Kamus Istilah Properti

Roya

istilah properti

Roya

Roya adalah pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah dihapuskan. 

Pengertian Roya

Roya
(Pexels)

Roya adalah pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah dihapuskan. 

Surat roya umumnya dikeluarkan oleh BPN apabila Pins telah melunasi pembayaran KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah maupun utang pembelian tanah. Mekanismenya, sertifikat rumah atau tanah yang menjadi jaminan utang pada bank, akan dihapuskan. Namun tidak secara otomatis tercoret, melainkan harus diurus dulu ke BPN secara luring. 

Baca Juga:

Dasar Hukum Roya

Roya
(Pexels)

Peraturan mengenai roya termuat dalam UU Nomor  4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah serta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan). Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah: 

“Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai “roya”, dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya.”

Melihat dari pernyataan hukum di atas, maka dapat dikatakan bahwa surat roya ini penting adanya. Pasalnya, sertifikat yang dimiliki tak akan bernilai jika masih menjadi milik bank atau pihak kreditur akibat masih dianggap sebagai jaminan utang. Oleh karena itu, kamu harus mengurus pembuatan dokumen setelah melunasi KPR. 

Baca Juga:

Dokumen untuk Mengurus Roya

Roya
(Pexels)

Cara mengurus surat roya dapat dilakukan dengan dua metode, yakni secara daring atau datang langsung ke kantor BPN. 

Apabila Pins hendak mengurus surat roya di kantor BPN terdekat, berikut ini beberapa berkas persyaratan yang harus disiapkan. 

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon, bisa memakai KTP dan KK. Apabila dikuasakan fotokopi surat identitas akan dicocokkan terlebih dulu dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Bagi badan hukum, wajib membawa fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  5. Sertifikat tanah atau rumah yang asli;
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT;
  7. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertifikat Hak Tanggungan;
  8. Fotokopi KTP pemberi HT  atau debitur dan atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT atau Kreditur dan atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  9. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atau SKMHT apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui kuasa

Cara Mengurus Roya di Kantor BPN

Roya
(Jabar Ekspres)

Berikut cara mengurus surat roya secara langsung di kantor BPN: 

  1. Setibanya di kantor BPN,  Pins akan disarankan untuk membeli map permohonan;
  2. Jika persyaratan sudah lengkap, Pins dapat mengambil nomor antrian pengurusan dan menyerahkan dokumen yang telah diisi ke loket pendaftaran;
  3. Tunggu hingga namamu dipanggil petugas. Nantinya petugas tersebut akan memintamu untuk mengisi formulir sampul warkah atau balik nama berwarna hijau; 
  4. Petugas pun akan memberi satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi. Selanjutnya, masukan fotokopi dokumen tersebut ke dalam map permohonan; 
  5. Jika semua dokumen telah diisi, serahkan berkas ke loket pengurusan;
  6. Selanjutnya, kamu akan dipanggil kembali oleh petugas untuk menerima surat perintah setor dan juga pembayaran.

Besaran biaya administrasi pengurusan roya ini yakni Rp50.000. Jika sudah dilunasi, kasir di loket pembayaran akan memberimu dua lembar kuitansi berwarna merah dan putih. 

Lalu, Pins hanya perlu menyerahkan kedua bukti kuitansi ke loket pengurusan. Apabila seluruh proses telah selesai, kamu akan menerima surat perintah setor, bukti setor, dan tanda terima penyerahan dokumen berwarna putih.

Cara Mengurus Roya Secara Daring

Roya
(Pexels)

Cara mengurus surat roya juga bisa dilakukan secara daring melalui laman ATR atau BPN. Namun metode ini hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.

Berikut cara mengurus surat roya daring yang bisa diikuti: 

  1. Buka laman htel.atrbpn.go.id melalui ponsel atau komputermu;
  2. Login dengan memasukan nama serta  kata sandi pada kolom yang tersedia;
  3. Setelah masuk, klik menu ‘Pelayanan’ lalu klik pilihan ‘Roya.’;
  4. Pilih kantor wilayah, kemudian pilih kantor pertanahan, dan akhiri dengan mengklik tombol ‘Buat Berkas Baru’;
  5. Jika berhasil, maka akan muncul menu kelengkapan informasi. Pada menu ini,  masukan nomor hak tanggungan, tahun, dan kode hak tanggungan pada kolom yang tersedia; 
  6. Klik ‘Cari Hak Tanggungan’ lalu lanjutkan dengan klik ‘Unggah’;
  7. Setelah itu, preview sertifikat hak tanggungan akan keluar. Apabila sudah benar, klik ‘Unggah’;
  8. Selanjutnya akan muncul menu jenis dan nomor hak yang akan diurus. Klik tambah sertifikat roya, pilih sertifikat, lalu klik ‘Unggah.’ Amati informasi sertifikat, detail pemegang hak dan detail catatan terakhir, jika sudah benar klik ‘Simpan’;
  9. Kamu akan diarahkan ke menu upload dokumen. Di sini, kamu dapat mengunggah surat keterangan dari kreditur, formulir permohonan, serta nomor surat keterangan roya; 
  10. Jika selesai, akhiri proses ini dengan klik ‘Unggah’;
  11. Nantinya, kamu akan melihat tampilan konfirmasi berkas. Apabila sudah sesuai klik lanjutkan dan muncul menu surat perintah setoran; 
  12. Lakukan pembayaran atas tagihan tersebut. Jika sudah maka permohonan pengajuan surat roya akan segera diproses pihak BPN dan kamu hanya perlu menunggu. 

Baca Juga:

Featured Image Source: Stocksy


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. Cek pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.