Dipublikasikan oleh Ramanda Salsa dan Diperbarui oleh Nabila Azmi
Nov 8, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Cara KPR rumah bekas tanpa DP kini jadi incaran. Pasalnya, ini bisa jadi pilihan tepat untuk mereka yang ingin memiliki rumah di bawah 1 Milyar dengan pembiayaan yang lebih terjangkau dan mudah. Hal tersebut dikarenakan rumah baru biasanya tergolong lebih mahal, serta diperberat oleh DP yang cukup besar. Ini berlaku di mana saja, termasuk rumah baru di Kota Depok.
Untuk diketahui terlebih dulu, KPR adalah Kredit Kepemilikan Rumah yaitu fasilitas kredit untuk nasabah pembeli perorangan dari lembaga perbankan. Sementara itu, DP atau down payment sendiri adalah uang muka yang biasanya harus dibayarkan ketika akan membeli rumah, terutama rumah seken di Pesona Khayangan . Namun ternyata, sekarang banyak cara pengajuan KPR rumah bekas tanpa DP.
Baca juga: 5 Solusi Ajukan KPR Tanpa Riba
Merujuk pada aturan baru Bank Indonesia (BI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV untuk kredit properti, rasio FTV untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (PBI LTV/FTV dan uang muka), yang memungkinkan Kamu membeli rumah tanpa uang muka atau DP.
Namun, lembaga perbankan atau bank biasanya akan sangat selektif dalam memilih nasabah yang mengajukan pembelian rumah tanpa DP ini. Bank juga harus memiliki rasio KP atau kredit properti bermasalah atau rasio PP atau pembiayaan properti bermasalah kurang dari lima persen secara bruto.
BI sebenarnya memberikan pengecualian kepada pembelian rumah tapak dan rumah susun khusus tipe di bawah 21. Dalam rangka untuk pembelian pertama dapat mengajukan kredit tanpa DP di seluruh bank, baik yang memiliki rasio PP atau rasio KP secara bruto di bawah maupun di atas lima persen.
Pertanyaannya, penjelasan di atas adalah untuk pembelian rumah pertama, lalu bagaimana dengan pembelian kedua alias rumah bekas? Mari disimak tahapan yang sebaiknya dilakukan.
Baca juga: Waspada! Berikut 5 Ciri-ciri KPR Ditolak yang Wajib Dihindari
Hal pertama yang harus dilakukan tentu memilih rumah idaman yang kamu incar. Membeli rumah bekas biasanya lebih memerlukan perhatian dan seleksi lebih jauh lagi karena bukan rumah baru. Biasanya tetap ada cela atau kekurangan, namun bisa dijadikan pertimbangan apakah sesuai dengan yang bisa dilakukan ke depannya. Misalnya biaya perbaikan, penggantian beberapa area atau peralatan dan lain sebagainya.
Lakukan penyeleksian sedetaill mungkin atas kondisi rumah yang diinginkan. Pertimbangkan juga kemudahan akses jalan untuk sampai ke rumah tersebut, maupun lingkungannya apakah tersedia sarana yang memadai.
Jika sudah mantap dengan rumah yang dipilih, coba lakukan kesepakatan dan penawaran kepada penjual atau pemilik rumah agar mendapatkan harga yang terjangkau serta sesuai dengan kemampuan sebelum melangkah ke tahapan kredit.
Langkah selanjutnya adalah memilih program KPR bank yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuanmu. Cara KPR rumah bekas tanpa dp dengan memilih lembaga yang tepat juga harus kamu pertimbangkan persyaratannya apa saja. Selanjutnya bunga yang ditawarkan serta alokasi budget per bulannya sesuai dengan pengeluaran sehari-hari dan faktor lainnya.
Umumnya, dokumen persyaratan KPR yang harus dilakukan dan dilengkapi adalah sebagai berikut:
Persyaratan di atas adalah syarat umum yang biasanya wajib diberikan kepada bank untuk mengajukan kredit. Namun dikarenakan kasusnya adalah rumah bekas, bisa jadi bank akan meminta persyaratan lain sebagai jaminan dari pembeli atau yang mengajukan KPR.
Nantinya, sang pemilik rumah juga akan diminta untuk mempersiapkan dokumen kelengkapan seperti:
Setelah menyelesaikan urusan dokumen awal, pihak bank nantinya akan melakukan pengecekan kelayakan calon pembeli rumah dengan tujuan memastikan sang pembeli sanggup membayar dan melunasinya hingga selesai dengan berbagai pertimbangan.
Salah satunya yang terkenal adalah BI checking. Pastikan Kamu tidak memiliki tunggakan pinjaman atau kredit yang lain agar tidak menghambat proses penilaian. Alur pengeluaran di rekening dan tabungan, histori kredit serta kondisi keuangan akan terlihat jelas.
Tidak hanya pembeli yang dinilai, tapi sang penjual juga akan menjalani proses penilaian atau appraisal, termasuk harga rumah. Bank akan melakukan survei soal estimasi harga rumah agar dapat menentukan plafon kredit yang akan diberikan kepada calon pembeli rumah.
Meski telah diurus oleh Bank, tapi SPK atau Surat Perjanjian Kredit tetap harus ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, Pins. Untuk membuat proses pembelian lebih aman dan memiliki kekuatan hukum, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dijaga dalam SPK. Tujuannya untuk menjamin keamanan penjual maupun pembeli. Di antaranya:
Jika seluruh proses di atas telah selesai dilakukan, tinggal melakukan tanda tangan akad pembelian rumah sebagai tahap finalisasi. Tidak main-main, proses ini dihadiri beberapa pihak terkait seperti notaris, pihak bank yang menyediakan kredit, penjual rumah dan tentu saja pembeli rumah.
Namun pastinya ada beberapa hal yang harus selesai dilakukan sebelum melakukkan akad:
Itu dia tadi tahapan yang dilakukan untuk membeli rumah secara kredit atau KPR tanpa DP. Semoga membantumu mencari rumah impian kamu. Sembari mencari rumah seken impian, kamu bisa mencari Properti Disewakan sebagai alternati tempat tinggal, ya!
Baca juga: Begini Rincian Biaya Akad KPR Subsidi!
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Griya Paniki Indah Manado dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti
Featured Image Source: Freepik
© www.pinhome.id