Kamus Istilah Properti

Subjek Pajak

istilah properti

Subjek Pajak

Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak sesuai dengan ketetapan yang telah diatur oleh undang-undang.

Apa Itu Subjek Pajak?

subjek pajak
(Expat Taxes)

Subjek pajak menjadi komponen penting dalam perpajakan. Istilah subjek pajak mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan bagi perorangan (pribadi) maupun organisasi (kelompok) sesuai dengan ketetapan yang telah diatur oleh undang-undang.

Mereka yang tergolong ke dalam subjek pajak memiliki kewajiban dan hak yang berbeda dalam membayar serta melapor pajak. Meski begitu, seseorang atau suatu badan ini tidak berarti orang atau badan itu memiliki kewajiban pajak.

Pada peraturan perundang-undangan perpajakan tertentu, seseorang atau badan akan dianggap subyek pajak dan mempunyai atau memperoleh objek pajak, maka mereka pun menjadi memiliki kewajiban pajak dan disebut wajib pajak.

Adapun dasar hukum mengenai subjek pajak sudah tertuang dalam peraturan berikut:

  • Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • PER-43/PJ/2011 (ditetapkan dan berlaku sejak 28 Desember 2011) tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Baca juga:

Kategori Subjek Pajak

kategori subjek pajak
(Clever Girl Finance)

Ada empat kategori subjek pajak di mana masing-masing memiliki aturan dan ketentuan tersendiri, berikut ini penjelasannya:

Orang Pribadi

Kategori pertama yaitu orang pribadi. Mereka yang termasuk dalam subyek pajak yang akan diberlakukan pajak orang pribadi adalah seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang tinggal di Indonesia maupun di luar negeri tetapi memiliki pendapatan dari Indonesia.

Subjek Pajak Badan

Yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah seluruh badan yang berdiri dan berkembang di Indonesia. Namun, beberapa badan yang bersifat non-komersial dan juga yang mendapatkan biaya dari APBN/APBD, tidak termasuk dalam kelompok ini.

Warisan yang Belum Terbagi

Kategori berikutnya ditujukan pada seluruh ahli waris yang akan membagi maupun menurunkan warisannya. Ahli waris ini wajib mendaftarkan harta bendanya lalu membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Bentuk Usaha Tetap

Terakhir berlaku bagi seluruh kantor, gedung, pabrik, bengkel, gudang, dan sebagainya. Bangunan-bangunan lain yang didirikan oleh WNI maupun WNA yang menetap di Indonesia juga akan dikenakan pajak bentuk usaha tetap.

Jenis Subjek Pajak

jenis Subjek Pajak
(Flazz Tax)

Setelah mengetahui kategorinya, selanjutnya Pins bisa mengetahui jenis subyek pajak yang ada di Indonesia. Yuk, simak penjelasannya berikut ini: 

Subjek Pajak Dalam Negeri

Jenis ini mengacu pada seluruh aktivitas bisnis yang dilakukan di Indonesia, yang berlaku untuk WNI maupun WNA yang  bertempat tinggal di Indonesia.

Selain untuk orang pribadi, pajak dalam negeri pun diberlakukan bagi badan dan badan usaha tetap yang berdiri di Indonesia sebagaimana ketentuan yang berlaku serta harta warisan belum terbagi.

Berikut ini ketentuan dari subjek pajak dalam negeri:

  • Bagi orang pribadi dapat dikatakan subyek pajak dalam negeri ketika tinggal selama lebih dari 180 hari atau berniat untuk menetap di Indonesia. 
  • Pengenaan pajak penghasilan bagi subyek pajak dalam negeri akan dikenakan sesuai penghasilan neto.
  • Suatu badan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia kecuali BUMN dan BUMD.  
  • Harta warisan yang belum terbagi-bagi dapat dikenakan pajak sebagai bentuk perlindungan hukum. Aturan ini dapat membantu untuk pemilik harta warisan untuk bisa melakukan kegiatan maupun aktivitas lainnya di Indonesia.
  • Wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mengenai pajak penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak.

Subjek Pajak Luar Negeri

Seperti namanya, jenis ini mengacu pada masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri. Komponennya subyek pajak asing meliputi perorangan maupun suatu badan tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Seseorang atau badan yang berada lebih dari 180 hari lebih di luar Indonesia.
  • Subyek pajak luar asing hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang didapat dari Indonesia. 
  • Tidak perlu lapor SPT karena telah ada kesepakatan bahwa pelaporan pajaknya akan ada dalam keputusan final yang bersifat tetap.  
  • Pajak yang dikenakan adalah penghasilan bruto atau kotor yang diterima. Pajak tersebut bisa dipastikan merupakan pajak yang tarifnya sebanding dan telah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. 

Baca Juga:

Pihak yang Tidak Termasuk Subjek Pajak

Untuk lebih memahami lebih dalam maka Pins juga harus memahami lebih dalam mengenai pihak, orang atau kelompok yang tidak termasuk subyek pajak. Dalam Pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2008, yang tidak termasuk subjek pajak adalah sebagai berikut:

Kantor Perwakilan Negara Asing

Pejabat dari negara asing, perwakilan diplomatik dan konsulat, serta orang-orang yang diperbantukan untuk bekerja dan bertempat tinggal di Indonesia ternyata tidak dikeenakan pajak, lho, Pins. 

Asalkan, mereka bukan warga negara Indonesia, tidak memperoleh atau menerima penghasilan di luar jabatan, dan pekerjaannya maupun negara bersangkutan memberikan timbal balik.

Organisasi Internasional 

Organisasi, badan, asosiasi, lembaga, perhimpunan antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional juga tidak dikenakan pajak.

Khusus untuk organisasi internasional ada sejumlah syarat sehingga kelompok ini tidak termasuk dalam subyek pajak, yaitu:

  • Indonesia menjadi anggota organisasi internasional tersebut
  • Organisasi tersebut sedang tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
  • Pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 
  • Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan di Indonesia.

Baca juga:


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.