Kamus Istilah Properti

Garis Sempadan Jalan (GSJ)

istilah properti

Garis Sempadan Jalan (GSJ)

GSJ (Garis Sempadan Jalan) adalah garis batas luar pagar pengaman untuk mendirikan bangunan di sepanjang sisi luar jalan.

Apa itu GSJ?

GSJ (Garis Sempadan Jalan) adalah garis batas luar pagar pengaman untuk mendirikan bangunan di sepanjang sisi luar jalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebuah bangunan harus memiliki persyaratan jarak bebas bangunan termasuk Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ). GSJ adalah garis pada pagar luar rumah yang ditarik sejajar dengan garis as jalan dan merupakan batas bagian kavling/pekarangan yang boleh dibangun dan yang tidak boleh didirikan bangunan.

GSJ bertujuan untuk mempertahankan pandangan bebas bagi pengguna jalan sehingga dapat menekan risiko kecelakaan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Garis Sempadan Jalan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur. Dengan garis ini, fungsi jalan tidak terganggu akibat bangunan-bangunan yang berdiri di sekitarnya. Selain itu, GSB juga mencegah terganggunya konstruksi jalan termasuk juga aturan dalam Garis Sempadan Pagar (GSP).

Garis Sempadan Jalan telah diatur sesuai dengan peraturan daerah masing-masing, salah satunya di DKI Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 135 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Bangunan.

Baca Juga:

Bagian-Bagian Jalan

Garis Sempadan Jalan
(Unsplash)

Sebelum mengetahui lebih dalam mengenai GSJ, Pins perlu mengetahui mengenai bagian-bagian jalan, antara lain :

  1. RUMIJA (Ruang Milik Jalan) merupakan ruang yang terdapat pada pedestrian (pejalan kaki) pada sisi kiri sampai sisi kanan jalan.
  2. RUMAJA (Ruang Manfaat Jalan) merupakan ruang yang terdapat pada badan jalan yang berbatasan dengan pedestrian (pejalan kaki) atau trotoar
  3. RUWASJA (Ruang Pengawasan Jalan) merupakan ruang yang terdapat pada sempadan antara bangunan baik sisi kiri dan kanan jalan atau ruang tertentu di Ruang Milik Jalan yang ada di bawah pengawasan pengelola jalan.

Fungsi GSJ

GSJ
(Unsplash)

GSJ tidak diperboleh dan dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan gedung dan/atau bangunan lain yang mengganggu fungsinya. Fungsi yang dimaksud di sini adalah :

  1. GSJ untuk fungsi jalan kolektor primer dan kolektor sekunder
  2. GSJ untuk fungsi jalan lokal primer dan lokal sekunder
  3. GSJ untuk fungsi jalan lingkungan

Garis Sempadan Jalan terdiri dari :

  1. Jalan kolektor primer yang tidak kurang dari 10 meter diukur dari tepi luar RUMAJA (Ruang Manfaat Jalan).
  2. Jembatan untuk pengaman konstruksi tidak kurang dari 100 meter diukur dari tepi luar pangkal jembatan ke arah hulu dan ke arah hilir jembatan.

GSJ juga bertujuan untuk perencanaan pelebaran badan jalan, drainase, dan sebagainya.

Objek Pemanfaatan RUMIJA

GSJ
(Unsplash)

Dengan diterapkannya GSJ, jalan memiliki RUMIJA (Ruang Milik Jalan) yang rapi dan teratur. Sehingga RUMIJA dapat dimanfaatkan untuk beberapa keperluan seperti :

  1. Pemasangan tiang papan reklame/billboard
  2. Penanaman utilitas umum seperti pipa, saluran air, dan kabel
  3. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)
  4. Pemasangan portal
  5. Fasilitas jalan keluar masuk

Pemanfaatan RUMIJA di atas harus menyesuaikan persyaratan teknis yang kemudian dilakukan dengan mengajukan izin pada pengelola jalan. Pada jalan provinsi, rekomendasi teknis didapatkan dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi.

Pentingnya GSJ

(Unsplash)

Tentu Pins bertanya-tanya mengapa GSJ sangat penting dalam membangun suatu bangunan. Ya, selain untuk menunjang keamanan dan ketertiban, garis ini juga dapat memengaruhi proses mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika Pins akan mendirikan bangunan. Karena merupakan salah satu persyaratan dalam mendirikan bangunan.

Baca Juga:

Sanksi Pelanggaran

(Unsplash)

GSJ merupakan aturan yang tidak bisa Pins langgar loh, karena ada sanksi yang mengancam jika Pins melanggar aturan yang satu ini. Pins bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bahkan hingga pembongkaran bangunan. Oleh karena itu jangan sampai langgar aturan Garis Sempadan Jalan ini ya, Pins!

Itulah informasi mengenai apa itu Garis Sempadan Jalan, fungsi, bagian-bagian jalan, pentingnya Garis Sempadan Jalan, dan sanksi bagi pelanggar GSJ. Yuk patuhi aturan Garis Sempadan Jalan ) agar Pins terhindar dari sanksi-sanksi tersebut dan ikut menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan.

Baca Juga:

Featured Image Source: Radarbanten.co.id


Bagi Pins yang sedang mencari rumah pertama, temukan beragam pilihan rumah idaman terlengkap di Daftar Properti & iklankan properti Anda di Jual Properti. Bergabunglah bersama Kami di Rekan Pinhome sebagai Agen. Temukan pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome Sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kamu kemudahan membeli properti

Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.