Kamus Istilah Properti

Potongan

istilah properti

Potongan

Potongan adalah pengurangan yang merujuk pada pengurangan harga, upah, pajak, dan lain-lain. 

Apa Itu Potongan?

Apa Itu Potongan?
(PIxabay)

Potongan adalah pengurangan yang merujuk pada pengurangan harga, upah, pajak, dan lain-lain. 

Sebenarnya, di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada beberapa arti kata potongan diantaranya sebagai berikut:

  • Keratan, penggalan.
  • Hasil memotong (memangkas, menggunting, dan sebagainya).
  • Pengurangan (tentang gaji, upah, harga, dan sebagainya).
  • Kependekan (tentang kata, nama).
  • Bentuk; model (tentang mobil, rumah, dan sebagainya), tampang (tentang perawakan, wajah), bentuk; sikap (tentang badan).
  • Sepotong-sepotong atau satu-satu (tentang penjualan barang). 

Nah, pada pembahasan kali ini, kita akan lebih fokus pada istilah potongan dalam arti pengurangan nilai, berupa harga, gaji, pajak, dan lain-lainnya. 

Baca Juga:

Mengenal Arti Kata Potongan Harga

(Money Kompas)

Potongan harga adalah pengurangan harga produk dari harga normal dalam periode tertentu. Ketika melakukan transaksi, ada dua jenis potongan yaitu potongan penjualan dan potongan pembelian. 

Dalam penjualan, potongan adalah diskon yang sudah ditetapkan sebelumnya. Artinya, ada atau tidak adanya transaksi, harga barang tersebut sudah pasti dikenakan diskon. 

Sementara itu, ada juga potongan pembelian yang berarti diskon yang diberikan pada saat atau setelah terjadinya transaksi. Biasanya, potongan pembelian akan muncul ketika terjadi proses negosiasi alias tawar menawar harga, banyaknya jumlah pembelian, hingga kedekatan personal antara penjual dan pembelian. 

Berbeda dengan potongan penjualan, diskon ini tak bisa diprediksi hanya terjadi saat akan terjadi transaksi. Untuk itulah, saat membeli apapun, termasuk pembelian properti, jangan ragu untuk melakukan negosiasi agar mendapatkan harga final terbaik, ya! 

Baca Juga:

Istilah Potongan dalam Hal Pajak

(Liputan6)

Selain pada harga, potongan juga bisa merujuk pada pengurangan gaji atau upah yang dikenakan sebagai pemotongan pajak. Pemotongan pajak akan mengurangi jumlah gaji atau pembayaran yang diterima oleh pihak pegawai.

Pemotongan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan pembayaran atau gaji terhadap pegawainya. Kemudian, pihak pembayar penghasilan atau gaji memiliki tanggung jawab penuh atas pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan pajak yang dilakukan pada pegawainya. 

Pajak yang termasuk kriteria pemotongan adalah:

  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 23
  • PPh pasal 26
  • PPh Pasal 15
  • PPh Final Pasal 4 Ayat 2

Besarannya bervariasi mulai dari yang berada pada batas minimal seperti PPh Final 0,5 persen, hingga pajak yang jumlahnya lebih besar berdasarkan dengan jumlah pemasukan yang didapatkan. 

Potongan PPN dalam Pembelian Properti

(Lmats Consulting)

Pada pembelian properti, ada juga potongan pajak yang diberikan pemerintah sebagai insentif untuk merangsang daya beli masyarakat. Insentif yang diberikan berupa diskon atau potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) hingga 100 persen. Diskon ini diberikan baik untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun pada periode masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021.

Penetapan periode itu juga menjadi patokan syarat untuk jenis hunian yang ingin dibeli. Hunian yang dibeli harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Artinya insentif ini tidak berlaku untuk hunian yang baru jadi tahun depan meskipun pembelian di tahun ini.

Diskon atau Potongan PPN juga dibagi untuk jenis harganya, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp 2 miliar diskon PPN mencapai 100 persen. 
  • Untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar diskon PPN 5 persen.

Baca Juga:

Ingin Beli Properti? Ini Tips Biar Bisa dapat Potongan Harga 

Potongan juga bisa Anda dapatkan ketika hendak membeli sebuah properti, lho, Pins. Potongan ini akan menguntungkan jika dilakukan dengan negosiasi dengan pihak penjual ataupun developer. 

Yuk, simak tips membeli properti agar mendapatkan potongan harga berikut ini: 

Ketahui Harga Pasar

Untuk tahu bahwa harga rumah yang ditawarkan cocok atau tidak, ada baiknya sebagai calon pembeli, Pins mengetahui lebih dulu harga pasaran untuk rumah dengan tipe dan ukuran yang sama di kawasan tersebut.  

Perkirakan dengan kondisi rumah yang Pins incar agar mendapatkan harga final yang sesuai. 

Objektif

Saat melakukan negoisasi, Pins harus tetap melihat rumah secara objektif. Sebagai pembeli sebaiknya jangan terlalu terbawa perasaan, dalam artian sangat menyukai rumah tersebut, maka hal itu tidak akan menguntungkan. 

Begitupun jika Pins adalah seorang agen atau penjual rumah. Jangan menyembunyikan kekurangan rumah terlalu berlebihan. Sebaiknya apa adanya tetapi tetap masuk akal. 

Ajukan Penawaran Saat Survei  

Tidak ada negosiasi tanpa kompromi. Namun dalam berkompromi, usahakan agar kendali tetap di tangan. Biasanya, Pins jadi akan mudah tergoda dan segera memberikan penawaran setelah tertarik pada sebuah rumah. 

Manfaatkan tiga atau empat kali survei untuk analisis perhitungan sekaligus tarik ulur dengan penjual. 

Tentukan Batas Maksimal Penawaran

Saat negosiasi berlangsung, Pins harus sudah menentukan batas maksimal harga penawaran. Setiap hendak melakukan penawaran, hitung potensi keuntungan. Mulai perbandingan harga pasar, harga bangunan, dana renovasi, dan lain-lain.

Dari perhitungan tersebut, ajukan harga deal/harga final yang paling sesuai dan menguntungkan.

Baca Juga:

Featured Image Source: Unsplash


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Bandung terbaik dari Pinhome sekarang! Cek Pilihan rumah di Kota Bandung dari listing terbaik!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.