BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPASimak! 6 Perbedaan Notaris dan PPAT yang Jarang Diketahui
0
0

Simak! 6 Perbedaan Notaris dan PPAT yang Jarang Diketahui

Dipublikasikan oleh Yurinda Dini dan Diperbarui oleh Yurinda Dini

Apr 5, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
Simak! 6 Perbedaan Notaris dan PPAT yang Jarang Diketahuitop-right-banner

Kamu mungkin sudah tidak asing lagi dengan profesi notaris dan PPAT, terutama jika berhubungan dengan transaksi jual beli properti. Meski terkadang kamu menjumpai dalam satu plang yang sama, ternyata kedua profesi ini punya perbedaan. Lalu, apa saja beda notaris dan PPAT? 

Pengertian Notaris dan PPAT

Source : Freepik

Sebelum mengetahui perbedaan notaris dan PPAT, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu pengertian dari keduanya. Notaris adalah seorang pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 1 angka 1 UUJN. 

Sementara itu, PPAT merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta otentik tentang tindakan hukum tertentu yang berhubungan dengan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Pasal 1 angka 1. 

Seorang notaris dapat melakukan tugas dan profesinya setelah mendapat pengangkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi. Sementara itu, PPAT merupakan pihak yang mendapat pengangkatan langsung dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Seorang Camat juga dapat menjabat atau memiliki wewenang dari PPAT dalam hukum Artinya, Camat memiliki status sebagai PPAT sementara. Apabila transaksi jual beli properti tanah yang kamu lakukan berada pada daerah yang terpencil, umumnya Camat akan berperan sebagai pihak PPAT tanah tersebut. 

Baca juga: Penting! Inilah Data yang Diperlukan Notaris Dalam Proses Transaksi Rumah!

Perbedaan Notaris dan PPAT

Source : Pinterest

Lalu, apa saja yang menjadi beda notaris dan PPAT? Secara garis besar, ada enam hal yang menjadi perbedaan antara keduanya yang perlu kamu pahami, antara lain:

Beda dasar hukumnya

Source : Freepik

Beda notaris dan PPAT yang pertama ada pada dasar hukum keduanya. Aturan atau dasar hukum dari profesi notaris ada pada Kementerian Hukum dan HAM. Seseorang yang ingin jadi notaris wajib memiliki gelar studi sarjana atau S1 dalam ilmu hukum dan strata 2 atau pascasarjana dalam ilmu kenotariatan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 62 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. 

Sementara itu, aturan dan dasar hukum dari PPAT mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang syarat pengangkatan, larangan, dan lingkup wewenang PPAT dalam menjalankan pekerjaannya. Aturan ini termasuk syarat studi dari pihak yang ingin menjadi PPAT.

Jika berniat untuk menjadi salah satu pejabat PPAT, setidaknya kamu harus mendapatkan gelar sebagai Sarjana Hukum dengan studi lanjutan (S2) pada bidang kenotariatan. Atau setidaknya kamu sudah lulus dalam program pendidikan khusus bidang PPAT dari Kementerian Agraria. 

Beda kode etiknya

Source : Freepik

Baik notaris maupun PPAT merupakan sebuah lembaga hukum yang pastinya mempunyai kode etik khusus dalam melakukan tugas dan wewenangnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar kedua bidang kerja tidak saling bertabrakan dalam melakukan tanggung jawabnya. 

Sesuai dengan Keputusan dari Menteri Kehakiman dan HAM No.M-01.H.T.03.01 Pasal 1 angka 13 mengenai Kenotariatan, satu-satunya organisasi notaris yang mendapat pengakuan dari pemerintah adalah Ikatan Notaris Indonesia (INI). Organisasi inilah yang selanjutnya mengeluarkan kode etik notaris yang berlaku untuk semua notaris dalam melaksanakan jabatannya. 

Baca juga: Kenapa Wajib Pakai Notaris saat Membuat Sertifikat

Beda tanggung jawab dan kewenangan

Source : Freepik

Beda notaris dan PPAT selanjutnya ada pada kewenangan dari dua profesi tersebut. Adapun kewenangan dari profesi notaris sebagai berikut:

  • Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan tanggal surat bawah tangan dengan mencatat pada buku khusus atau legalisasi.
  • Membukukan surat bawah tangan dengan mendaftar pada buku khusus atau waarmerking.
  • Membuat akta asli mengenai ketetapan atau perjanjian.
  • Mengesahkan kecocokan antara dokumen salinan dan aslinya.
  • Memberikan edukasi hukum terkait pembuatan akta.
  • Membuat sertifikat tanah dan akta jual beli.

Sementara itu, tugas dan wewenang dari seorang pejabat PPAT antara lain:

  • Urusan jual beli pertanahan dan tukar menukar.
  • Pemasukan ke dalam perusahaan atau inbreng.
  • Pembagian hak bersama.
  • Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah Milik.
  • Pemberian Hak Tanggungan dan kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Beda kewenangan dari aspek wilayah

Source : Pinterest

Jika kamu memiliki bangunan atau tanah yang hendak kamu sewakan atau jual pada pihak lain, maka kamu dapat mengurus semua surat maupun akta perjanjian pada kantor notaris yang sesuai dengan tempat tinggal. Artinya, kamu tidak harus datang ke kantor notaris yang terdekat dengan lokasi properti. 

Hal ini tidak sama dengan PPAT yang memiliki kewenangan wilayah mencakul domisili sesuai dengan ketentuan. Jadi PPAT tidak memiliki kuasa untuk melakukan pekerjaaan ke daerah lainnya. Sesuai dengan PP Nomor 37 Tahun 1998 Pasal 12 ayat 1, daerah kerja PPAT menjadi satu wilayah dengan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II. 

Singkatnya, untuk mengurus peralihan hak atas tanah yang berada pada lokasi A, pastinya hanya boleh kamu lakukan dari PPAT yang berada pada wilayah tersebut. 

Baca juga: Berapa Biaya Notaris Jual Beli Rumah? Simak di Sini!

Beda cara kerjanya

Source : Freepik

Seorang notaris memiliki aturan kerja yang sesuai dengan aturan undang-undang atau sebagaimana telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan dan menuliskan pada akta otentik. Hal ini sesuai dengan UU Jabatan Notaris Pasal 15 ayat 1. 

Selain itu, notaris juga memastikan tanggal pembuatan akta, menyimpang akta, memberi grosse, salinan, dan kutipan akta. Semuanya menjadi tugas dari notaris selama pihak yang bersangkutan tidak menugaskan pembuatan dari akta tersebut kepada pejabat lainnya sesuai dengan ketetapan UU. 

Sementara itu, seorang pejabat PPAT memiliki cakupan kerja dengan berfokus pada pelaksanaan aktivitas registrasi tanah dalam membuat akta sebagai bukti bahwa telah terjadi aktivitas hukum tentang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rusun. Hal ini akan menjadi dasar registrasi perubahan data pendaftaran tanah karena tindakan hukum tersebut. 

Akta otentik yang jadi tanggung jawab notaris dan PPAT

Source : Freepik

Supaya suatu akta otentik dapat memiliki sebutan asli dan sah, tentunya akta tersebut harus bisa memenuhi persyaratan formal dan material. Adapun syarat formal dari akta otentik yaitu:

  • Pembuatan yang menjadi tugas dari pejabat yang punya kewenangan.
  • Berlokasi sesuai dengan kedudukan pejabat.
  • Penandatanganan oleh pihak yang hadir sesuai dengan tanggal yang tertulis pada akta. 

Sementara itu, persyaratan material dapat berupa materi atau isi dalam akta memang sudah sesuai dengan fakta atau aslinya. Jadi, jangan sampai keliru untuk menemui salah satunya saat kamu hendak melakukan jual beli properti ya, Pins!

Feature Source Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Taman Cikawao Persada dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download