Dipublikasikan oleh Syahya Rembulan dan Diperbarui oleh Nabila Azmi
Apr 28, 2023
3 menit membaca
Daftar Isi
Mengurus sertifikat rumah yang baru dibeli, seperti Villa Kebun Raya Cibinong memang penting. Namun, banyak orang yang belum mengetahui cara membuat sertifikat rumah. Nyatanya, prosedur ini sebenarnya tergolong mudah karena kamu hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan penting. Selain dokumen, Pins wajib mengalokasikan sejumlah biaya mengurus sertifikat rumah.
Pengurusan sertifikat rumah penting dilakukan. Pasalnya, sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini menjadi bukti legalitas kepemilikan rumah. Jika ingin menjual rumah di Titip Jual Sewa di Pinhome, dokumen ini tentu akan dibutuhkan. Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat rumah, mulai dari biaya sertifikat hingga persyaratannya? Simak di sini!
Baca juga:
Sebelum Pins memahami bagaimana cara membuat sertifikat rumah dan mengurusnya, kamu perlu mengetahui apa saja jenis-jenis sertifikat rumah. Dengan begitu, ini akan membantu kamu memilih jenis sertifikat yang tepat agar legalitas bangunan atau rumah baru di Kota Depok dan sekitarnya lebih terjamin.
Jenis sertifikat yang pertama adalah Akta Jual Beli (AJB) yang merupakan perjanjian jual beli rumah sebagai bukti pengalihan hak atas tanah.
AJB bukan merupakan sertifikat rumah Pins, kamu hanya memegangnya sebagai bukti telah melakukan jual beli tanah atau rumah. Setelah Pins mendapatkan AJB, usahakan untuk segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah salah satu jenis sertifikat dengan bukti kepemilikan hak penuh bagi pemegangnya. Jenis sertifikat ini juga hanya boleh dimiliki oleh WNI saja.
Pins akan memiliki bukti yang paling kuat atas tanah atau bangunan tanpa adanya campur tangan dan kepemilikan atas pihak lain. Selain itu, SHM juga bisa digunakan sebagai jaminan yang valid atas transaksi jual beli dan kepentingan perbankan.
Jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan bentuk sertifikat yang mana pemiliknya hanya memiliki hak untuk memanfaatkan tanah baik untuk bangunan dan keperluan lain. Di sisi lain, kepemilikan tanah dengan SHGB merupakan milik negara dengan batas waktu 30 tahun kepemilikan dan dapat diperpanjang.
Berbeda dengan ketiga jenis sertifikat di atas, Girik atau Petok ini merupakan surat kuasa atas lahan, dilakukan secara turun temurun ataupun adat istiadat. Surat ini masih bisa dijadikan sebagai bukti pembayaran pajak PBB yang sah meskipun hanya berbentuk surat. Biasanya, surat ini didapatkan atas bentuk warisan dari keluarga Pins!
Sama seperti ketika Pins akan mengurus beberapa administrasi di kantor kenegaraan, ketika mengurus sertifikat rumah terdapat persyaratan yang harus disiapkan. Cara membuat sertifikat rumah yang pertama adalah Pins harus mengunjungi kantor BPN terdekat. Berikut beberapa persyaratan untuk mengurusnya:
Persyaratan tersebut hanya berlaku apabila bukan merupakan warisan dari orang tua. Apabila kepemilikan tanah merupakan warisan maka syarat pembuatan sertifikat harus melampirkan:
Selain mengunjungi langsung kantor BPN terdekat, Pins juga bisa melakukan pengajuan secara online melalui htel.atrbpn.go.id. Di situs tersebut kamu bisa melakukan pendaftaran untuk pengajuan sertifikat rumah yang akan dibuat nantinya.
Baca juga:
Setelah mengetahui persyaratan untuk cara membuat sertifikat rumah, kamu perlu memahami prosedur untuk pembuatannya Pins! Berikut beberapa cara mengurus sertifikat rumah dan prosedurnya di kantor BPN:
Apabila proses sebelumnya telah selesai dalam pembuatan sertifikat, Pins hanya perlu menunggu hasil sertifikat rumah dan tanah. Selama menunggu sertifikat jadi, maka pemilik rumah akan diberi surat ukur rumah dan tanah yang akan menjadi pegangan sementara.
Apabila sertifikat asli telah terbit, ini akan ditukar nantinya. Selama menunggu sertifikat keluar, kita juga wajib membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHT). Lama waktu persetujuan dan penerbitan sertifikat biasanya mencapai waktu satu tahun bahkan lebih.
Pastikan untuk rutin melakukan cek dengan mendatangi petugas BPN supaya dapat memastikan kapan sertifikat rumah atau tanah bisa selesai dan dapat diambil. Dalam pembuatan sertifikat rumah dan tanah tidak hanya berlaku di BPN namun bisa membuatnya melalui PPAT.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat juga melakukan proses penerbitan dan pembuatan sertifikat rumah dan tanah. Namun membuat sertifikat rumah di PPAT biasanya dilakukan jika membeli rumah atau tanah yang sebelumnya milik orang lain.
Di PPAT kita juga bisa sekaligus balik nama sertifikat. Surat yang dimaksud dalam hal ini adalah Sertifikat Hak Milik. Jenis sertifikat ini merupakan yang paling kuat dibandingkan sertifikat lainnya.Tapi jika pemilik sebelimnya adalah kerabat, maka balik nama sertifikat tidak perlu dilakukan.
Baca juga:
Setiap proses administrasi tentunya membutuhkan biaya tersendiri untuk kepengurusannya. Setelah melakukan cara membuat sertifikat rumah di atas, Pins perlu mempersiapkan dana berikut ini:
Sebagai perhitungan simulasi, Pins bisa melihat biaya perhitungan untuk membuat sertifikat perorangan di daerah DKI Jakarta. Berikut simulasi untuk luas tanah sekitar 100m2:
Biaya Pengukuran Tanah | Rp.126.000 |
Biaya Panitia | Rp.350.000 |
Biaya Pendaftaran Sertifikat | Rp.55.000 |
Total Biaya yang Dibutuhkan | Rp.531.000 |
Pins berniat untuk mengubah jenis sertifikat kepemilikan dari SHGB ke SHM? Sebelumnya, kamu perlu menyiapkan biaya pendaftaran SHM sebesar Rp.50.000 dengan estimasi luas tanah maksimal 600 meter persegi. Berikut simulasinya.
Harga Tanah NJOP | Rp.2.000.000 per meter persegi |
Luas Tanah | 150 meter persegi |
Harga Total NJOP | Rp.2.000.000 x 150 = 300.000.000 |
NJOPTKP | Rp.60.000.000 |
Biaya PBHTB | 2% x (3.000.000.000-60.000.000) = Rp.4.800.000 |
Untuk besaran biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bergantung pada biaya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Perhitungan di atas hanya simulasi sementara saja ya Pins!
Biaya yang harus dipersiapkan selanjutnya adalah biaya notaris atau PPAT Pins! Kamu membutuhkan jasa notaris untuk membuat bukti kepemilikan atas tanah. Biasanya, biaya jada notaris dimulai dari Rp.2.000.000, dan akan berbeda-beda pada setiap daerah dan kepengurusannya.
Biaya yang diperlukan selanjutnya untuk mengurus sertifikat tanah yaitu biaya pengukuran. Anggap saja sebagai estimasi, Pins memiliki luas tanah atau bangunan lebih dari 600 meter persegi. Berikut estimasi biayanya:
Biaya pengukuran luas 600 meter persegi | ((luas tanah/500) x120.000) + 100.000 |
Luas tanah 800 meter persegi | ((800/500) x 120.000) + 100.000 = 292.000 |
Untuk biaya konstatering biasanya dibutuhkan ketika akan mengubah SHGB yang memiliki tanah dengan luas lebih dari 600 meter persegi. Adapun perhitungannya sebagai berikut:
Biaya konstatering | ((Luas tanah/500) x 20.000 + 350.000) / 2 |
Contoh: Luas tanah 800 meter persegi | ((900/500) x 20.000 + 350.000) /2 = Rp.191.000 |
Bagaimana Pins sudah paham tentang cara membuat sertifikat tanah? Cara bikin sertifikat rumah tentu sangat mudah kan Pins jika kamu sudah memahami berbagai jenis, persyaratan, prosedur, serta biaya yang dibutuhkannya. Selamat mencoba!
Baca juga:
Editor: Syahya Rembulan
Featured image source: iPleaders
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami River Valley Resort Home dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.