BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPASyarat Mengajukan KPR Rumah dan Cara Mengajukannya

Syarat Mengajukan KPR Rumah dan Cara Mengajukannya

Dipublikasikan oleh Fauzia Assilmy dan Diperbarui oleh Achlisia Putri

Agu 26, 2024

9 menit membaca

Copied to clipboard
syarat pengajuan kpr

Syarat mengajukan KPR rumah merupakan aspek paling penting yang harus dipatuhi bagi Pins bila ingin mengikuti program ini. Ada banyak syarat yang harus dipenuhi mulai dari minimal usia, dokumen pribadi, hingga surat keterangan bekerja menjadi syarat agar pengajuan bisa disetujui.

Syarat Kredit Pemilikan Rumah pun di dalamnya masih berbeda-beda dan harus disesuaikan dengan kondisi Pins. Di sini Pinhome sudah merangkumnya secara singkat dan detail mulai dari syarat berdasarkan pekerjaan, hingga berdasarkan jenis rumah. Jadi, langsung simak selengkapnya karena ada cara untuk mengajukan KPR juga yang perlu diketahui Pins agar tidak keliru.

Syarat KPR Rumah Berdasarkan Pekerjaan

Syarat mengajukan KPR berdasarkan pekerjaan terbagi menjadi dua profesi
Source : @kindelmedia

Pekerjaan merupakan salah satu syarat untuk mengajukan kredit rumah. Nah, syarat pengajuan KPR berdasarkan pekerjaan terbagi dua dan ini harus dipahami betul oleh Pins. Syarat pertama adalah untuk profesi pegawai dan syarat kedua adalah untuk wiraswasta (pengusaha).

Syarat KPR Rumah untuk Pegawai

Jika Pins memiliki profesi sebagai seorang karyawan dan ingin mengajukan KPR, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat tiap bank berbeda, tapi secara umum adalah berikut ini: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal usia 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun saat kredit selesai
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap dengan minimal bekerja selama 1 tahun di perusahaan terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun

Kemudian untuk dokumen pribadi yang harus dipenuhi oleh Pins adalah berikut ini:

  • Dokumen pengajuan KPR
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (bagi yang sudah menikah)
  • Fotokopi Surat Keterangan Nikah atau Cerai (bagi yang sudah menikah atau cerai)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Surat penghasilan terakhir 
  • Surat keterangan kerja

Syarat KPR Rumah untuk Wiraswasta

Apabila Pins memiliki profesi sebagai wiraswasta, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan KPR:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal usia 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 65 tahun saat kredit selesai
  • Memiliki usaha yang sudah beroperasi minimal selama 2 tahun

Sementara dokumen yang harus dipenuhi bagi wiraswasta saat ingin mengajukan kredit rumah adalah berikut ini:

  • Dokumen pengajuan KPR
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (bagi yang sudah menikah)
  • Fotokopi Surat Keterangan Nikah atau Cerai (bagi yang sudah menikah atau cerai)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi laporan keuangan perusahaan (saldo laba rugi)
  • Fotokopi akta perusahaan dan surat izin usaha

Baca juga: Lengkap! Syarat KPR Wiraswasta

Syarat KPR Rumah Berdasarkan Status Perkawinan

Status perkawinan termasuk ke dalam syarat KPR
Source : Pexels/@pixabay

Setelah berdasarkan pekerjaan, syarat KPR rumah berdasarkan status perkawinan juga harus diperhatikan oleh Pins jika ingin mengajukan kredit rumah. Hal itu diperlukan karena terdapat sejumlah dokumen penting yang membedakan dua status ini.

Syarat KPR Jika Sudah Menikah

Apabila Pins statusnya sudah menikah dan ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus Pins penuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal usia 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk wiraswasta saat kredit selesai
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap dengan minimal bekerja selama 1 tahun di perusahaan terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk profesi karyawan
  • Memiliki usaha yang sudah beroperasi minimal selama 2 tahun untuk profesi wiraswasta

Setelah Pins memenuhi syarat-syarat di atas, berikut ini dokumen yang harus Pins lengkapi untuk mengajukan KPR rumah bila statusnya sudah menikah:

  • Dokumen pengajuan KPR
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (bagi yang sudah menikah)
  • Fotokopi Surat Keterangan Nikah atau Cerai (bagi yang sudah menikah atau cerai)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Surat penghasilan terakhir dan surat keterangan kerja (bagi profesi karyawan)
  • Fotokopi laporan keuangan perusahaan (saldo laba rugi) dan akta perusahaan dan surat izin usaha (bagi profesi wiraswasta)

Syarat KPR Jika Belum Menikah

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal usia 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk wiraswasta saat kredit selesai
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap dengan minimal bekerja selama 1 tahun di perusahaan terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk profesi karyawan
  • Memiliki usaha yang sudah beroperasi minimal selama 2 tahun untuk profesi wiraswasta

Sementara itu, untuk dokumen yang harus dipenuhi oleh Pins apabila statusnya belum menikah adalah berikut ini:

  • Dokumen pengajuan KPR
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Surat penghasilan terakhir dan surat keterangan kerja (bagi profesi karyawan)
  • Fotokopi laporan keuangan perusahaan (saldo laba rugi) dan akta perusahaan dan surat izin usaha (bagi profesi wiraswasta)
  • Fotokopi rekening koran 6 bulan terakhir

Syarat KPR Berdasarkan Jenis Rumahnya

Berdasarkan jenis rumah, syarat mengajukan KPR juga berbeda satu sama lain
Source : Pexels/@khwanchai

Syarat mengajukan KPR yang berikutnya adalah berdasarkan jenis rumah. Nah, di sini ada dua jenis rumah yang perlu diketahui yaitu rumah second atau bekas dan juga rumah subsidi. Keduanya memiliki syarat yang berbeda dan perlu diperhatikan dengan seksama oleh Pins agar tidak keliru nantinya. 

Syarat KPR Rumah Second

Syarat KPR rumah bekas merupakan syarat yang harus Pins penuhi apabila ingin kredit rumah second. Persyaratannya sendiri sama dengan persyaratan yang telah dipaparkan sebelumnya. 

Perbedaannya terletak pada dokumen yang harus dipenuhi oleh Pins jika ingin mengajukan KPR rumah bekas dan berikut ini uraiannya:

  • Dokumen pengajuan KPR
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (bila sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Nikah atau Cerai (bagi yang sudah menikah atau cerai)
  • Fotokopi NPWP
  • Surat penghasilan terakhir dan surat keterangan kerja (bagi karyawan)
  • Fotokopi laporan keuangan perusahaan (saldo laba rugi) dan akta perusahaan dan surat izin usaha (bagi profesi wiraswasta)
  • Fotokopi rekening koran 6 bulan terakhir
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Akta Jual Beli (AJB) antara penjual dan pembeli

Namun, selain persyaratan yang sudah dijelaskan di atas, Pins juga harus memenuhi salah satu syarat lain yaitu uang muka atau DP (Down Payment). Pins harus membayar minimal 20% untuk uang muka ini. Meskipun begitu ada juga bank yang meloloskan KPR rumah bekas tanpa DP apabila persyaratan lainnya sudah dirasa memenuhi oleh bank.

Baca juga: Tips KPR Rumah Bekas

Syarat KPR Rumah Subsidi

Selanjutnya untuk syarat KPR rumah subsidi, berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh Pins:

  • WNI (Warga Negara Indonesia) 
  • Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah dengan maksimal usia 55 tahun saat kredit selesai
  • Telah bekerja minimal selama 1 tahun
  • Belum memiliki rumah pribadi sebelumnya
  • Bukan merupakan penerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah sebelumnya
  • Penghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Memiliki PPH (Pajak Penghasilan)

Kemudian agar pengajuan KPR subsidi Pins disetujui oleh pihak bank, harus dilengkapi sejumlah dokumen berikut ini:

  • Dokumen pengajuan KPR
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi akta nikah atau akta cerai (bagi yang sudah menikah atau cerai) 
  • Pas foto 3 x 4 yang terbaru
  • Surat penghasilan bulan terakhir
  • Surat keterangan aktif bekerja (ditandatangani dan stempel dari HRD perusahaan)
  • Fotokopi surat pengangkatan karyawan tetap
  • Surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah
  • Buku tabungan rekening bank yang bersangkutan
  • SPT tahunan
  • Mengisi form FLPP dan aplikasi KPR
  • Membawa materai 15 lembar

Cara Mengajukan KPR

Cara mengajukan Kredit Pemilikan Rumah termasuk mudah
Source : Pexels/@a-darmel

Setelah mengetahui jenis-jenis syarat mengajukan KPR rumah, sekarang Pins sudah tahu perbedaannya bukan? Setelah mengetahui persyaratannya, Pins juga harus mengetahui cara mengajukan KPR baik untuk rumah second atau rumah subsidi karena keduanya berbeda.

Cara Mengajukan KPR Rumah Second

Setelah memenuhi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan, berikut ini cara mengajukan KPR rumah bekas:

  1. Carilah rumah bekas yang diminati oleh Pins untuk dibeli melalui program KPR
  2. Bandingkan produk Kredit Pemilikan Rumah setiap bank dan perhatikan mulai dari syarat, tenor, dan suku bunga yang sesuai untuk Pins
  3. Kunjungi bank yang dipilih Pins atau bisa juga melakukan secara online
  4. Tunggu pihak bank memproses pengajuan Pins
  5. Setelah disetujui, Pins akan diundang untuk melakukan akad dengan pihak bank dan tanda tanganilah di depan notaris
  6. Bank akan mencairkan dana sesuai perjanjian
  7. Pins tinggal membayar angsurannya setiap bulan

Baca juga: Cara Mengajukan KPR Syariah Tanpa DP

Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi

Cara KPR rumah subsidi tentu berbeda dengan KPR rumah second dan berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Penuhi syarat dan dokumen sesuai yang sudah ditentukan
  2. Carilah informasi tentang program rumah subsidi yang ada di wilayah Pins atau yang sudah bekerjasama dengan bank penyalur KPR subsidi
  3. Lakukan survei pada rumah yang dipilih Pins dan periksa dengan seksama kondisi rumah tersebut
  4. Ajukan KPR rumah subsidi pada bank pilihan Pins
  5. Tunggulah pihak bank memproses pengajuan Pins
  6. Setelah disetujui, lakukan akad dengan pihak bank dan tanda tanganilah perjanjian jual beli di depan notaris.
  7. Pins tinggal menikmati rumah idaman Pins dan membayar angsurannya setiap bulan sesuai perjanjian

Apa Saja Pertanyaan Sebelum Beli KPR untuk Diri Sendiri?

Sebelum mengajukan KPR, ada baiknya Pins mengkaji ulang beberapa hal supaya nantinya Pins tidak mengalami kesulitan di kemudian hari. Mengajukan kredit rumah termasuk tidak sulit apabila kita memenuhi semua syarat dan ketentuannya. 

Hal yang menjadi sulit adalah perjalanan di kemudian hari, sehingga di sini ada sejumlah poin penting berbentuk pertanyaan yang wajib Pins pahami. Poin-poin tersebut berbentuk ke dalam pertanyaan agar Pins bisa mengkaji ulang pada diri sendiri sebelum mengajukan KPR

1. Apakah pekerjaan saya berisiko tinggi?

Source: Pinhome

Pekerjaan adalah aspek paling penting dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah karena di sinilah pihak bank mengetahui nasabahnya mampu membayar angsuran. Nah, namun ada hal yang harus diperhatikan di sini. Tidak semua pekerjaan akan diterima begitu saja oleh pihak bank karena bank cenderung menolak pengajuan dari pekerjaan berisiko tinggi.

Apa saja pekerjaan berisiko tinggi? Pekerjaan seperti karyawan kontrak termasuk berisiko tinggi karena bisa di PHK sewaktu-waktu terutama saat tempat kerjanya tergolong kecil. Kemudian pengusaha membuka usahanya kurang dari 2 tahun dan masih belum memiliki prospek yang menjanjikan juga termasuk berisiko tinggi. 

Jadi, Pins harus memperhatikan pertanyaan ini dan tanyakan pada diri sendiri, apakah pekerjaan Pins berisiko tinggi atau tidak.

2. Apakah masa bekerja saya sudah lebih dari setahun?

Seperti yang diketahui bahwa masa kerja juga masuk ke dalam salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pins ketika mengajukan kredit rumah. Alasan mengapa bank meminta lama kerja minimal satu tahun atau lebih adalah untuk mengetahui apakah Pins bekerja di tempat berisiko tinggi atau tidak.

Jadi di sini Pins harus mengetahui apakah masa kerja Pins sudah lebih dari satu tahun atau belum. Karena bila Pins bekerja kurang dari satu tahun, pihak bank tidak akan meloloskan pengajuan kredit karena dianggap pekerjaan Pins berisiko tinggi.

3. Berapa lama lagi usia pensiun saya?

Source: Pinhome

Menghitung sisa waktu hingga usia pensiun sangat diperlukan dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah. Hal itu disebabkan pihak bank tidak ingin nasabahnya jadi kesulitan membayar angsuran karena tidak memiliki penghasilan karena pensiun.

Maka dari itu, sebelum mengajukan KPR, pastikan Pins sudah menghitung siswa waktu usia Pins hingga pensiun. Tujuannya agar hal ini juga tidak memberatkan Pins di kemudian hari.

4. Apakah cicilan lain dan utang saya sudah lunas?

Sebelum mengajukan kredit rumah ada baiknya Pins tidak melakukan kredit ke pihak lain selama enam bulan sebelumnya. Hal ini dibutuhkan karena pihak bank tidak akan meloloskan pengajuan Pins jika terjerat kredit di tempat lain.

Kemudian, pastikan juga bahwa selama Pins melakukan kredit, riwayat yang dimiliki memiliki riwayat kredit yang bagus. Jika Pins memiliki riwayat keterlambatan cicilan atau bahkan sampai masuk ke dalam blacklist Bank Indonesia, hal ini jelas tidak akan membuat pengajuan Pins lolos. 


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di blog Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – Pintar Urusan Properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download