Kamus Istilah Properti

Hukum Pajak

istilah properti

Hukum Pajak

Hukum pajak adalah sekumpulan dari peraturan-peraturan mengenai hubungan antara pihak yang wajib untuk membayar pajak dan juga pemerintah atau pemungut pajak.

Hukum Pajak adalah
(Alamy)

Apa itu Hukum Pajak

Hukum pajak merupakan bagian dari hukum yang kompleks yang mengatur bagaimana pajak dikenakan oleh pemerintah kepada warga negara dan bukan warga negara. Pajak didefinisikan sebagai tarif atas transaksi ekonomi yang dilakukan oleh individu dan perusahaan. Tarif ini dapat dikenakan di berbagai tingkatan status sosial, berbagai daerah dan digunakan untuk mendanai pemerintah dan memungkinkan penyediaan layanan pemerintah seperti sekolah, fasilitas olahraga dan taman. Dapat dibilang, hukum pajak adalah seluruh peraturan yang mengatur mengenai uang yang diambil dari harta kekayaan seseorang yang pada akhirnya uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Firma Adalah?

Dasar Hukum Pemungutan Pajak

  • Pasal 23 A UUD 1945 yang berisi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”
  • Sesuai dengan filsafah negara yaitu pada sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”
  • Secara tersirat pada Pasal 23A UUD 1945 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”
hukum pajak
(Alamy)

Fungsi Hukum Pajak

  • Hukum pajak berlaku sebagai dasar dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang bersumber pada asas keadilan, efisien, serta terdapat dalam undang-undang yang mengatur tentang hukum pajak.
  • Hukum pajak berlaku sebagai sumber yang menjelaskan tentang siapakah yang semestinya atau tidak semestinya dijadikan sumber pemungutan pajak demi meningkatkan kemampuan pajak secara keseluruhan.

Jenis – Jenis Hukum Pajak

jenis jenis hukum pajak
(Alamy)

Berikut beberapa jenis dari hukum pajak yang ada di Indonesia:

Hukum Pajak Formal

Hukum yang berisi tentang beberapa ketentuan untuk membuat hukum pajak material menjadi lebih terealisasi.

Inilah norma-norma yang terkandung dalam hukum ini:

  • Prosedur terkait penetapan terhadap suatu utang pajak
  • Hak pemerintah sebagai pemungut pajak untuk mengadakan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang berhubungan dengan keadaan, perbuatan, dan sebuah peristiwa yang menyebabkan utang pajak.
  • Kewajiban untuk Wajib Pajak agar dapat melaksanakan pembukuan atau pencatatan, serta hak-hak Wajib Pajak, seperti mengajukan keberatan atau banding yang berhubungan dengan pajak.

Singkat kata, hukum pajak formal mengatur tentang mekanisme pelaksanaan dan prosedur yang berhubungan dengan perpajakan. Contoh dari hukum pajak formal yaitu prosedur perpajakan.

Hukum Pajak Material

Selanjutnya ada hukum pajak material yang berisi tentang norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, objek pajak (peristiwa hukum yang dikenakan pajak), subjek pajak (tokoh yang dikenakan pajak), tarif pajak (besaran pajak yang dikenakan), segala hal yang dapat memicu atau perginya utang pajak, dan hubungan hukum antara Wajib Pajak dan pemerintah. Contoh dari hukum pajak material adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan).

hukum pajak
(Alamy)

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan

Jika membicarakan tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan, hukum pajak formal dan hukum pajak material merujuk pada Undang-Undang yang berbeda.

  • Hukum Pajak Formal

Merujuk pada Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang yang telah mengalami perubahan hingga perubahan terakhir pada Undang-Undang No.16 Tahun 2009. Sehingga, dengan begitu hak dan kewajiban Wajib Pajak yang berkaitan dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) dapat dilihat pada Undang-Undang KUP.

  • Hukum Pajak Material

Pada hukum jenis ini, Pajak Penghasilan atau PPh dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tidak terletak pada UU yang sama. Pada Pajak Penghasilan, hukum pajak material merujuk pada Undang-Undang No.7 Tahun 1983 setelah mengalami perubahan sampai saat ini pada UU No.36 Tahun 2008. Sedangkan untuk hukum pajak material pada Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 setelah mengalami perubahan sampai saat ini pada Undang-Undang No.42 Tahun 2009.

Demikianlah definisi dari hukum pajak dan berbagai jenis hukum pajak yang berlaku di Indonesia yang bisa Pins ketahui agar tidak mudah keliru.