Dipublikasikan oleh Rizko Fatra dan Diperbarui oleh Voni Wijayanti
Jan 9, 2024
6 menit membaca
Daftar Isi
Pinhome – Pins, bersyukur banget ya sekarang sudah ada teknologi, jadi berbagai kegiatan yang sifatnya administratif bisa dilakukan dari mana saja. Salah satu kegiatan administratif yang bisa dilakukan dari rumah adalah membuat NPWP pribadi online.
Buat Pins yang belum tahu apa itu NPWP berikut ini ada penjelasan singkatnya. NPWP sendiri adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini diberikan kepada penduduk Indonesia yang sudah wajib membayar pajak.
NPWP akan berfungsi dalam kegiatan pelaporan pajak setiap tahunnya. Selain itu NPWP juga akan berperan penting saat Pins mengajukan KPR rumah atau melamar pekerjaan.
Lalu, bagaimana ya cara membuat NPWP pribadi secara online dari rumah? Berikut ini penjelasannya. Yuk dicek sampai bawah!
Ada peribahasa yang berbunyi “sedia payung sebelum hujan”.
Sebelum Pins memulai untuk melakukan pendaftaran NPWP, ada baiknya Pins mempersiapkan beberapa dokumen penting seperti KTP atau SIM untuk WNI.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Transaksi Properti Mulai Beralih ke Digital
Selain itu siapkan juga slip gaji terakhir untuk pengisian data penghasilan. Nantinya dokumen-dokumen ini akan berguna saat mengisi formulir pendaftaran NPWP.
Pertama-tama Pins bisa mengunjungi situs pajak di www.pajak.go.id.
Setelah itu pilih e-Registration, lalu Pins akan diarahkan ke halaman ereg.pajak.go.id/login. Di sini Pins akan diminta untuk mengisi data seperti alamat email aktif.
Setelah itu, Pins akan mendapatkan email verifikasi untuk mengkonfirmasi pendaftaran NPWP. Silakan cek email Pins yang sudah didaftarkan di langkah sebelumnya.
Apabila di kotak masuk tidak ada email verifikasi, silakan cek di menu spam. Biasanya email seperti ini berpotensi masuk ke kotak spam.
Langkah selanjutnya untuk membuat NPWP pribadi online adalah klik email verifikasi, maka Pins akan diarahkan ke halaman selanjutnya.
Pins diminta untuk melengkapi data lanjutan tersebut. Pastikan data yang diisi benar dan tidak salah ya.
Baca Juga: Sebelum Bertransaksi, Cek Dulu Estimasi Nilai Properti Kamu!
Pins akan diminta untuk melengkapi Jenis WP atau jenis wajib pajak. Apabila Pins adalah individu yang bekerja silakan pilih orang pribadi, namun jika Pins adalah wirausaha silakan pilih Badan.
Lalu isi juga bagian nama lengkap, password, nomor handphone. Ada bagian yang juga tidak kalah penting yaitu bagian pertanyaan. Fungsinya adalah untuk konfirmasi ganda. Pertanyaannya dapat berupa “Apa nama panggilan Anda saat SD?”. Lalu Pins bisa isi dengan jawaban yang sesuai dengan hal tersebut.
Setelah itu klik Daftar.
Apabila berhasil, maka Pins akan mendapatkan notifikasi seperti berikut,
Setelah itu pilih Klik di sini untuk memulai Pendaftaran NPWP. Pins akan diarahkan untuk login ke dashboard pajak online seperti di bawah,
Silakan isi kolom email dan password, setelah itu klik Login.
Setelah berhasil login, Pins akan dihadapkan dengan dashboard berikut,
Di dalam dashboard tersebut, akan ada 10 formulir pendaftaran yang wajib untuk dilengkapi. Pins bisa mulai dari formulir 1, lalu dilanjutkan ke formulir berikutnya hingga formulir 10.
Pada dasarnya, formulir-formulir tersebut terbagi menjadi beberapa kategori. Di kategori pertama adalah bagian profil wajib pajak. Pins diminta untuk mengisi jenis wajib pajak hingga status kewarganegaraan.
Pins juga harus melengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga. Pastikan Pins mengisi nomor tersebut dengan tepat ya, jika tidak Pins akan diminta untuk mengulang pengisian nomor.
Di kategori kedua Pins akan diarahkan untuk mengisi data diri seperti alamat KTP, alamat domisili dan lain-lain. Pins harus mengisi data alamat dengan benar ya.
Ketiga, formulir sumber penghasilan. Pins diminta untuk mengisi sumber penghasilan utama. Ini wajib diisi dengan benar ya Pins, jangan sampai dikurangi atau salah isi.
Terakhir, Pins juga diwajibkan mengisi formulir pernyataan. Pada bagian ini, Pins diminta untuk mengkonfirmasi kebenaran data yang telah diisi.
Lalu klik Simpan.
Setelah Pins melengkapi semua data di atas, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs e-registrasi pajak.
Pins harus menekan tombol “kirim token“. Lalu Pins harus mengisi kode CAPTCHA dan klik submit.
Selanjutnya, sistem e-registrasi akan mengirimkan token ke email Pins yang terdaftar. Biasanya token akan masuk dalam waktu satu menit, namun apabila Pins belum menerima token silakan ulangi klik tombol “token” kembali.
Setelah Pins mendapatkan token, salin token dan masuk kembali ke dashboard. Klik “kirim” dan isikan kode token ke dalam kolom token. Selanjutnya Pins bisa klik Kirim Permohonan.
Jika pendaftaran berhasil maka Pins akan mendapatkan email konfirmasi. Begitu juga ketika permohonan ditolak, maka Pins juga akan menerima konfirmasi di email.
Setelah permohonan pendaftaran diterima, Pins akan mendapatkan kartu NPWP.
Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang Pins daftarkan saat registrasi.
Biasanya proses pengiriman akan memakan waktu tiga hari hingga tujuh hari kerja dengan layanan POS Indonesia.
Namun jika lewat dari waktu tersebut kartu NPWP belum tiba, Pins bisa konfirmasi ke kantor pajak yang dekat dengan domisili atau mendatangi langsung untuk mengambil kartu NPWP milik Pins ke petugas loket.
Temukan beragam pilihan rumah terlengkap seperti pada Perumahan Ruma Prana di Daftar Properti & iklankan properti Kamu di Jual Properti. Bergabunglah bersama Kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk Anda Agen properti independen atau Agen kantor properti.
Hanya di Pinhome.id yang memberikan Anda kemudahan membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id