Dipublikasikan oleh Nabila Zahra Hafizhah dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas
Okt 25, 2024
5 menit membaca
Daftar Isi
Pernah mendengar mengenai KPR subsidi? KPR subsidi merupakan Kredit Kepemilikan Rumah dengan biaya cicilan murah yang diberikan oleh Pemerintah dalam jangka waktu yang panjang. KPR subsidi sangat membantu MBR (Masyarakat berpenghasilan rendah) untuk memiliki rumah dengan bunga KPR terendah. Sebelum melakukan transaksi pembelian, Kamu pun akan bertemu dengan istilah biaya akad KPR subsidi.
Istilah yang muncul saat perjanjian jual beli rumah ini berlangsung, menggabungkan biaya-biaya yang akan Kamu keluarkan di awal. Pengajuan KPR sendiri dapat pula dilakukan melalui aplikasi Pinhome.
Sebelum membahas mengenai biaya-biaya akad KPR subsidi, mari mengenal lebih jauh mengenai akad yang dimaksud. Pengertian akad KPR disini tidak serta merta sama Pins dengan akad dalam pernikahan.
Tidak kalah penting dengan akad pernikahan, akad yang dilakukan dalam melakukan jual beli rumah harus Kamu perhatikan dengan seksama. Kamu harus melengkapi rangkaian dokumen sebagai syarat KPR subsidi agar bisa terlaksana akad pembelian rumah dengan lancar.
Prosedur harus dilihat dengan teliti dan dipahami kedua belah pihak. Bila sudah ada tanda hijau dari pihak Bank pelaksana, kini saatnya kamu menyiapkan dana untuk pembayaran biaya akad KPR subsidi yang akan diinformasikan secara lengkap lewat e-mail.
Bank pelaksana yang dimaksud dalam KPR subsidi adalah bank umum, bank umum syariah, dan unit syariah yang bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selain e-mail,
Kamu pun akan mendapatkan surat resmi yang pihak bank kirimkan sebagai bukti persetujuan kredit rumah. Mulai dari jangka waktu pembayaran, besarnya cicilan hingga nilai kredit yang disetujui.
Baca juga: 11 List Rumah KPR Subsidi di Tangerang
Ada dua prosedur yang nantinya akan Kamu lewati saat melakukan akad KPR. Adapun persyaratan dan prosedurnya adalah sebagai berikut:
Langkah yang perlu dilakukan setelah menyepakati properti yang diinginkan adalah melunasi DP. Setelah itu developer akan memberikan salinan akta kuasa jual untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nasabah kemudian melampirkan SK domisili minimal dari pejabat setempat seperti RT/RW. Lampiran yang perlu kamu siapkan antara lain berupa slip gaji minimal 1 bulan saat akad pembiayaan KPR, bukti pelunasan sebelum akad pembiayaan, melunasi seluruh kredit yang dimiliki dan surat keterangan kerja terbaru.
Ketika akad berlangsung, bawa dokumen identitas diri seperti KTP, kartu keluarga, NPWP pribadi, buku nikah dan buku tabungan dari bank penyedia KPR. Adapun dokumen lainnya antara lain materai sebanyak 25 lembar atau uang materai, bukti transfer DP asli, SK domisili, slip gaji, surat keterangan kerja, biaya akad dan cadangan blokir angsuran dalam bentuk rekening tabungan nasabah serta seluruh bukti asli pelunasan.
Setelah melakukan pembayaran biaya akad maka debitur, pemilik rumah atau developer akan bertemu di kantor notaris. Terdapat tiga agenda yang dilakukan sebelum pengesahan antara lain:
Baca juga: Mudah! Inilah 7 Cara Cek Status KPR BTN Online
Sama seperti akad di dalam pernikahan yang mengeluarkan biaya, seperti biaya tempat, pengurusan surat dan lainnya. Biaya akad KPR subsidi juga mengandung beberapa poin yang perlu dijabarkan.
Tidak sebanyak biaya KPR non subsidi pada umumnya tetapi tetap ada biaya yang harus Pins keluarkan. Berikut informasi detail keduanya!
KPR rumah subsidi juga tetap mempunyai biaya uang muka yang harus dibayarkan. Namun besarannya cukup ringan mulai dari 0,5% tergantung Bank yang Pins pilih. Tidak hanya sampai disitu, Kamu pun akan mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) oleh Pemerintah.
Besarnya tergantung Bank pelaksana, salah satu contohnya adalah KPR subsidi BTN yang memberikan bantuan biaya uang muka Rp4.000.000. Biaya tersebut khusus untuk pembelian rumah tapak (rumah tidak bertingkat). Selain itu, kamu juga akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp250.000.
Namun, jangan lupa pula untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pajak berupa balik nama, Akta Jual Beli (AJB) maupun BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Kelebihan lainnya adalah kamu akan bebas biaya PPN dan Premi asuransi. Bagaimana cukup ringan?
Untuk KPR non subsidi biaya-biaya yang dikeluarkan saat akad memang cukup beragam bila dibandingkan dengan KPR Subsidi. Seperti:
Booking fee merupakan biaya pengikat sebagai keseriusan pembeli. Uang tersebutlah yang terkadang tidak bisa dikembalikan, tergantung situasi saat pembelian rumah. Biaya booking fee menjadi biaya paling awal yang dikeluarkan pembeli rumah.
Selanjutnya DP, sering disebut pula dengan down payment, biaya satu ini merupakan tanda jadi awal sebagai pengikat KPR. Umumnya besaran biaya mencapai 10-20% dari harga properti yang dibeli. Misal saja, Kamu membeli rumah dengan harga Rp500 juta, maka besaran DP yang harus Kamu bayarkan sebesar Rp50 juta (10%).
Setelah melakukan DP, Kamu pun akan dikenakan biaya provisi adalah biaya balas jasa sebagai pertanda KPR telah disetujui. Besarannya kembali lagi kepada pihak Bank pelaksana. Kebijakannya berbeda-beda, tetapi umumnya 1% dari harga rumah.
Inilah mengapa semakin berumur, pengambilan KPR semakin riskan. Hal tersebut juga terkait akan premi yang dibayarkan. Pembayaran asuransi jiwa diperlukan untuk proteksi keluarga dari kreditur akan pembayaran bila suatu saat terjadi kecelakaan atau sampai meninggal dunia.
Baik asuransi jiwa maupun kebakaran nominalnya akan berbeda-beda pada setiap kreditur. Hal tersebut dikarenakan perbedaan umur, bank pelaksana hingga faktor lainnya.
Untuk pembayaran biaya notaris, dibayarkan terpisah dan besarnya tergantung dari perjanjian awal notaris dengan Bank bersangkutan.
Untuk biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan tidak terlepas dari kewajiban pajak. Seperti pembayaran APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), akta jual beli, sertifikat balik nama hingga BPHTB (Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan).
Untuk rumus perhitungan pembiayaan BPHTB sendiri yang dikutip dari klikpajak.id adalah Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP). Besaran NPOPTKP di setiap wilayah berbeda-beda, namun paling rendah Rp60 juta.
Nah, kini Kamu sudah mengerti apa saja biaya akad KPR subsidi dan perbedaannya dengan KPR non subsidi. Cermati dengan seksama isi semua perjanjian dan jangan malu untuk bertanya ya, Pins!
Baca juga: 12 Rumah KPR Bersubsidi di Bandung Mulai dari Harga 100 Jutaan!
Featured Image Source: Freepik/Benzoix
© www.pinhome.id