Kamus Istilah Properti

Garis Sempadan Bangunan atau GSB

istilah properti

Garis Sempadan Bangunan atau GSB

GSB (Garis Sempadan Bangunan) adalah garis batas minimal yang membatasi bangunan dan batas lahan yang Pins miliki dengan lahan lain seperti jalanan, sungai, bahkan bangunan miliki tetangga.

Apa Itu GSB (Garis Sempadan Bangunan)?

Selain Garis Sempadan Jalan, GSB (Garis Sempadan Bangunan) adalah garis batas minimal yang membatasi bangunan dan batas lahan yang Pins miliki dengan lahan lain seperti jalanan, sungai, bahkan bangunan miliki tetangga.

Jarak Garis Sempadan Bangunan ini diatur oleh peraturan daerah setempat, sehingga Pins tidak boleh melanggarnya, lho! Jika Pins melanggar, maka akan ada sanksi yang mengancam Pins.

Beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain hukum pidana, pembongkaran bangunan, hingga penyegelan bangunan dapat dilakukan. Selain itu, pencabutan izin membangun bangunan juga dapat dicabut oleh pemerintah daerah setempat.

Fungsi GSB 

Garis Sepandan Bangunan (GSB)
(Unsplash)

GSB merupakan batas aman Pins dengan area sekitar bangunan Pins. Misalnya, jika rumah Pins dekat dengan sungai, membangun rumah dengan mematuhi Garis Sempadan Bangunan dapat membantu Pins menjaga jarak aman rumah dengan sungai yang dapat pasang dan surut.

Pada daerah pemukiman, Garis Sempadan Bangunan juga membantu Pins membuat bangunan agar tetap berjarak dengan bangunan tetangga, sehingga ketika bangunan lain mengalami masalah seperti kebakaran, ketentuan GSB yang Pins ikuti akan sangat berguna. 

Dengan adanya jarak aman antar bangunan, api tidak cepat menyebar ke rumah-rumah lain. Jadi Pins masih memiliki waktu untuk menyelamatkan diri saat kebakaran terjadi. Selain itu, jarak Garis Sempadan Bangunan juga akan memudahkan upaya pemadaman api. 

Terlepas dari kemungkinan bencana, GSB pada jalan juga akan mengurangi risiko rumah Pins untuk tersambar kendaraan yang melewati jalan di depan rumah. Oleh karena itu, Garis Sempadan Bangunan merupakan hal penting yang harus Pins patuhi agar rumah tetap aman.

Tapi, tahukah Pins bahwa GSB tidak hanya berlaku pada perumahan? Ternyata, aturan ini juga berlaku untuk bangunan komersial seperti gedung-gedung perkantoran. Jadi, Garis Sempadan Bangunan tiap bangunan akan disesuaikan dengan RDTK di daerah masing-masing.

Baca Juga:

Dasar Hukum GSB

(Unsplash)

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, GSB telah diatur dalam peraturan daerah setempat. Berikut adalah dasar hukum lainnya yang mengatur Garis Sempadan Bangunan, antara lain:

  1. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu GSB adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, yakni GSB adalah aturan yang harus dikeluarkan oleh pejabat setempat seperti gubernur, bupati, dan walikota yang wajib dipatuhi oleh masyarakat sesuai dengan visi pembangunan di wilayah tersebut.

Garis Sempadan Bangunan adalah peraturan yang diterapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), sehingga ketentuan GSB dapat berbeda-beda sesuai dengan daerah masing-masing.

Baca juga: Akad

Garis Sempadan Bangunan Pada Perumahan

GSB
(Unsplash)

GSB pada perumahan berbeda dengan bangunan lainnya. Garis Sempandan Bangunan disesuaikan dengan lokasi, posisi, dan kriteria kelas jalan. Garis Sempadan Bangunan biasanya ditentukan setengah dari lebar jalan. Maka semakin tinggi kelas jalan, maka semakin besar nilai GSB.

Pada rumah yang memiliki posisi di persimpangan jalan (hook), terdapat dua Garis Sempadan Bangunan yang ditentukan, yaitu dari sisi depan bangunan dan sisi samping bangunan.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441/KPTS/1999 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, terdapat beberapa persyaratan yang perlu Pins penuhi untuk memenuhi Garis Sempadan Bangunan samping dan belakang bangunan.

Dinding terluar bangunan Pins tidak boleh melampaui batas pekarangan, struktur, dan pondasi bangunan terluar harus berjarak minimal 10 cm ke arah dalam dari batas bangunan. 

Umumnya, GSB pada perumahan berkisar 3-5 meter. Aturan lebih detail tentang Garis Sempadan Bangunan dapat Pins lihat dalam peraturan daerah masing-masing.

Nah, khusus untuk Pins yang berdomisili di DKI Jakarta, nilai Garis Sempadan Bangunan dapat Pins lihat dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Itulah informasi mengenai apa itu GSB (Garis Sempadan Bangunan), fungsi, dan dasar hukumnya. Mari patuhi aturan ini demi kebaikan dan keamanan bersama.

Karena kalau Pins tidak patuh, bukan hanya Pins loh yang dirugikan, melainkan orang di sekitar juga. Orang lain akan menanggung risiko yang sama akibat pelanggaran Garis Sempadan Bangunan yang Pins lakukan. Oleh karena itu, yuk patuhi GSB!

Baca juga:

Editor: Syahya Rembulan


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. Cek juga pilihan rumah di Kota Bekasi terbaik dari Pinhome sekarang!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.