Kamus Istilah Properti

Faktur Pajak

istilah properti

Faktur Pajak

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). 

Apa Itu Faktur Pajak?

(University of Kentucky)

Sesuai namanya, faktur pajak memiliki fungsi utama sebagai bukti pungutan pajak. Menurut Wikipedia, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

PKP sendiri merupakan suatu entitas bisnis, perusahaan, maupun pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan beberapa persyaratan tertentu. 

Sementara itu, seperti yang diketahui, barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan, maka sebelumnya sudah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.

Jika dilihat dari definisinya, dapat diketahui ketika Pins menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual suatu barang maupun jasa kena pajak, maka Pins harus menerbitkan faktur ini. Tujuannya agar menjadi tanda bukti PKP telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa kena pajak yang dijual tersebut. 

Faktur tersebut juga dapat digunakan untuk kredit pajak masukan. Pembuatan bukti pungutan pajak ini dilakukan oleh PKP untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, serta ekspor BKP/JKP tidak berwujud.

Selain versi cetak, saat ini sudah ada faktur pajak online (e-Faktur) yang dapat diakses melalui situs efaktur.pajak.go.id.

Baca Juga:

Fungsi Faktur Pajak

Seorang PKP akan sangat membutuhkan faktur tersebut demi kelangsungan sekaligus kepatuhan ketika menjalankan usahanya. Berikut ini sejumlah fungsi faktur ini:

1. Bukti Penyetoran

Fungsi yang pertama dari faktur ini adalah sebagai bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Walaupun ada kesalahan, faktur tersebut dapat dibetulkan ketika PKP melakukan suatu kesalahan dalam proses pengisian. Sebaiknya pembetulan ini dilakukan untuk menghindari kerugian ketika ada auditor yang melakukan pemeriksaan pajak PKP.  

2. Pengendalian Akuntansi

Bukti pungutan pajak dapat dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan, yang mana ini berfungsi sebagai pengendalian akuntansi. Di dalam faktur tersebut, tercantum informasi penting, termasuk jumlah total pada faktur. 

Pasalnya, jumlah total jatuh tempo ini dapat diakui sebagai utang dagang untuk pembeli dan piutang dagang untuk penjual. Informasi ini sangatlah penting, terutama saat transaksi dilakukan secara kredit.  

3. Mempermudah Proses Transaksi

Komponen biaya yang tercantum di dalam faktur ini harus mendapatkan persetujuan manajemen perusahaan yang berwenang mengurus perpajakan perusahaan. Untuk itulah, faktur tersebut memiliki fungsi untuk mengontrol akuntansi perusahaan secara internal.  

Pins dapat menggunakannya untuk mencocokkan data pesanan pembelian sehingga proses pencairan pembayaran dari transaksi yang disetujui dapat dilakukan. 

4. Mengurangi Beban PPN yang Dibayar PKP

PKP juga bisa mengkreditkan Pajak Masukan dari pembelian barang/jasa kena pajak sehingga beban PPN yang dibayar PKP saat membeli barang/jasa penunjang produksi atau usahanya menjadi lebih ringan.

Jika di masa mendatang terdapat kesalahan, PKP dapat melakukan pembetulan sehingga perusahaan tidak menghadapi kesulitan saat petugas pajak datang dan menemukan ketidaksesuaian dalam bukti pemotongan tersebut.

Jenis Faktur Pajak

Saat ini ada 7 jenis faktur pajak yang disesuaikan dengan skema pembuatannya, berikut ini penjelasannya: 

  • Faktur Keluaran adalah bukti pemotongan pajak yang dibuat oleh PKP ketika melakukan transaksi  penjualan terhadap barang/jasa kena pajak, maupun barang kena pajak yang termasuk dalam kategori barang mewah.
  • Faktur Masukan adalah bukti pemotongan pajak yang dibuat oleh PKP ketika terjadi transaksi pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya. 
  • Faktur Pengganti adalah penggantian atas bukti pemotongan pajak sebelumnya yang telah terbit yang disebabkan kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP. Hal ini membuat PKP harus dilakukan pembetulan sehingga bukti lebih sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. 
  • Faktur Gabungan adalah bukti pemotongan pajak yang dibuat oleh PKP yang mencakup seluruh penyerahan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender.
  • Faktur Digunggung adalah bukti pemotongan pajak yang dibuat oleh PKP tetapi tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual. Jenis satu ini hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran. 
  • Faktur Cacat adalah bukti pemotongan pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, tidak ditandatangani, maupun terdapat kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Pins dapat melakukan pembetulan dengan membuat faktur pengganti.
  • Faktur Batal adalah bukti pemotongan pajak yang dibatalkan karena adanya pembatalan transaksi maupun adanya kesalahan pengisian NPWP. 

Baca Juga:

Sekilas Tentang Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)

e-faktur pajak
(Direktorat Jenderal Pajak)

Selain versi cetak (hardcopy), Pins juga dapat memanfaatkan faktur ini dalam bentuk digitail (e-Faktur). Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 151/PMK.011/2013, telah menerbitkan peraturan yang menetapkan pengertian bentuk Faktur terbaru, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-Faktur dan tertulis (hardcopy). 

e-Faktur ini adalah bukti pemotongan pajak, bukti pungutan PPN maupun PPnBM secara elektronik alias online atau daring melalui aplikasi yang disediakan. Menariknya, e-Faktur tersebut terbaru sudah dilengkapi dengan QR Code yang dapat discan sehingga akan melindungi PKP Pembeli dari penyalahgunaan yang tidak sah dari penjual.

PKP juga akan mendapatkan keuntungan dari sisi kepraktisan karena pembuatan SPT Masa PPN dapat dibuat sekaligus untuk mengurangi proses administrasi yang berulang. 

Untuk menggunakan e-Faktur, Pins harus menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop, dengan mengunduh patch e-Faktur 3.0 melalui laman DJP e-Nofa Online di efaktur. Pajak.go.id. 

Proses ini dapat dilakukan di mana saja karena PKP dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 

Itulah informasi mengenai faktur pajak yang akan sangat memberikan kemudahan dalam menjalankan transaksi bisnis. Semoga bermanfaat, ya, Pins!

Baca Juga:

Featured Image Source: DDTC News


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome sekarang!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.