Kamus Istilah Properti

Badan Hukum

istilah properti

Badan Hukum

Badan hukum adalah Perkumpulan atau organisasi yang dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memegang hak dan kewajiban atau dapat disebut juga dengan subjek hukum.

Apa itu Badan Hukum?

Apa itu Badan Hukum?
(Pixabay)

Hukum ternyata memiliki badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dimana mereka memiliki hak-hak serta dapat melakukan aktifitas hukum. Badan atau perkumpulan tersebut memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam berbagai aktifitas hukum dengan perantaraan pengurusnya, mereka dapat digugat serta dapat juga menggugat di hadapan hakim. Badan tersebut lebih sering dikenal sebagai badan hukum atau rechtpersoon, yang artinya orang yang diciptakan oleh hukum.

Badan hukum merupakan suatu badan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak sesuatu. Badan hukum sama saja seperti manusia yaitu sama-sama sebagai subjek hukum. Pendirian subjek hukum menurut filosofinya adalah bahwa dengan kematian pendiriannya, diharapkan badan hukum tersebut masih bisa bermanfaat untuk orang lain. Badan hukum sendiri harus memiliki harta kekayaan dengan tujuan tertentu yang bukan kekayaan pribadi para pendiri.

Memiliki beberapa orang sebagai pengurus badan, badan hukum dapat digolongkan menjadi dua yaitu badan hukum publik dan badan hukum perdata. Badan hukum pun dapat dilaksanakan oleh kekuasaan umum menurut Pasal KUH Perdata. Adapun Badan yang diperkenankan yaitu yang didirikan dengan tujuan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau kesusilaan.

Baca Juga:

Teori-Teori Badan Hukum

teori badan hukum
(Alamy)

Teori Fiksi

Teori yang diajarkan oleh Freidrich Carl Von Savigny ini mengatakan bahwa badan hukum itu semata-mata hanya buatan negara saja. Dengan kata lain, badan hukum ini diyakini sebagai sesuatu yang sebenarnya tidak ada atau fiksi, namun orang menjadikannya ada dalam bayangannya sebagai subjek hukum yang mampu melakukan aktifitas hukum seperti layaknya manusia.

Teori Organ

Teori badan hukum menurut para ahli yang berasal dari seorang Otto Von Gierke ini mengatakan bahwa badan hukum adalah organ yang dapat mengungkapkan kehendaknya sendiri melalui pancaindera layaknya manusia yang menjelma dalam pergaulan hukum. Oleh karena itu, sudah sepatutnya syarat-syarat dalam peraturan hukum yang melekat pada badan seseorang dapat dipenuhi juga oleh badan hukum.

Teori Harta Kekayaan Dengan Tujuan

Teori ini dipelopori oleh A.Brinz dan E.J.J. Van Der Heyden. Dalam teori ini mengungkapkan bahwa hanya manusia yang menjadi subjek hukum. Namun, ada pula kekayaan yang bukan milik seseorang, akan tetapi kekayaan tersebut terikat oleh tujuan tertentu yang dimana hal tersebut dinamakan sebagai badan hukum.

Teori Harta Karena Jabatan

Menurut teori ini, badan hukum dikatakan sebagai suatu badan yang memiliki harta yang berdiri sendiri yang diurus oleh pengurus harta tersebut. Teori ini dipopulerkan oleh Holder dan Binden.

Teori Propriete Collective

Dalam teori ini, hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban bersama para anggota. Oleh karena itu, kekayaan badan hukum disebut juga sebagai kekayaan bersama atau milik semua anggota. Teori ini dikeluarkan oleh Molengraff dan Marcel Planiol.

Teori Kenyataan Yuridis

Teori ini mengatakan bahwa badan hukum itu adalah kenyataan yuridis yang rill, konkrit walaupun tidak bisa dirasakan fisiknya. Kenyataan yuridis ini dibentuk dan diakui sama halnya dengan manusia terbatas sampai dalam bidang hukum saja. Teori ini dikeluarkan oleh Mejers.

Baca Juga:

Syarat-Syarat Berdirinya Badan Hukum

syarat adanya badan hukum
(Alamy)

Suatu perkumpulan, organisasi ataupun badan dapat dikatakan sebagai badan hukum bila sudah memenuhi beberapa syarat. Selain itu unsur badan hukum juga perlu diperhatikan, berikut syaratnya:

  1. Memiliki harta kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan pribadi dari pendiri organisasi hukum.
  2. Memiliki tujuan tertentu yang tidak menentang Undang-Undang.
  3. Memiliki kepentingannya sendiri dari sekelompok orang.
  4. Memiliki perkumpulan yang teratur.

Badan hukum nantinya akan disahkan oleh Undang-Undang dan akan berhenti bila dinyatakan pailit oleh pengadilan. Sehingga, suatu perkumpulan dapat dinyatakan sebagi badan hukum apabila didirikan dengan akta notaris, didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri Setempat, adanya pengesahan anggaran dasar dari Menteri Kehakiman, sudah diumumkan dalam berita negara.

Adapun syarat-syarat agar suatu organisasi ataupun perkumpulan dapat dinyatakan memiliki kedudukan sebagai badan hukum, tergantung pada syarat yang sudah dipenuhi oleh suatu perkumpulan tersebut seperti:

  1. Sudah terpenuhi syarat dari Undang-Undang.
  2. Sudah terpenuhi syarat dari hukum kebiasaan.
  3. Sudah terpenuhi syarat oleh suatu yurisprudensi.
  4. Sudah terpenuhi syarat oleh suatu dokrin.

Jenis-Jenis Badan Hukum

jenis jenis badan hukum
(Alamy)

Ada 2 jenis badan hukum di Indonesia, yaitu:

Badan Hukum Publik (publiekrecht)

Badan hukum ini didirikan oleh negara untuk kepentingan masyarakat berdasarkan hukum publik yaitu yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya, seperti hukum tatanegara, hukum pidana, hukum internasional, hukum tata usaha negara, dan lain-lain. Contoh dari badan hukum publik ini adalah Bank Indonesia, perusahaan milik negara dan pemerintah daerah.

Badan Hukum Privat (privaat rechtspersoon

Badan hukum ini didirikan untuk kepentingan individu serta memiliki tujuan profit atau non material. Badan hukum ini pun merupakan badan hukum milik swasta yang didirikan oleh individu untuk tujuan tertentu. Ada pula contoh dari badan hukum privat ini yaitu firma, perseroan terbatas atau PT, koperasi, bank, partai politik, dan lain sebagainya.

Begitulah definisi badan hukum secara general yang dapat dipahami oleh Pins termasuk penjelasan singkat tentang badan hukum di Indonesia. Diharapkan adanya teori-teori mengenai hukum dapat mempermudah Pins dalam mengenal badan hukum lebih jauh.

Baca Juga:

Featured Image Source: iStockphoto


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Bandung terbaik dari Pinhome!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.