Blog›Lifestyle›Edukasi›Cara Mengurus Sertifikat Rumah dan Tanah
0
0

Cara Mengurus Sertifikat Rumah dan Tanah

Dipublikasikan oleh Abdurrahman Marangga dan Diperbarui oleh Voni Wijayanti

Apr 13, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
cara mengurus sertifikat rumah dan tanahtop-right-banner

Ketika membeli rumah, tentu hal yang penting harus diperhatikan adalah cara mengurus sertifikat rumah dan tanah. Terkait kelangsungan hidup dan aset berharga. Sertifikat rumah, menjaga pemilik untuk tetap bisa tinggal selama jangka waktu yang lama. Selain itu, sertifikat tersebut bisa diwariskan kepada anak cucu.

Pinhome – Namun, tentu saja ada prosedur yang harus dilewati untuk mengurus sertifikat rumah. Misalnya, sebagai calon pemilik rumah harus tahu hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan hak atas tanah.

Baca Juga:

Perbedaan Jenis Sertifikat Rumah

cara mengurus sertifikat rumah dan tanah
Source : Pexels

Sebelum mengetahui persyaratan untuk mengurus sertifikat rumah, alangkah baiknya kamu mengetahui beberapa jenis sertifikat rumah berikut ini.

Baca juga:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat rumah pertama adalah SHM atau Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan. Jenis sertifikat ini telah diatur dalam bagian III dan bagian V UU No. 5 Tahun 1960 mengenai peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Baca juga: 

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Perlu diketahui, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya memberikan hak kepada pemegang agar bisa  memanfaatkan tanah sebagai tanah untuk mendirikan bangunan di atas yang bukan miliknya.

Artinya, kepemilikan tanah telah dipegang oleh Negara bukan milik sendiri. Selain itu, jangka waktu sertifikat ini biasanya hanya kurang lebih 30 tahun.

Ketika jangka waktu telah selesai, SHGB bisa diperpanjang lagi paling lama 20 tahun. Jika lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka hak tanah akan dihapus berdasarkan hukum, kemudian sepenuhnya tanah dimiliki oleh Negara.

Namun, bagi warga negara Indonesia yang ingin mengajukan hak milik atas tanah tak perlu khawatir dengan SGHB. Karena berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 mengenai Pemberian Hak Milik atas tanah guna rumah tinggal, status SHGB pada tanah bisa diubah menjadi sertifikat Hak Milik.

Baca Juga:

3. Sertifikat SHMSRS

Berbeda dengan sertifikat lainnya, Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun ini biasanya digunakan untuk sertifikat rumah susun atau kepemilikan atas apartemen.

Cara Mengurus Sertifikat Rumah dan Tanah

cara mengurus sertifikat rumah dan tanah
Source : Rumah.com

Untuk mengurus sertifikat rumah, kamu bisa datang ke kantor BPN di wilayah tanah tersebut berada. Berikut adalah tata cara pengurusannya:

  • Datang ke BPN sesuai daerah masing-masing.
  • Membeli dan mengisi formulir permohonan.
  • Jangan lupa jika ingin mengubah harus mempunyai Sertifikat Hak Atas Tanah (HP/HGB) dan wajib dibawa saat melakukan pengurusan.
  • Membawa IMB atau surat keterangan dari kelurahan yang menjelaskan tentang rumah tersebut akan digunakan untuk tempat tinggal.
  • Surat kuasa beserta fotokopi KTP penerima kuasa jika dikuasakan.
  • Wajib membawa identitas pemohon seperti KTP, KK, WNI, Ganti Nama (jika perorangan), akta pendirian atau akta perubahan jika badan hukum.
  • Fotokopi PBB tahun berjalan dan membawa aslinya juga.
  • Membawa surat pernyataan bahwa tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 bidang yang luas tanah secara keseluruhan tidak lebih dari 5000 m2.
  • Membawa surat pernyataan dari pemegang hak tanggungan, jika tanah tersebut dibebani
  • Hak Tanggungan pernyataan dari pemohon.
  • Membawa surat pernyataan dari pemohon.

Selanjutnya, membayar sejumlah tarif atas jenis penerimaan untuk pelayanan pendaftaran tanah bukan pajak.

Baca juga: 


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner
          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download