Blog›Pembeli Properti Pemula›Panduan Beli Properti›Penting! Inilah Data yang Diperlukan Notaris Dalam Proses Transaksi Rumah!
0
0

Penting! Inilah Data yang Diperlukan Notaris Dalam Proses Transaksi Rumah!

Dipublikasikan oleh Bryan Dharmanta dan Diperbarui oleh Achlisia Putri

Jun 22, 2023

2 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Saat melakukan transaksi jual beli rumah sebaiknya dilakukan secara legal agar secara resmi disahkan oleh hukum negara untuk menghindari timbulnya masalah dibelakang hari, bahkan saat akan pasang iklan rumah gratis. Memang sedikit merepotkan dan membutuhkan biaya tambahan namun ini demi kebaikan pihak penjual dan pembeli rumah. Bisa saja salah satu pihak lupa atau lupa diri dikemudian hari sehingga tidak mengakui proses transaksi jual beli rumah yang telah dilakukan sebelumnya, untuk itu perlu disahkan secara hukum melalui perantara Notaris atau PPAT.

Apa saja ya kira-kira data yang diperlukan oleh notaris dalam proses transaksi atau jual beli rumah? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut ini, ya!

Baca juga: Ini Dia Contoh Isi Sertifikat Rumah Asli, Jangan Sampai Tertipu!

Data yang Diperlukan Notaris dalam Transaksi Properti

data yang diperlukan notaris
Source : Kantor Hukum

Nah, dalam menghadap Notaris tidak perlu membawa dokumen apa-apa jika maksud kunjunganya hanya sekedar ingin tanya-tanya dulu tentang data yang diperlukan Notaris dalam jual beli rumah. Namun, jika sudah paham dan ingin menghadap notaris untuk keperluan legalitas, terutama dalam transaksi properti, data yang perlu dipersiapkan kurang lebih sebagai berikut :

Jika Penjual & Pembeli Perorangan

Data Penjual Rumah

  1. Foto Kopi KTP Penjual & Pasangan.
  2. Foto Kopi Kartu Keluarga Penjual.

Data Pembeli Rumah

  1. Foto Kopi KTP Pembeli & Pasangan.
  2. Foto kopi kartu keluarga pembeli.
  3. Foto Kopi Surat Nikah

Baca juga: Daftar Rincian Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Terbaru dan Terupdate

Jika Penjual & Pembeli Perusahaan PT (Persereoan Terbatas)

Data Perusahaan Penjual & Pembeli Rumah

  1. KTP Komisaris dan direksi.
  2. Akta pendirian perusahaan.
  3. Berita acara perubahan anggaran dasar perusahaan sampai dengan yang terbaru.
  4. Pengesahan perusahaan oleh kementrian Hukum dan Hak asasi manusia.
  5. Berita acara RUPS (Rapat umum pemegang saham) jika yang dialihkan lebih dari 50% dari aset perusahaan.

Data Obyek rumah yang dijual

  • Sertifikat rumah Asli ( Bisa SHGB, SHM, SHGU atau SHMSRS)
  • IMB, tapi yang ini tidak bersifat harus tersedia.
  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 5 tahun terakhir.
  • Materai tempel untuk dokumen perjanjian.
  • Tanah atau rumahnya tersedia dan benar-benar ada, tapi gak perlu dibawa-bawa ke kantor Notaris 🙂

Baca juga: Cara over kredit rumah KPR melalui Notaris

Semua dokumen tersebut sebaiknya dipersiapkan dengan komplit agar mudah dan lancar dalam mengurus proses pengalihan hak melalui jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT.

Keuntungan dan Kerugian Menggunakan Notaris

data yang diperlukan notaris
Source : iStock

Bagi pembeli rumah pertama kali, proses jual beli rumah bisa sangat membingungkan dan rumit. Oleh karena itu, tidak heran jika banyak orang yang mengikuti program KPR untuk mendapatkan referensi bank. Jangan khawatir, jika pembelian dilakukan secara tunai dari pengembang, Anda tetap akan menerima petunjuk dari notaris. Berikut beberapa keuntungan jual beli rumah melalui notaris:

  • Notaris memastikan bahwa akta tersebut lengkap. Jika dokumen hilang atau tidak sesuai, notaris akan menginformasikan kepada penjual dan pembeli agar dapat segera diisi. Keaslian properti juga diverifikasi untuk memastikan transaksi berjalan lancar.
  • Notaris merupakan perantara antara penjual dan pembeli. Jika ada masalah dengan pengiriman atau informasi lainnya selama proses jual beli, notaris akan membantu menghubungi kedua belah pihak untuk mencari solusinya.
  • Notaris bertanggung jawab untuk melindungi klien. Akan ada banyak uang beredar selama transaksi, yang tentunya membuat pembeli khawatir. Jangan khawatir, notaris yang ditunjuk bank menjaga keamanan dokumen dan setelah transfer nama, biasanya disajikan di bank tempat pembeli dapat meminta salinannya.

Kekurangannya sendiri, jika proses jual beli rumah ditangani oleh notaris, kamu harus membayar beberapa harga sebagai biaya jasa. Jumlahnya tergantung pada notaris dan pembayaran dapat dilakukan oleh pembeli atau dibagi dengan penjual.

Itulah beberapa data yang diperlukan notaris jika kamu ingin menggunakan jasa notaris untuk membantu dalam transaksi jual beli properti. Semoga bermanfaat, ya!

Baca juga: Biaya Mengurus Sertifikat Tanah di Notaris


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Perumahan Kantor Soho Flex Space dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome. 

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner
          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download