BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPAApakah Ada Cara KPR Rumah Bekas Tanpa DP? Ini Jawabannya
0
0

Apakah Ada Cara KPR Rumah Bekas Tanpa DP? Ini Jawabannya

Dipublikasikan oleh Ramanda Salsa dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Nov 8, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
cara kpr rumah bekas tanpa dptop-right-banner

Cara KPR rumah bekas tanpa DP kini jadi incaran. Pasalnya, ini bisa jadi pilihan tepat untuk mereka yang ingin memiliki rumah di bawah 1 Milyar dengan pembiayaan yang lebih terjangkau dan mudah. Hal tersebut dikarenakan rumah baru biasanya tergolong lebih mahal, serta diperberat oleh DP yang cukup besar. Ini berlaku di mana saja, termasuk rumah baru di Kota Depok.

Untuk diketahui terlebih dulu, KPR adalah Kredit Kepemilikan Rumah yaitu fasilitas kredit untuk nasabah pembeli perorangan dari lembaga perbankan. Sementara itu, DP atau down payment sendiri adalah uang muka yang biasanya harus dibayarkan ketika akan membeli rumah, terutama rumah seken di Pesona Khayangan . Namun ternyata, sekarang banyak cara pengajuan KPR rumah bekas tanpa DP.

Baca juga: 5 Solusi Ajukan KPR Tanpa Riba

Cara KPR Rumah Bekas Tanpa DP

Source : Freepik

Merujuk pada aturan baru Bank Indonesia (BI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV untuk kredit properti, rasio FTV untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (PBI LTV/FTV dan uang muka), yang memungkinkan Kamu membeli rumah tanpa uang muka atau DP.

Namun, lembaga perbankan atau bank biasanya akan sangat selektif dalam memilih nasabah yang mengajukan pembelian rumah tanpa DP ini. Bank juga harus memiliki rasio KP atau kredit properti bermasalah atau rasio PP atau pembiayaan properti bermasalah kurang dari lima persen secara bruto.

BI sebenarnya memberikan pengecualian kepada pembelian rumah tapak dan rumah susun khusus tipe di bawah 21. Dalam rangka untuk pembelian pertama dapat mengajukan kredit tanpa DP di seluruh bank, baik yang memiliki rasio PP atau rasio KP secara bruto di bawah maupun di atas lima persen.

Pertanyaannya, penjelasan di atas adalah untuk pembelian rumah pertama, lalu bagaimana dengan pembelian kedua alias rumah bekas? Mari disimak tahapan yang sebaiknya dilakukan.

Baca juga: Waspada! Berikut 5 Ciri-ciri KPR Ditolak yang Wajib Dihindari

1. Temukan Rumah yang Diinginkan dan Buat Kesepakatan

Source : Freepik

Hal pertama yang harus dilakukan tentu memilih rumah idaman yang kamu incar. Membeli rumah bekas biasanya lebih memerlukan perhatian dan seleksi lebih jauh lagi karena bukan rumah baru. Biasanya tetap ada cela atau kekurangan, namun bisa dijadikan pertimbangan apakah sesuai dengan yang bisa dilakukan ke depannya. Misalnya biaya perbaikan, penggantian beberapa area atau peralatan dan lain sebagainya.

Lakukan penyeleksian sedetaill mungkin atas kondisi rumah yang diinginkan. Pertimbangkan juga kemudahan akses jalan untuk sampai ke rumah tersebut, maupun lingkungannya apakah tersedia sarana yang memadai. 

Jika sudah mantap dengan rumah yang dipilih, coba lakukan kesepakatan dan penawaran kepada penjual atau pemilik rumah agar mendapatkan harga yang terjangkau serta sesuai dengan kemampuan sebelum melangkah ke tahapan kredit.

2. Pilih Bank Penyedia Layanan KPR yang Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan

Source : Freepik

Langkah selanjutnya adalah memilih program KPR bank yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuanmu. Cara KPR rumah bekas tanpa dp dengan memilih lembaga yang tepat juga harus kamu pertimbangkan persyaratannya apa saja. Selanjutnya bunga yang ditawarkan serta alokasi budget per bulannya sesuai dengan pengeluaran sehari-hari dan faktor lainnya.

Umumnya, dokumen persyaratan KPR yang harus dilakukan dan dilengkapi adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga dan KTP
  2. Surat nikah
  3. NPWP
  4. Surat keterangan kerja dari kantor
  5. Slip gaji selama 3 bulan terakhir
  6. Rekening koran dari tabungan selama 3 bulan terakhir

Persyaratan di atas adalah syarat umum yang biasanya wajib diberikan kepada bank untuk mengajukan kredit. Namun dikarenakan kasusnya adalah rumah bekas, bisa jadi bank akan meminta persyaratan lain sebagai jaminan dari pembeli atau yang mengajukan KPR.

Nantinya, sang pemilik rumah juga akan diminta untuk mempersiapkan dokumen kelengkapan seperti:

  1. Fotokopi sertifikat rumah
  2. Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)
  3. Fotokopi bukti pembayaran PBB
  4. Surat perjanjian jual-beli rumah di atas materai yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli rumah

3. Jalani Proses Penilaian dan Persetujuan

Source : Freepik

Setelah menyelesaikan urusan dokumen awal, pihak bank nantinya akan melakukan pengecekan kelayakan calon pembeli rumah dengan tujuan memastikan sang pembeli sanggup membayar dan melunasinya hingga selesai dengan berbagai pertimbangan.

Salah satunya yang terkenal adalah BI checking. Pastikan Kamu tidak memiliki tunggakan pinjaman atau kredit yang lain agar tidak menghambat proses penilaian. Alur pengeluaran di rekening dan tabungan, histori kredit serta kondisi keuangan akan terlihat jelas.

Tidak hanya pembeli yang dinilai, tapi sang penjual juga akan menjalani proses penilaian atau appraisal, termasuk harga rumah. Bank akan melakukan survei soal estimasi harga rumah agar dapat menentukan plafon kredit yang akan diberikan kepada calon pembeli rumah.

4. Urus SPK atau Surat Perjanjian Kredit

cara kpr rumah bekas tanpa dp
Source : Freepik

Meski telah diurus oleh Bank, tapi SPK atau Surat Perjanjian Kredit tetap harus ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, Pins. Untuk membuat proses pembelian lebih aman dan memiliki kekuatan hukum, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dijaga dalam SPK. Tujuannya untuk menjamin keamanan penjual maupun pembeli. Di antaranya:

  1. Suku bunga yang ditetapkan dari perbankan
  2. Biaya appraisal rumah
  3. Ketentuan penalti atau denda jika pelunasan akan dipercepat
  4. Penentuan notaris yang akan mengurus seluruh dokumen tersebut
  5. Biaya tambahan lainnya, seperti biaya asuransi, biaya notaris, biaya administrasi, , biaya pajak dan lainnya

5. Tanda Tangan Akad Pembelian Rumah

cara kpr rumah bekas tanpa dp
Source : Freepik

Jika seluruh proses di atas telah selesai dilakukan, tinggal melakukan tanda tangan akad pembelian rumah sebagai tahap finalisasi. Tidak main-main, proses ini dihadiri beberapa pihak terkait seperti notaris, pihak bank yang menyediakan kredit, penjual rumah dan tentu saja pembeli rumah.

Namun pastinya ada beberapa hal yang harus selesai dilakukan sebelum melakukkan akad:

  1. Pembeli sudah melunasi biaya KPR
  2. Pembeli sudah melunasi biaya jasa notaris
  3. Pembeli dan penjual telah menyerahkan dokumen; KTP, KK. NPWP, sertifikat rumah, IMB, dan PBB
  4. Menunggu notaris mengecek keabsahan setiap dokumen
  5. Pembeli wajib hadir pada saat melakukan tanda tangan (Jika sudah menikah, wajib membawa serta pasangan)
  6. Mendengarkan hak dan kewajiban masing-masing pihak

Itu dia tadi tahapan yang dilakukan untuk membeli rumah secara kredit atau KPR tanpa DP. Semoga membantumu mencari rumah impian kamu. Sembari mencari rumah seken impian, kamu bisa mencari Properti Disewakan sebagai alternati tempat tinggal, ya!

Baca juga: Begini Rincian Biaya Akad KPR Subsidi!


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Griya Paniki Indah Manado dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti

Featured Image Source: Freepik

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download