BlogPemilik PropertiTitip Jual Sewa Rumah13 Cara Jual Beli Tanah Belum Sertifikat
0
0

13 Cara Jual Beli Tanah Belum Sertifikat

Dipublikasikan oleh Aodhira Fawwaz Syah dan Diperbarui oleh Aodhira Fawwaz Syah

Des 23, 2023

3 menit membaca

Copied to clipboard
Cara jual beli tanah belum sertifikattop-right-banner

Membeli tanah itu memang mudah sekaligus susah. Mudahnya karena barangnya berupa hamparan tanah yang terlihat jelas secara fisik sehingga bisa tahu apakah itu baik atau jelek. Susahnya yaitu dalam hal urusan legalitas kepemilikan rumah yang seringkali hanya berupa lembaran kertas sehingga perlu kejelian dalam meneliti keberadaannya. Namun, tidak perlu bingung untuk mengetahui cara jual beli tanah belum sertifikat. Simak cara berikut ini agar paham!

Kamu dapat memiliki rumah yang siap untuk dihuni dengan tampilan menarik dan nyaman di jual rumah baru di Kabupaten Bogor dan di rumah second Kec Bandung. Kamu juga bisa mendapatkan referensi rumah terbaik edisi Pinhome melalui Rumah Ekslusif.

Baca juga: 3 Contoh Surat Perjanjian DP Jual Beli Tanah

Tips Membeli Tanah yang Belum Bersertifikat

tips membeli tanah yang belum bersertifikat
Source : Freedommentor

Jangan sampai membeli tanah, sudah dibayar, tapi harus terpaksa kehilangan hak di kemudian hari karena ternyata tanah yang dibeli dalam kondisi sengketa. Untuk ambil amannya yaitu membeli tanah yang sudah ada sertifikatnya entah itu SHM atau SHGB.

Masalahnya yaitu tidak semua tanah yang diincar sudah bersertifikat, padahal bisa jadi itu merupakan barang bagus yang harus dibeli. Nah, berkaitan dengan masalah tersebut, berikut ini kita berikan beberapa tips cara membeli tanah tanpa sertifikat agar aman:

Baca juga: Tips Membeli Rumah KPR Ataupun Cash

1. Administrasi di Kantor Kecamatan

Tentunya jika kamu berminat untuk membeli tanah yang tidak bersertifikat, Pins harus mengajukan sertifikat terlebih dahulu. Ini merupakan langkah utama dalam tips membeli tanah yang belum bersertifikat.

Ada dua proses yang harus diikuti untuk mendapatkan sertifikat negara. Proses pertama adalah administrasi di kantor kecamatan atau kantor desa. Prosedur lainnya adalah perintah di kantor Badan Pertanahan Nasional.

tips membeli tanah yang belum bersertifikat
Source : iStock

Saat membeli dan menjual tanah yang belum bersertifikat, pertama-tama kamu harus pergi ke kantor kabupaten setempat untuk mendapatkan beberapa macam dokumen. Berikut adalah dokumen yang harus kamu urus:

2. Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa

Surat ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat. Tentu saja, lurah atau kepala desa memeriksa catatan kadaster melalui rekening desa dan memeriksa kondisi tanah di lapangan sebelumnya.

Jika ada sengketa tanah, lurah tentu saja tidak akan berkomentar sampai sengketa antara keluarga yang berseteru itu terselesaikan.

Kekuatan argumentasi tidak adanya sengketa juga terletak pada adanya saksi-saksi yang kredibel yaitu ketua RT dan RW atau tokoh adat yang dapat dihormati oleh warga setempat di daerah tempat negara itu berada. Jelas bahwa tujuan dari sertifikat ini adalah untuk menyatakan dengan jelas bahwa negara yang diajukan oleh pemohon tidak bermasalah. Pemohon tentu saja adalah pemilik properti yang permohonannya diajukan.

Baca juga: Catat! Rincian Biaya Pengukuran Tanah Per Meter

3. Surat Keterangan Riwayat Tanah

Source : iStock

Sertifikat ini dikirim bersama dengan pernyataan penolakan. Surat ini menjelaskan secara tertulis tentang kepemilikan barang yang berlangsung sejak awal pendaftaran pengaduan sampai dengan keberadaan pemohon saat ini.

Ini juga mencakup proses menunjukkan tujuan, penggunaan, dan kepemilikan semua atau sebagian dari properti ketika properti tersebut sangat besar dan terbagi menjadi beberapa bagian.

Baca juga: Cara Menghitung BPHTB Tanah Warisan Serta Contohnya

4. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Sporadik

Pemohon juga menyerahkan sertifikat kelayakan ini dengan dua surat sebelumnya. Isi surat ini mencantumkan tahun tanah dimiliki, dikuasai dan diperoleh oleh pemohon.

Tugasnya adalah menegaskan dengan jelas kepemilikan pemohon sebagai pemilik sah properti tersebut. Surat ini membutuhkan tanda tangan lurah atau kepala desa yang berwenang.

Apabila ketiga surat tersebut sudah siap, proses selanjutnya adalah pemohon dapat mengirimkan permohonan pembuatan barang ke kantor lembaga negara.

Baca juga: Beli Tanah atau Rumah, Mana yang Lebih Baik Ya?

5. Administrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional

tips membeli tanah yang belum bersertifikat
Source : iStock

Prosedur jual beli tanah yang belum bersertifikat harus melalui proses yang panjang. Setelah mendapatkan tiga sertifikat dari bupati, langkah selanjutnya adalah meminta sertifikat langsung ke kantor negara. Proses pendaftaran ini tentunya dilakukan oleh pemilik properti atau pembeli.

6. Pengajuan Berkas Permohonan

Berkas yang harus disetorkan saat di Kantor Pertanahan adalah surat-surat asli kepemilikan tanah. Detail kelengkapannya antara lain adalah:

  • Surat asli tanah girik atau fotokopi letter C yang dimiliki pemohon,
  • Surat keterangan riwayat tanah dari lurah/kades,
  • Surat keterangan tidak sedang sengketa dari lurah/kades,
  • Surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik dari lurah/kades,
  • Bukti-bukti peralihan hak milik tanah B (jika ada)
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga,
  • Fotokopi bukti bayar PBB di tahun yang sedang berjalan,
  • Surat kuasa bila pemohon meminta diwakili oleh pihak lain,
  • Surat pernyataan atas sudahnya memasang batas tanah
  • Dokumen pendukung lainnya

7. Pengukuran Lokasi oleh Petugas

Source : iStock

Setelah pejabat kantor negara melihat dan memeriksa dokumen yang dikirim dan ternyata lengkap, seorang surveyor yang ditugaskan oleh kepala kantor negara datang ke tempat untuk penyelidikan langsung.

8. Penerbitan Surat Ukur

Di akhir survei, surveyor membuat laporan dan menerbitkan gambar skema dan areanya. Laporan ini dikenal dengan Surat Ukur oleh Kepala Kantor Pertanahan.

9. Penelitian oleh Petugas Panitia A

Source : iStock

Petugas Panitia A adalah pejabat kantor BPN bersama dengan lurah atau kepala desa setempat. Tim resmi A-Committee melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan tidak ada kesalahan di lapangan.

10. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN

Pelaporan informasi hukum ke papan pengumuman di kantor Pengaduan dan BPN adalah 60 hari atau 2 bulan. Tindakan ini adalah Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Tujuannya untuk menginformasikan kepada masyarakat luas dan menghindari masalah dengan pihak lain.

Jika ada keberatan terhadap keberadaan properti, permintaan sertifikat resmi akan ditangguhkan untuk sementara sampai masalah di sekitarnya diklarifikasi.

11. Penerbitan SK Kepala Kantor BPN

Source : iStock

Jika setelah 60 hari pemberitahuan hukum, Kantor Kelurahan dan BPN dan tidak ada pihak lain yang berkeberatan, prosedur selanjutnya adalah menerbitkan Surat Keterangan Hak atas Tanah (SK).

Agar undang-undang ini menjadi sertifikat tanah resmi, dua langkah terakhir harus diselesaikan di Bagian Pendaftaran dan Informasi (PHI), yaitu; Pembayaran biaya perolehan hak atas tanah, pendaftaran akta.

12. Pembayaran BPHTB

Pemohon wajib membayar BPHTB atau biaya perolehan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran BPHTP dihitung dari luas tanah yang dicantumkan dalam surat permintaan.

13. Pendaftaran SK Hak untuk Sertifikat

Source : iStock

Proses sertifikasi tanah yang terakhir adalah pendaftaran akta yang sah beserta bukti pembayaran dari BPHTB untuk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Begitulah beberapa cara jual beli tanah belum sertifikat agar aman dari sengketa atau hal-hal yang bisa merugikan dikemudian hari.

Baca juga: Tips Membeli Rumah yang Harus Dilakukan Agar Tidak Salah Pilih

Feature Source Image: Proactive


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami New Abaya Village dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download