Kamus Istilah Properti

Wadiah Adalah

istilah properti

Wadiah Adalah

Wadiah adalah titipan dari nasabah dan dijaga oleh pihak bank dan wajib dikembalikan kapanpun pemiliknya hendak mengambil. Istilah wadiah diambil dari prinsip Fiqh. Titipannya bisa dari satu pihak ke pihak lain atau badan hukum.

Syarat Wadiah

(Shutterstock)

Menurut Bank Indonesia, wadiah adalah akad penitipan barang maupun uang antara pihak yang memiliki barang/uang dengan pihak yang menjaganya. 

Sementara berdasarkan kutipan dari Imam Hanafi mengartikan wadiah sebagai keikutsertaan orang lain untuk memelihara harta baik dengan ungkapan jelas, tindakan ataupun isyarat.

Imam Hambali juga mendefinisikan wadiah sebagai perwakilan orang lain dalam memelihara harta tertentu dengan cara tertentu.  Syarat wadiah dalam Islam sendiri menurut buku Fikih oleh Ubaidillah adalah :

Syarat Shigat

Akad wadiah dilakukan lewat perbuatan dan ucapan. Ucapan berupa ijab kabul seperti “saya titipkan barang ini kepadamu” lalu kabulnya berupa “saya terima barang titipan ini”

Syarat Barang Titipan

Barang wadiah dititipkan berupa harta yang dapat tersimpan dan diserahterimakan dan memiliki nilai tertentu (qimah).  Contoh barang wadiah diantaranya adalah dokumen penting, harta benda, uang, barang berharga maupun sertifikat.

Syarat Muwaddi & Mustaudi

Orang yang menitipkan dan dititipkan harus berakal sehat dan baligh. Baik muwaddi dan mustaudi sudah cukup umur, dewasa dan transaksi dilakukan dalam keadaan sadar. 

Tidak mabuk ataupun gila dan pihak yang menitipkan barang disebut dengan muwaddi. Sedangkan, pihak yang dititipi barang disebut dengan mustaudi.

Sementara rukun wadiah adalah adanya ijab dan qabul. Selain itu barang yang dititipkan bisa disimpan. Barang titipan merupakan harta halal dan memiliki nilai sehingga dapat sebagai maal.

Dalam melakukan wadiah harus ada orang yang menitipkan barang, barang titipan, orang yang dititipi dan ijab qabul.

Jenis Wadiah

Secara umum wadiah terbagi atas dua golongan yaitu wadiah yad al amanah (trustee depositary) dan Wadiah Yad Dhamanah. Penjelasan terkait keduanya bisa disimak sebagai berikut :

Wadiah Yad Amanah

Wadiah semacam ini cenderung bentuk penitipan murni. Artinya wadiah dititipkan oleh pihak yang diberikan amanah untuk menjaga barang maupun uang. 

Pihak yang dititipkan barang tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan barang atau uang tersebut. Apabila terjadi kerusakan maupun hilang maka akan menjadi tanggungjawab pemilik.

Ada beberapa karakteristik jenis Wadiah Yad Amanah diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Harta dititipkan tidak boleh digunakan oleh orang yang dititipi harta tersebut
  2. Penerima titipan boleh memberlakukan biaya kepada pihak yang menitipkan barang sebagai bentuk kompensasi
  3. Fungsi penerima wadiah adalah penerima amanah untuk menjaga harta atau benda yang dititipi tanpa boleh memanfaatkannya. Jenis transaksi ini sering dikenal sebagai safe deposit box pada dunia perbankan. 

Baca Juga: Abutment

Wadiah Yad Dhamanah

Wadiah jenis ini memperbolehkan pihak yang dititipi untuk memanfaatkan barang titipan. Barang yang dititipkan harus dikembalikan secara utuh ketika diminta oleh pihak pemberi titipan.

Pihak penerima titipan dapat mencampur aset penitip dengan aset milik penitip secara produktif seperti mencari keuntungan. Bila timbul keuntungan dari pihak penerima titipan boleh dibagi maupun tidak sama sekali.

Karakteristik dari Wadiah Yad Dhamanah adalah sebagai berikut :

  1. Harta benda boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan
  2. Pihak penerima titipan tidak memiliki kewajiban memberikan hasil keuntungan bagi pihak penitip atas pemanfaatan harta benda yang dititipkan tadi

Produk perbankan yang cocok untuk jenis wadiah ini adalah tabungan wadiah dan giro wadiah. 

Baca Juga: Hak Guna Bangunan

Landasan Hukum

(Shutterstock)

Ada beberapa landasan hukum yang mengatur terkait dengan Al Wadiah. Diantaranya dalam fatwa MUI DSN 02/DSN-MUI/IV/2000. Dalam fatwa tersebut terkandung penjelasan tentang tabungan yang berprinsip mudharabah dan wadiah.

Selain itu pada QS An Nisa’ ayat 58 yakni 

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. 

Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Ada pula dalam QS Al-Baqarah ayat 283 yakni sebagai berikut :

“ Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). 

Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. 

Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Baca Juga: Ability to Pay

Faktor yang Membatalkan Wadiah

(Shutterstock)

Wadiah bisa saja batal atau terputus bila terjadi beberapa hal dibawah ini :

  1. Orang yang dititipi atau yang menitipkan harta meninggal dunia
  2. Adanya salah satu pihak mengalami hilang akal atau koma berkepanjangan
  3. Pengembalian barang dari orang yang dititipkan sesuai permintaan orang yang menitipkan atau tidak
  4. Terjadi pemindahan kepemilikan yakni pihak dititipi mentransfer hak barang ke pihak lain dengan cara dijual atau diberikan sebagai hadiah
  5. Adanya legal restriction yakni hilangnya kompetensi penitip atau yang dititipi mengalami kebangkrutan

Wadiah adalah transaksi menitipkan harta yang didasari prinsip Fiqih dalam muamalah ekonomi syariah. Dalam transaksinya harus ada ijab kabul dan terpenuhi syaratnya.

Baca Juga: Abodemen Listrik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.