Dipublikasikan oleh Fauzia Assilmy dan Diperbarui oleh Achlisia Putri
Agu 26, 2024
9 menit membaca
Daftar Isi
Syarat mengajukan KPR rumah merupakan aspek paling penting yang harus dipatuhi bagi Pins bila ingin mengikuti program ini. Ada banyak syarat yang harus dipenuhi mulai dari minimal usia, dokumen pribadi, hingga surat keterangan bekerja menjadi syarat agar pengajuan bisa disetujui.
Syarat Kredit Pemilikan Rumah pun di dalamnya masih berbeda-beda dan harus disesuaikan dengan kondisi Pins. Di sini Pinhome sudah merangkumnya secara singkat dan detail mulai dari syarat berdasarkan pekerjaan, hingga berdasarkan jenis rumah. Jadi, langsung simak selengkapnya karena ada cara untuk mengajukan KPR juga yang perlu diketahui Pins agar tidak keliru.
Pekerjaan merupakan salah satu syarat untuk mengajukan kredit rumah. Nah, syarat pengajuan KPR berdasarkan pekerjaan terbagi dua dan ini harus dipahami betul oleh Pins. Syarat pertama adalah untuk profesi pegawai dan syarat kedua adalah untuk wiraswasta (pengusaha).
Jika Pins memiliki profesi sebagai seorang karyawan dan ingin mengajukan KPR, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat tiap bank berbeda, tapi secara umum adalah berikut ini:
Kemudian untuk dokumen pribadi yang harus dipenuhi oleh Pins adalah berikut ini:
Apabila Pins memiliki profesi sebagai wiraswasta, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan KPR:
Sementara dokumen yang harus dipenuhi bagi wiraswasta saat ingin mengajukan kredit rumah adalah berikut ini:
Baca juga: Lengkap! Syarat KPR Wiraswasta
Setelah berdasarkan pekerjaan, syarat KPR rumah berdasarkan status perkawinan juga harus diperhatikan oleh Pins jika ingin mengajukan kredit rumah. Hal itu diperlukan karena terdapat sejumlah dokumen penting yang membedakan dua status ini.
Apabila Pins statusnya sudah menikah dan ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus Pins penuhi:
Setelah Pins memenuhi syarat-syarat di atas, berikut ini dokumen yang harus Pins lengkapi untuk mengajukan KPR rumah bila statusnya sudah menikah:
Sementara itu, untuk dokumen yang harus dipenuhi oleh Pins apabila statusnya belum menikah adalah berikut ini:
Syarat mengajukan KPR yang berikutnya adalah berdasarkan jenis rumah. Nah, di sini ada dua jenis rumah yang perlu diketahui yaitu rumah second atau bekas dan juga rumah subsidi. Keduanya memiliki syarat yang berbeda dan perlu diperhatikan dengan seksama oleh Pins agar tidak keliru nantinya.
Syarat KPR rumah bekas merupakan syarat yang harus Pins penuhi apabila ingin kredit rumah second. Persyaratannya sendiri sama dengan persyaratan yang telah dipaparkan sebelumnya.
Perbedaannya terletak pada dokumen yang harus dipenuhi oleh Pins jika ingin mengajukan KPR rumah bekas dan berikut ini uraiannya:
Namun, selain persyaratan yang sudah dijelaskan di atas, Pins juga harus memenuhi salah satu syarat lain yaitu uang muka atau DP (Down Payment). Pins harus membayar minimal 20% untuk uang muka ini. Meskipun begitu ada juga bank yang meloloskan KPR rumah bekas tanpa DP apabila persyaratan lainnya sudah dirasa memenuhi oleh bank.
Baca juga: Tips KPR Rumah Bekas
Selanjutnya untuk syarat KPR rumah subsidi, berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh Pins:
Kemudian agar pengajuan KPR subsidi Pins disetujui oleh pihak bank, harus dilengkapi sejumlah dokumen berikut ini:
Setelah mengetahui jenis-jenis syarat mengajukan KPR rumah, sekarang Pins sudah tahu perbedaannya bukan? Setelah mengetahui persyaratannya, Pins juga harus mengetahui cara mengajukan KPR baik untuk rumah second atau rumah subsidi karena keduanya berbeda.
Setelah memenuhi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan, berikut ini cara mengajukan KPR rumah bekas:
Baca juga: Cara Mengajukan KPR Syariah Tanpa DP
Cara KPR rumah subsidi tentu berbeda dengan KPR rumah second dan berikut ini adalah langkah-langkahnya:
Sebelum mengajukan KPR, ada baiknya Pins mengkaji ulang beberapa hal supaya nantinya Pins tidak mengalami kesulitan di kemudian hari. Mengajukan kredit rumah termasuk tidak sulit apabila kita memenuhi semua syarat dan ketentuannya.
Hal yang menjadi sulit adalah perjalanan di kemudian hari, sehingga di sini ada sejumlah poin penting berbentuk pertanyaan yang wajib Pins pahami. Poin-poin tersebut berbentuk ke dalam pertanyaan agar Pins bisa mengkaji ulang pada diri sendiri sebelum mengajukan KPR
Pekerjaan adalah aspek paling penting dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah karena di sinilah pihak bank mengetahui nasabahnya mampu membayar angsuran. Nah, namun ada hal yang harus diperhatikan di sini. Tidak semua pekerjaan akan diterima begitu saja oleh pihak bank karena bank cenderung menolak pengajuan dari pekerjaan berisiko tinggi.
Apa saja pekerjaan berisiko tinggi? Pekerjaan seperti karyawan kontrak termasuk berisiko tinggi karena bisa di PHK sewaktu-waktu terutama saat tempat kerjanya tergolong kecil. Kemudian pengusaha membuka usahanya kurang dari 2 tahun dan masih belum memiliki prospek yang menjanjikan juga termasuk berisiko tinggi.
Jadi, Pins harus memperhatikan pertanyaan ini dan tanyakan pada diri sendiri, apakah pekerjaan Pins berisiko tinggi atau tidak.
Seperti yang diketahui bahwa masa kerja juga masuk ke dalam salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pins ketika mengajukan kredit rumah. Alasan mengapa bank meminta lama kerja minimal satu tahun atau lebih adalah untuk mengetahui apakah Pins bekerja di tempat berisiko tinggi atau tidak.
Jadi di sini Pins harus mengetahui apakah masa kerja Pins sudah lebih dari satu tahun atau belum. Karena bila Pins bekerja kurang dari satu tahun, pihak bank tidak akan meloloskan pengajuan kredit karena dianggap pekerjaan Pins berisiko tinggi.
Menghitung sisa waktu hingga usia pensiun sangat diperlukan dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah. Hal itu disebabkan pihak bank tidak ingin nasabahnya jadi kesulitan membayar angsuran karena tidak memiliki penghasilan karena pensiun.
Maka dari itu, sebelum mengajukan KPR, pastikan Pins sudah menghitung siswa waktu usia Pins hingga pensiun. Tujuannya agar hal ini juga tidak memberatkan Pins di kemudian hari.
Sebelum mengajukan kredit rumah ada baiknya Pins tidak melakukan kredit ke pihak lain selama enam bulan sebelumnya. Hal ini dibutuhkan karena pihak bank tidak akan meloloskan pengajuan Pins jika terjerat kredit di tempat lain.
Kemudian, pastikan juga bahwa selama Pins melakukan kredit, riwayat yang dimiliki memiliki riwayat kredit yang bagus. Jika Pins memiliki riwayat keterlambatan cicilan atau bahkan sampai masuk ke dalam blacklist Bank Indonesia, hal ini jelas tidak akan membuat pengajuan Pins lolos.
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di blog Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – Pintar Urusan Properti.
© www.pinhome.id