BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPASudah Siap Beli Properti? Pahami Perbedaan NJOP & NJKP!
0
0

Sudah Siap Beli Properti? Pahami Perbedaan NJOP & NJKP!

Dipublikasikan oleh Aodhira Fawwaz Syah dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Feb 26, 2024

7 menit membaca

Copied to clipboard
Sudah Siap Beli Properti? NJOP & NJKP Jadi Hal Pertama yang Harus Diketahuitop-right-banner

Saat akan membeli ataupun menjual properti, baik itu bangunan ataupun rumah hunian. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) otomatis menjadi patokan untuk menentukan besaran harga. Meskipun terlihat sama, pada kenyataannya NJOP dan NJKP adalah hal yang berbeda, Pins. Simak artikel ini untuk mengetahui perbedaan NJOP dan NJKP!

Kamu dapat memiliki rumah yang elegan dan indah untuk kenyamanan bersama keluargamu di jual rumah baru di Kabupaten Bogor dan di rumah bekas Kec Bandung. Selain itu, kamu dapat menemukan rumah idaman yang paling terbaik edisi Pinhome di Rumah Ekslusif.

Baca Juga: Memahami Pengertian Pajak dan Jenis-Jenisnya

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJOP dan NJKP adalah
Source : FlazzTax

Pembahasan pertama dalam perbedaan NJOP dan NJKP: Nilai Jual Kena Pajak sendiri adalah besaran nilai jual objek yang akan dihitung dalam kalkulasi pajak terhutang. Sudah ditentukan dalam Pasal 6 ayat (3) UU PBB. Artinya, NJKP adalah bagian dari NJOP dan akan nilainya akan mengikuti besaran nilai NJOP.

Pada prakteknya, NJKP bisa berada di angka yang sama. Lebih rendah ataupun lebih tinggi dari nilai jual. Sampai saat ini NJKP ditetapkan paling rendah di angka 20% dari nilai jual dan paling tinggi tidak lebih 100% dari harga jual. Maka dari itu NJOP dan NJKP adalah hal yang berbeda.

Sementara berdasar pada KMK Nomor 201/KMK.04/2000, pihak pemerintah menentukan besaran persentase NJKP untuk objek pajak pertambangan, kehutanan dan perkebunan sebesar 40%. Sementara objek pajak lainnya seperti Perkotaan dan Perdesaan akan mengikuti nilai NJOP.

Baca Juga: 7 Pajak dan Biaya Selain NJOP Saat Jual Beli Rumah

Besaran Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Untuk menghitung besaran nilai NJKP harus didasarkan pada Pasal 6 ayat 3 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1985. Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Mengikuti Undang Undang Nomor 12 Tahun 1994 bahwa objek pajak perumahan yang wajib pajaknya merupakan perseorangan dengan:

  • Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi dan Bangunan sama atau lebih besar dari Rp 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah),
  • Objek Pajak Perkebunan yang luas lahannya sama atau lebih luas dari 25 Hektar yang dimiliki, dikelola atau dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta ataupun berdasar pada kerjasama operasional yang dilakukan antara pihak swasta dan pemerintah,
  • Objek pajak kehutanan dengan pengecualian area blok tebangan dalam rangka penyelenggaraan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Izin dan Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan.

Nilai NJKP-nya akan saling berhubungan dengan NJOP. Di mana NJKP merupakan besar nilai jual yang akan dimasukkan ke hitungan pajak terutang. Jadi, jika NJOP besarannya lebih dari Rp 1 Milyar, maka persentase NJKP yang dibebankan adalah 40%. Sebaliknya, jika nilai NJOP kurang dari Rp 1 Milyar maka persentase NJKP yang dibebankan menjadi kurang dari 20%.

Baca Juga: Fungsi Lain Dari NPWP

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Source : Pemerintah Pekanbaru

Perbedaan NJOP dan NJKP selanjutnya: Nilai Jual Objek Pajak sendiri adalah taksiran harga rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona geografi bangunan serta rumah huniannya. Jika Pins ingin melakukan transaksi jual beli properti, nilai jual menjadi krusial.

Dengan mengetahui nilai jual objek pajak maka Pins bisa mengetahui seberapa besar dana ataupun pajak yang akan ditanggung dari transaksi jual beli bangunan ataupun rumah yang Pins lakukan.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Pribadi Online

Jadi, bisa dibilang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang didapatkan dari transaksi jual beli yang sah terjadi. Jika tidak ada transaksi jual beli sebelumnya, NJOP bisa ditentukan melalui perbandingan harga. Antara satu objek dengan objek lainnya yang sejenis, perolehan nilai baru ataupun Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.

NJOP dan NJKP adalah
Source : Lamudi

Khusus untuk bidang properti, Nilai Jual Objek Pajak bergantung pada nilai yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Negara sebagai dasar besaran pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pengenaan pajak inilah yang digunakan untuk perkembangan kawasan tertentu dan membuat nilai jual propertinya semakin meningkat. Melihat pentingnya peran NJOP inilah, pemerintah telah menetapkan besaran NJOP setiap tiga tahun sekali melalui menteri keuangan. Namun hal ini tidak dengan kaku diterapkan untuk semua wilayah, Pins.

Di beberapa kawasan tertentu yang perkembangannya sangat pesat. Nilai jual akan naik secara signifikan sehingga penetapan besaran NJOP harus dilakukan setahun sekali agar tetap relevan.

Untuk besarannya, NJOP ditetapkan per meter persegi dan seringkali dijadikan patokan harga terendah dari sebuah properti. Karena di langkah selanjutnya, properti yang dijual akan seharga 1.5 hingga 2 kali lipat dari besaran harga NJOP.

Baca Juga: Apa Saja yang Ada di Dalam Sertifikat Rumah?

Bagaimana Tahu Besaran NJOP Meter?

NJOP dan NJKP adalah
Source : Tagar.id

Seperti yang sudah dibicarakan sekilas, arti NJOP adalah harga rata-rata yang bisa kita dapatkan dari setiap hasil transaksi jual beli properti. Ataupun nilai jual objek pajak dari taksiran harga suatu properti yang akan dihitung. Berdasarkan luas dan zona bangunan ataupun rumah hunian.

Jadi akan masuk akal ketika semakin mahal harga pasaran bangunan atau rumah huni di suatu kawasan, maka akan semakin tinggi juga nilai jualnya.

Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebenarnya telah mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan nilai jual objek pajak akan digunakan sebagai dasar dari perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disetor tiap tahunnya.

Jadi, jika ada transaksi jual beli properti maka nilai jual objek pajak akan ditentukan berdasarkan tiga hal berikut:

1. NJOP Pengganti

Hal ini dilakukan demi mendapatkan nilai jual objek pajak yang didasarkan dari hasil pendapatan ataupun pemasukan dari objek pajak yang telah dinilai.

2. Perbandingan Dengan Objek Pajak Lain yang Sejenis

Penentuan besaran harga dan nilai dari jual objek pajak ini didapatkan dari perbandingan dengan objek pajak lain yang sama jenisnya, berdekatan secara letak dan juga telah diketahui juga nilai jual di pasarannya.

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Rumah dan Tanah

3. Nilai Perolehan Baru

Untuk cara ini, Pins perlu menghitung total biaya yang dikeluarkan demi mendapatkan objek pajak tersebut terlebih dahulu. Tapi, tetap saja ada baiknya bagi Pins untuk melihat kondisi fisik dari bangunan yang dijadikan objek pajak terlebih dulu sebelum menentukan Nilai Jual Objek Pajak-nya.

Sebab, jika terjadi penyusutan maka total biaya yang sudah Pins keluarkan akan membuat besaran nilai objek pajak tersebut berkurang mengikuti kondisi fisik bangunan.

Besaran NJOP ditetapkan dengan tujuan menghitung besaran pajak terutang yang sebelumnya disesuaikan dengan kondisi objek pajak tersebut pada 1 Januari Tahun Pajak sehingga akan ditemukan berapa besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang atas setiap objek pajak yang ada di wilayah tersebut.

Maka NJOP meter didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Daerah, bisa di Walikota, Bupati ataupun Gubernur.

Source : 99.co

NJOP sendiri ditentukan dalam satuan rupiah per meter persegi tanah dalam suatu lokasi tanah yang sebelumnya tercermin dalam suatu Zona Nilai Tanah (ZNT) yang digunakan sebagai acuan harga jual tanah. Termasuk didalamnya, biaya per meter persegi, material dan upah yang dikeluarkan untuk setiap komponen bangunan yang lebih akrab dikenal sebagai DBKB atau Daftar Biaya Komponen Bangunan. Hal ini berlaku pada pengelolaan PBB sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).

Baca Juga: Tahapan Membuat Sertifikat Tanah

Pemberlakuan NJOP di DKI Jakarta

Sebagai ibu kota dan salah satu pusat roda perekonomian. Jakarta menjadi salah satu daerah yang besaran NJOP-nya harus diatur dan ditetapkan setiap satu tahun sekali. Kenaikan besaran Nilai Jual Objek Pajak sendiri bisa berbeda-beda, tergantung dari masing-masing wilayah administratif.

Maka dari itu NJOP dan NJKP adalah dua hal yang berbeda dan wajib dibayarkan. Untuk keterangan lengkapnya tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019.

Itulah dia perbedaan NJOP dan NJKP yang dapat membantu kamu mengatasi persoalan properti. Semoga bermanfaat!

Baca Juga:

Feature Source Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Orchard Village dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download