Dipublikasikan oleh Abdurrahman Marangga dan Diperbarui oleh Voni Wijayanti
Apr 13, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Ketika membeli rumah, tentu hal yang penting harus diperhatikan adalah cara mengurus sertifikat rumah dan tanah. Terkait kelangsungan hidup dan aset berharga. Sertifikat rumah, menjaga pemilik untuk tetap bisa tinggal selama jangka waktu yang lama. Selain itu, sertifikat tersebut bisa diwariskan kepada anak cucu.
Pinhome – Namun, tentu saja ada prosedur yang harus dilewati untuk mengurus sertifikat rumah. Misalnya, sebagai calon pemilik rumah harus tahu hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan hak atas tanah.
Baca Juga:
Sebelum mengetahui persyaratan untuk mengurus sertifikat rumah, alangkah baiknya kamu mengetahui beberapa jenis sertifikat rumah berikut ini.
Baca juga:
Sertifikat rumah pertama adalah SHM atau Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan. Jenis sertifikat ini telah diatur dalam bagian III dan bagian V UU No. 5 Tahun 1960 mengenai peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Baca juga:Â
Perlu diketahui, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya memberikan hak kepada pemegang agar bisa  memanfaatkan tanah sebagai tanah untuk mendirikan bangunan di atas yang bukan miliknya.
Artinya, kepemilikan tanah telah dipegang oleh Negara bukan milik sendiri. Selain itu, jangka waktu sertifikat ini biasanya hanya kurang lebih 30 tahun.
Ketika jangka waktu telah selesai, SHGB bisa diperpanjang lagi paling lama 20 tahun. Jika lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka hak tanah akan dihapus berdasarkan hukum, kemudian sepenuhnya tanah dimiliki oleh Negara.
Namun, bagi warga negara Indonesia yang ingin mengajukan hak milik atas tanah tak perlu khawatir dengan SGHB. Karena berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 mengenai Pemberian Hak Milik atas tanah guna rumah tinggal, status SHGB pada tanah bisa diubah menjadi sertifikat Hak Milik.
Baca Juga:
Berbeda dengan sertifikat lainnya, Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun ini biasanya digunakan untuk sertifikat rumah susun atau kepemilikan atas apartemen.
Untuk mengurus sertifikat rumah, kamu bisa datang ke kantor BPN di wilayah tanah tersebut berada. Berikut adalah tata cara pengurusannya:
Selanjutnya, membayar sejumlah tarif atas jenis penerimaan untuk pelayanan pendaftaran tanah bukan pajak.
Baca juga:Â
Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.