riwayat tanah dari kades/lurah
  • Surat asli tanah girik ataupun letter C yang dipunyai pemohon
  • Surat keterangan tidak sedang sengketa dari kades/lurah
  • Surat penyataan penguasaan tanah secara sporadik dari kades atau lurah
  • Bukti-bukti peralihan hak milik tanah jika ada
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun yang sedang berjalan
  • Surat kuasa jika diwakili
  • Surat pernyataan telah memasangan batas-batas tanah
  • Beberapa dokumen pendukung lainnya.

Tidak hanya itu, isi juga formulir pembuatan sertifikat tanah dan bayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah. Setelah administrasi usai, petugas BPN akan mengukur dan mevalidasi tanah Kamu.

Kemudian, bayar pendaftaran SK Hak dan Kamu dapat menerima sertifikat tanah sekitar 60 hingga 120 hari setelah pembayaran dilakukan.

Baca juga: 5 Cara Menghitung Luas Tanah yang Bentuknya Tidak Beraturan

Tips Membeli Tanah yang Belum Bersertifikat

Source : Pixabay

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa risiko yang perlu ditanggung pada saat membeli tanah yang belum bersertifikat. Di bawah ini, terdapat beberapa tips yang dapat Kamu lakukan sebelum membeli tanah dijual tidak bersertifikat. Berikut penjelasannya!

1. Memastikan Tanah Dapat Dikonversi Menjadi Hak Milik

Hal pertama yang harus Kamu lakukan yaitu memastikan bahwa tanah tersebut dapat dijadikan hak milik. Cara dengan memeriksa status tanah di kantor desa ataupun kelurahan setempat. Pemeriksaan di kantor desa dan kelurahan juga dapat dilakukan untuk memastikan tanah tidak berstatus sengketa.

2. Pastikan Tanah Dapat Dimanfaatkan

Banyak orang yang membeli kavling untuk membangun rumah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan kelayakan tanah yang akan dibeli itu dapat didirikan bangunan. Cara memastikan kelayakan tanah untuk bangunan dapat dilakukan dengan meminta bantun ahli teknik, misalnya saja arsitek ataupun insinyur.

Itu dia penjelasan tentang contoh surat jual beli tanah yang belum bersertifikat. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.

Feature Image Source: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Avoria Estate dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download